Pelestarian lingkungan hidup dapat juga diadvokasi dengan pendekatan berdasarkan hak masyarakat asli. Pendekatan Pengelolaan Lingkungan Hidup/Sumber Daya Alam oleh masyarakat setempat juga merupakan pendekatan yang sangat efektif. Organisasi seperti Laskar Hijau merupakan organisasi yang menggunakan pendekatan hak masyarakat asli sebagai dasar advokasi lingkungannya.
Â
Â
KAPAN ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Advokasi adalah serangkaian aksi yang dilakukan untuk mengubah kebijakan dan pelaksanaan kebijakan serta keadaan yang apa adanya (pembiaran) dan bahkan membawa konsekuensi buruk bagi alam, lingkungan, dan manusia menjadi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan keadaan yang berkeadilan dan berdampak baik bagi alam, lingkungan, dan manusia. Kapan dilakukan? Bila kerentanan dan ancaman terhadap kelestarian alam dan lingkungan serta peri kehidupan manusia terancam oleh kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan pembiaran terjadi.
Pola-pola advokasi lingkungan yang dilakukan adalah sebagai berikut.
- Mempertanyakan proses penetapan suatu aturan atau perundangan yang tidak berkeadilan bagi alam dan manusia.
- Mempertanyakan pelaksanaan suatu aturan atau perundangan yang tidak sesuai dan mengancam peri kehidupan manusia dan lingkungan.
- Mengajukan solusi pada pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk menjamin keadilan lingkungan dan peri kehidupan manusia yang adil.
- Berperan aktif melakukan edukasi dan pemberdayaan pada masyarakat tentang isu keadilan lingkukngan dan pelestarian alam.
 Â
Â
DIMANA ADVOKASI LINGKUNGAN DILAKUKAN?
Dimanapun terjadinya ketidakadilan dan ancaman terhadap peri kehidupan manusia serta dan kelestarian lingkungan terjadi, advokasi harus dilakukan. Advokasi bisa dilakukan di ruang-ruang kelas dan diskusi untuk membangun kesadaran. Advokasi bisa dilakukan di ruang-ruang public dengan melakukan kampanye melalui berbagai media dan berbagai cara untuk mengedukasi masyarakat terhadap sebuah permasalahan lingkungan. Advokasi dapat pula dilakukan di ruang-ruang kekuasaan dengan mengajukan petisi pada pemerintah terhadap aturan dan kebijakan atau pelaksanaan kebijakan yang mengancam kelestarian lingkungan dan kehidupan makhluk hidup. Advokasi dapat dilakukan dengan menajukan usulan kebijakan atau perbaikan kebijakan atau ketegasan pelaksanaan kebijakan yang menjamin keadilan dan kelestarian lingkungan. Advokasi bisa dilakukan di jalanan dengan melakukan berbagai bentuk aksi, mulai dari kampanye sampai demonstrasi bila memang diperlukan.
Ada banyak ruang dan ada banyak tempat dengan berbagai cara dan media dalam melakukan advokasi lingkungan. Tidak hanya berada di ruang-ruang kekuasaan ataupun di ruang-ruang kelas, jalananpun dapat dijadikan tempat untuk melakukan advokasi lingkungan. Dimanapun terjadi ketidakadilan lingkungan, disitu advokasi harus dilakukan. Dimanapun tempat berada, disitu dapat dilakukan advokasi dengan menyesuaikan bentuk advokasi dan tujuan advokasi lingkungan dilakukan.