Selain itu, potensi ancaman lainnya adalah kedatangan massal pengungsi atau pencari suaka dari negara terdampak akibat kerusakan lingkungan yang menyebabkan kelangkaan pangan atau air. Kondisi ini dapat menimbulkan masalah baru berupa ketidakstabilan di negara penerima. Pada akhirnya, perlindungan lingkungan merupakan isu kritis sekaligus isu global terkait ancaman dan keamanan negara. Lingkungan yang tidak stabil berpotensi mengarah pada titik kritis sehingga akibat bencana baik dari alam maupun manusia dapat mengancam kelangsungan hidup negara itu sendiri.
Ketahanan PanganÂ
Ancaman krisis pangan akibat perubahan iklim dan kondisi pandemi tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu negara karena merupakan masalah transnasional yang melampaui batas kedaulatan negara. Selain perlu adanya langkah bersama di dunia internasional untuk mengatasi masalah ini, pemerintah masing-masing negara juga harus mengambil kebijakan preventif tersendiri untuk menjaga ketahanan pangan nasional, termasuk Indonesia.
Ketahanan pangan adalah kemudahan akses berbagai individu terhadap kecukupan pangan guna menyediakan energi dan gizi yang dibutuhkan untuk hidup aktif dan sehat. Â Keamanan Pangan mulai mendapat perhatian saat kerawanan pangan terjadi. Menurut Sandjaja (2009) kerawanan pangan merupakan suatu keadaan suatu wilayah, komunitas atau rumah tangga dimana tingkat ketersediaan pangan tidak mencukupi untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologis untuk pertumbuhan dan kesehatan sebagian besar masyarakat.Â
Dalam penelitian sebelumnya antara 1997- 1999, kinerja Indonesia dalam mengatasi gizi buruk relatif baik di antara negara-negara lain di Asia Tenggara dan Asia Selatan yang cukup tinggi. Dari 99 negara berkembang, Indonesia merupakan negara terbaik ketiga yang mampu menurunkan angka gizi buruk antara tahun 1990-1992 dan 1997-1999. Namun, Indonesia dihuni oleh 250 juta penduduk dengan tingkat pertumbuhan 1,49%, meskipun berbeda menurut provinsi. Â Tingginya perkembangan penduduk Indonesia telah menimbulkan tuntutan untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dalam negeri di tengah kondisi pandemi.Â
Dalam hal ini Indonesia merupakan negara yang berusaha memenuhi kebutuhan pangannya. Upaya Indonesia dalam memenuhi ketahanan pangannya diwujudkan dengan beberapa cara, salah satunya melalui program subsidi yang bertujuan untuk melindungi petani dan swasembada pangan sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012 tentang Ketahanan Pangan dan UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.Â
Selanjutnya orang Indonesia pemerintah berupaya melindungi mata pencaharian petani dengan mengutamakan produk lokal untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan melarang impor komoditas yang dianggap dicukupi oleh pemerintah. Subsidi kepada petani ini juga diwujudkan dengan pemberian bibit dan pupuk. Saat ini dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor ekonomi.Â
Pandemi telah menyebabkan kemiskinan meningkat, oleh karena itu ketahanan pangan menjadi perhatian pemerintah. Melalui video conference dalam rapat terbatas pada Rabu, 23 September 2020, Presiden Jokowi menegaskan pentingnya pembangunan food estate untuk mengantisipasi krisis pangan di tengah pandemi Covid-19. Tujuannya untuk membangun food estate yang dapat meningkatkan produktivitas lahan pangan nasional sehingga dapat menjadi cadangan dan simpanan pangan dalam menghadapi krisis akibat pandemi. Sementara itu, food estate ini juga bertujuan untuk meningkatkan pangan Produksi sehingga dapat mengurangi impor komoditas pangan.31
Selain itu, food estate rencana pengembangan diungkapkan oleh Keinginan Presiden Jokowi, yaitu untuk mengantisipasi kondisi krisis pangan akibat pandemi Covid-19 yang dimiliki FAO sering diperingatkan terhadap dan untuk antisipasi dan kurangi perubahan iklim ketergantungan pada impor pangan. Jadi, faktor-faktor dalam pendirian perkebunan makanan adalah Covid-19, krisis pangan, dan iklim perubahan. Ketiga hal ini adalah fondasi pengembangan food estate.
Food EstateÂ
Food estate nasional merupakan proyek pengembangan pangan yang dilaksanakan di bawah Kementerian Pertanian (Kementan) dengan melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Proyek ini akan dilaksanakan mulai tahun 2020 hingga 2022 di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulau Pisang, Kalimantan Tengah. Food Estate adalah konsep untuk pengembangan pangan yang dilaksanakan secara berintegritas meliputi pertanian dan / atau perkebunan di suatu wilayah.Â