Akan tetapi,kondisi yang terjadi saat ini berbanding terbalik jika melihat skema pada Program Studi yang sedang mengusulkan penilaian (akreditasi) dari BAN - PT, dimana Prorgam Studi tersebut harus memiliki jumlah Tenaga Pengajar yang memiliki linieritas keilmuan yang Sama dengan rumpun ilmu pada Program Studi yang diampu oleh Dosen dalam jumlah yang telah ditentukan, jika ingin mendapatkan nilai (point) penuh untuk Standar tenaga Pendidik dan Kependidikan.
Terutama pada Perguruan Tinggi Swasta, pada proses pengusulan jenjang jabatan akademik Dosen, pihak Perguruan Tinggi Swasta tersebut harus melakukan koordinasi dengan LLDIKTI (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) wilayah domisili Perguruan Tinggi tersebut berada.Â
Hal ini berbeda jika pengusulan jabatan akademik pada Dosen yang bekerja pada Perguruan Tinggi Negeri, Dimana Perguruan Tinggi Negeri tersebut tersebut Tidak Harus melakukan koordinasi dengan pihak LLDIKTI. Sehingga perbedaan ini, dinilai dapat menimbulkan kecemburuan sosial bagi para Dosen yang bekerja pada Perguruan Tinggi Swasta.
Hal ini seharusnya menjadi fokus perhatian bagi para Pemangku Kebijakan pada Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat payung hukum dan dokumen petunjuk teknik (juknis) bagi para Dosen yang tidak memiliki keselarasan keilmuan dan dengan rumpun ilmu Program Studi tempat Dosen tersebut bekerja yang Adil.
Jika tujuan Pemerintah ingin mengembangkan kurikulum Pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi agar Mahasiswa mendapatkan ilmu pengethauan dan keterampilan pada bidang lain yang relevan dengan Program Studi yang ditempuh.Â
Terlebih lagi Menteri Pendidikan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A telah meluncurkan program Merdeka Belajar yang berisikan bahwa setiap Mahasiswa berhak untuk mendapatkan keilmuan diluar kurikulum Program Studi yang sedang ditempuhnya.
Munculnya Program Studi Baru pada Lembaga Pendidikan, membuktikan bahwa keterhubungan antar disiplin ilmu telah berkembang. Seperti contoh Program Studi Sistem Informasi.Â
Beberapa pendapat para ahli saling berbeda terkait peletakan rumpun ilmu untuk Program Studi tersebut. Beberapa pendapat dari Dosen yang pernah Saya ajak diskusi, menilai bahwa Sistem Informasi dapat masuk ke rumpun ilmu Sosial dan Teknik. Dimana substansi dari Program Studi tersebut sebenarnya dapat masuk ke ranah bidang ilmu Manajemen dan Bisnis serta bidang ilmu Teknik Informatika.
Karena Sistem Informasi sendiri merupakan rumpun ilmu yang memadukan antara kedua rumpun ilmu tersebut. Sehingga hal ini perlu dikaji kembali oleh para Pakar Pendidikan dan Pemangku Kebijakan pada Kementrian Pendidikan dan Budaya Republik Indonesia, dimanakah letak sesungguhnya rumpun ilmu Sistem Informasi ini dan mengkaji kembali terkait linieritas pada Dosen yang memiliki latar belakang multi bidang keilmuan pada Program Studi Sistem Informasi.Â
Contoh lainnya lagi, seperti Program Studi Teknologi Pendidikan, yang bersisikan tentang hubungan antara penerapan Teknologi Informasi dengan Manajemen Pendidikan dan konsentrasi output pada Prorgam Studi tersebut dapat berupa pembuatan media pembelajaran atau sistem informasi manajemen pendidikan.Â
Sehingga keterbaruan ilmu ini lah yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan terkait pengembangan linieritas ilmu yang dimiliki oleh Dosen dan keilmuan pada Program Studi yang diampu agar dapat ditemukan solusinya.Â