***
Penjelasan soal mispersepsi di atas menjadi penting disampaikan kepada masyarakat secara luas, agar KUA tidak selalu dijadikan "kambing hitam" membengkaknya biaya nikah.Â
Karena hasil penelisikan Penulis di lapangan, biaya daftar nikah yang melebihi Rp 600 ribu itu adalah Pekah yang diberikan calon mempelai kepada Amil (bukan kepada Pegawai KUA !) untuk membantu mengurus pendaftaran nikahnya di KUA.Â
Dan hal tersebut wajar saja bila diminta oleh amil, mengingat jasanya disewa oleh calon mempelai. Namun, bila ada oknum pegawai KUA yang mengutip melebihi tarif PNBP Nikah maka jelas hal itu adalah pungli. Masyarakat tidak perlu sungkan untuk melaporkannya kepada pihak yang berwajib/Satgas Saber Pungli setempat.
'Alaa kulli haal, pada akhirnya, semua itu berpulang kepada pilihan calon mempelai, apakah mau mengurus berkas nikahnya sendiri ataukah mau menggunakan jasa amil? Tentu, kedua pilihan tersebut ada plus-minusnya.Â
Bila mau mengurus sendiri, sisi plusnya, ia bisa membayar flat sesuai tarif PNBP Nikah, yakni Rp 600 ribu. Namun, minusnya ia harus bisa meluangkan waktu yang cukup untuk mengurus berkas nikah di sela-sela kesibukan aktivitasnya.Â
Tapi kini, dengan adanya pendaftaran nikah secara daring (online) melalui simkah.kemenag.go.id, waktu yang diperlukan untuk mendaftar nikah akan jauh lebih efisien daripada sebelumnya. Karena bisa dilakukan melalui gadget dari mana saja dan kapan saja.Â
Namun, bila ia tidak mau repot mengurus berkas nikah ke sana ke mari, maka dipersilahkan menggunakan jasa amil. Tapi ia harus paham konsekuensi logisnya, yaitu harus rela merogoh koceknya lebih dalam.
Sebab selain membayar tarif PNBP Nikah, ia juga harus membayar jasa amil yang disewanya itu sesuai kesepakatan yang telah dibuat oleh keduanya. Wallahu a'lam bis showab.
Deni Firman Nurhakim
Kepala KUA Kecamatan Cilebar / Sekjen. Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Kabupaten Karawang
***