Jadi, Advokasi lingkungan adalah upaya-upaya pembelaan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perubahan kearah lingkungan hidup yang lebih baik.
Tujuan dari gerakan advokasi lingkungan yang dilakukan antara lain untuk mendorong terjadinya perubahan kebijakan dalam pengelolaan lingkungan (hidup) di Indonesia, mendorong perubahan prilaku aparatur negara dalam menyikapi persoalan lingkungan hidup serta mendorong gerakan masyarakat sipil (organisasi rakyat) untuk melakukan perbaikan terhadap pengelolaan lingkungan (hidup). Pada dasarnya gerakan perjuangan yang paling riil dilakukan ditingkatan rakyat sebagai sebuah kekuatan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dengan keberpihakan pada rakyat dan lingkungan.
Â
Dasar Hukum Advokasi Lingkungan
- UUD 1945 yang pada pasal 1 secara jelas menyatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Jadi merupakan wewewnang rakyat untuk melakukan upaya-upaya penyelamatan lingkungan hidup di Indonesia. Ini artinya bahwa tindakan yang dilakukan untuk melakukan advokasi lingkungan dari kerusakan dibenarkan menurut UUD 1945.
- UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang yang mengatur tentang (1) Hak masal; (2) Kewajiban pemerintah; (3) Larangan; (4) Sangsi-sangsi.
Â
Nilai-Nilai Dasar Advokasi
Dalam melakukan kerja-kerja advokasi ada beberapa prinsip yang harus dipenuhi: (1) Demokratis; (2) Transparan; (3) Anti kekerasan; (4) Kesetaraan; (5) Keadilan gender; (6) Partisipatif.
Â
MENGAPA ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Ada banyak sekali alasan kerja-kerja advokasi lingkungan harus dilakukan, beberapa alasan yang seringkali menjadi dasar advokasi lingkungan adalah sebagai berikut.
- Munculnya permasalahan kemanusiaan dan kemiskinan yang terkait dengan perusakan lingkungan dan penguasaan sumberdaya alam;
- Kebijakan yang tidak berpihak pada kesejahteraan masyarakat tetapi malah berpihak pada kepentingan kuasa modal;
- Keserakahan dan kekerasan terkait dengan lingkungan dan sumberdaya alam yang semakin meningkat baik jumlah maupun skalanya;
- Ancaman dan kerentanan akan munculnya bencana yang lebih besar di masa-masa mendatang.
Beberapa alasan di atas memicu lahirnya kesadaran bagi beberapa indan untuk melakukan pembelaan, perlawanan, dan perubahan atas ketidakadilan dan perusakan alam dan lingkungan. Salah satu bentuk perlawanan dan pembelaan tersebut adalah advokasi. Tujuan dari kerja-kerja advokasi adalah untuk mendorong terwujudnya perubahan atas sebuah kondisi yang tidak adil. Secara lebih spesifik, dalam praksisnya kerja advokasi diarahkan pada kebijakan publik yang dibuat oleh kuasa kebijakan (pemerintah).Â