Â
Â
SIAPA YANG MELAKUKAN ADVOKASI LINGKUNGAN?
Advokasi dilakukan oleh siapapun baik perorangan, kelompok, atau organisasi yang dapat diklasifikan sebagai berikut.
- Perseorangan (Non Govermental Individual);
- Mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan;
- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Organisasi Non Pemerintah (Ornop) seperti Walhi, Profauna, dan lain sebagainya;
- Komunitas Basis dan Kelompok Akar Rumput, seperti kelompok petani, nelayan, dan lain sebagainya seperti Laskar Hijau, SPPQT, dan lain sebagainya;
- Organisasi masyarakat keagamaan (NU, Muhammadiyah, MUI, PHDI, PWI, PGI, Walubi, dan lain sebagainya);
- Serikat Buruh, Lembaga Jaringan, Media Massa, dan kelompok-kelompok lain yang peduli akan perubahan menuju kebaikan.
- Setiap individu dan setiap organisasi yang peduli terhadap kelestarian alam dan tidak sepakat dengan ketidakadilan lingkungan.
Â
Â
REFLEKSI
Advokasi lingkungan (hidup) bukan suatu aktivitas yang tidak memiliki dasar pemikiran dan dasar aksi. Advokasi lingkungan didasarkan pada ide untuk menjaga keadilan kehidupan dan lestarinya alam untuk kesejahteraan manusia. Advokasi lingkungan tidak dikerjakan dengan sekenanya dan seenaknya. Advokasi lingkungan merupakan aktivitas yang tertata dan terorganisir dengan baik serta dikerjakan dengan sangat serius. Advokasi lingkungan bukan aktivitas yang bersifat jangka pendek, tetapi aktivitas yang bersifat jangka panjang yang membutuhkan stamina tahan lama dan logistic yang tidak sedikit. Advokasi lingkungan bukan pekerjaan heroic seorang diri karena membutuhkan dukungan dari jaringan dan aliansi karena yang dihadapi adalah kuasa birokrasi (pemerintah) dan kuasa modal (korporasi) dan seringkali gabungan dari keduanya.
Advokasi bukan hanya menjadi tanggungjawab individu-individu aktivis (lingkungan) dan organisasi-organisasi pembela linkungan. Advokasi lingkungan harus dilakukan oleh setiap individu dan kelompok masyarakat yang yang peduli pada kelestarian lingkungan dan keadilan hidup bagi kesejahteraan seluruh makhluk hidup. Advokasi lingkungan dapat dilakukan dimanapun dan dengan berbagai bentuk, bukan berarti harus melakukan dengan cara aksi jalan dan demonstrasi, tidak juga dengan muncul di public menyuarakan melalaui ruang-ruang public. Advokasi lingkungan dapat dilakukan dengan cara yang sangat pribadi melalui berbagai media social yang dimiliki untuk membangun kesadaran diri sendiri dan kawan-kawan selingkung.
Bila tidak mampu melakukan advokasi lingkungan secara pribadi, paling tidak jangan ikut ambil bagian dalam perusakan lingkungan dan menjadi pendukung kebijakan yang mengancam kelestarian alam dan ketidakadilan bagi kehidupan.