Di antara pengaduan masyarakat tentang KUA yang sering sampai kepada penulis adalah soal membengkaknya biaya daftar nikah di KUA.Â
Mereka membandingkan antara tarif yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama, yakni sebesar Rp 600 ribu per-peristiwa nikah/rujuk, dengan fakta di lapangan yang berkisar antara Rp. 1 Juta s.d Rp 2 Juta. Bahkan, boleh jadi lebih dari itu.
Melalui tulisan singkat ini, penulis ingin mendudukkan persoalan biaya daftar nikah tersebut secara proporsional, sehingga masyarakat pengguna layanan KUA menjadi jelas dibuatnya.Â
Karena setelah ditelisik, setidaknya ada dua mispersepsi di masyarakat soal biaya nikah yang pada akhirnya mengkonstruksi stigma mahalnya biaya daftar nikah di KUA.
***
Tarif PNBP Nikah versus "Pekah"Â
Menyimak pengaduan masyarakat sebagaimana diceritakan di atas, Penulis menjadi mafhum, pengaduan itu bersumber dari mispersepsi mereka yang menganggap sama antara tarif PNBP Nikah dengan Pekah.Â
Sebelumnya, penting diluruskan di sini bahwa tarif PNBP Nikah yang Rp 600 ribu tersebut bukan biaya pencatatan nikah, melainkan biaya transportasi dan jasa profesi penghulu dalam hal nikah/rujuk dilaksanakan di luar KUA.
Sebab, merujuk Pasal 5:(1) PP No.59/2018, setiap warga negara yang melaksanakan nikah/rujuk, baik di KUA Kecamatan atau di luar KUA Kecamatan sama-sama tidak dikenakan biaya pencatatan nikah.Â
Sehingga kalau pelaksanaan nikah/rujuknya itu di KUA pada hari dan jam kerja, maka yang bersangkutan tidak dikenakan tarif PNBP Nikah sama sekali.