Mohon tunggu...
Dennis Baktian Lahagu
Dennis Baktian Lahagu Mohon Tunggu... Lainnya - Penghuni Bumi ber-KTP

Generasi X, penikmat syair-syair Khairil Anwar, fans dari AC Milan, penyuka permainan basketball.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Memastikan Minyakita Tetap Minyak Kita

19 Februari 2023   13:33 Diperbarui: 20 Februari 2023   18:08 398
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Minyakita diluncurkan Zulkiflie Hasan pada 6 Juli 2022, sekitar tiga minggu setelah dia dilantik Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Muhammad Lutfi. Minyakita kemudian terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai merek dagang yang dimiliki Kementerian Perdagangan dengan nomor sertifikat TBM/002003152.

Awal kehadirannya, Minyakita secara perlahan menekan laju harga minyak goreng kemasan. Dengan harga Rp. 14.000, Minyakita mampu mengalihkan pilihan masyarakat dari minyak goreng kemasan yang sudah ada.

Namun keadaan berbalik menjelang akhir Tahun 2022 dan memasuki awal Tahun 2023. Seperti yang sudah diketahui, harga Minyakita di pasaran terderek naik hingga ke angka Rp. 17.000 per liter. Bahkan di beberapa tempat Minyakita tergolong langka. Ada apa?

Banyak argumentasi yang dikemukakan seiring bermunculannya sorotan atas langka dan menaiknya harga Minyakita.

Argumentasi pertama yang disampaikan Menteri Perdagangan adalah realisasi suplai pasokan dalam negeri yang wajib dicukupi sebelum melakukan ekspor atau DMO (domestic market obligation) turun sejak November 2022. Dikutip dari laman economy.okezone.com realisasi November 2022 sebesar 100,94% yang kemudian turun sebesar 86,31% pada akhir Tahun 2022. Tren menurun terus terjadi pada Januari 2023 yang realisasinya turun sebesar 71,81% dari target bulanan 300.000 ton.

Jika dirunut lebih dalam, penerapan kebijakan DMO yang diperuntukkan untuk Minyakita sangat rentan mempengaruhi neraca produsen dan hal ini sebenarnya sangat mudah diprediksi ketika kebijakan DMO digaungkan. Apalagi disaat bersamaan produsen memiliki produk premium yang lebih menguntungkan.

Walau tidak perlu waktu yang lama, pada akhirnya rapat evaluasi kebijakan pendistribusian minyak goreng yang digelar Kementerian Perdagangan bersama para produsen pada 30 Januari 2022 terlaksana. Dalam keterangannya, Menteri Perdagangan menginformasikan adanya kesepakatan bahwa para pelaku usaha akan menambah pasokan sampai dengan pemenuhan kebutuhan puasa dan lebaran 2023. 

Argumentasi lain yang disampaikan Zulhas mengenai langkanya Minyakita adalah semakin banyak masyarakat yang beralih ke Minyakita. Alasan yang begitu ringan dan sepertinya tidak masuk kategori alasan. Mengapa? Lha bukan kah tujuan kehadiran Minyakita agar daya beli masyarakat tetap terjaga? Sama halnya ketika berbicara tentang kebijakan DMO dan efeknya, bukankah peralihan dari minyak premium itu sebenarnya sudah dapat diprediksi? Ketika permintaan masyarakat akan Minyakita meningkat bukan berarti itu sebuah kesalahan namun seharusnya diperlukan upaya untuk menindaklanjuti ketersediaan Minyakita alih-alih mengkambinghitamkan demand masyarakat yang meningkat.

Argumentasi terakhir yang nyeleneh tanpa data diungkapkan Zulhas bahwa Minyakita banyak dijual di pasar ritel. Pernyataan ini kemudian dibantah keras oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey yang mengungkapkan bahwa hanya 2 - 3% Minyakita yang dipasarkan ritel. Bahkan penjualannya pun tidak maksimal karena 85% konsumen ritel masih membeli minyak gorang premium.

Apapun argumentasi yang disampaikan Menteri Perdagangan terlanjur memberikan gambaran kepada kita bahwa produk Minyakita lahir sebagai sebuah kebijakan tanpa infrastruktur yang kuat dan baik. Boleh kita mengapresiasi kebijakan ini sebagai kebijakan yang pro rakyat, tetapi patut juga kita melihat sisi rentannya kebijakan yang mengiringi instabilitas harga Minyakita.

Selain infrastruktur secara umum, produksi dan pendistribusian Minyakita sebagai produk Pemerintah wajib dikawal dan dievaluasi. Jangan sampai kelangkaan stok terjadi. Bulog perlu diberi peran untuk melakukan pendistribusian mengingat selama ini Bulog berhasil dalam penanganan distribusi beras. Tidak perlu sungkan untuk berkoordinasi. Bukankah Kementerian Perdagangan dan Bulog sama-sama berada dibawah payung yang sama? Ego perlu dikesampingkan untuk mencapai tujuan mulia, mensejahterakan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun