Evolusi: Optimasi Pajak
Seiring dengan berkembangnya perdagangan internasional dan perbedaan dalam kebijakan perpajakan antar negara, perusahaan mulai menggunakan transfer pricing untuk mengurangi beban pajak mereka. Prinsip ekonomi Smith tentang memaksimalkan keuntungan melalui efisiensi diterapkan dalam konteks lintas batas, di mana perusahaan menetapkan harga transfer yang mengarahkan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah.
Regulasi dan Kontroversi
Pada akhir abad ke-20, praktik transfer pricing mulai mendapatkan perhatian dari otoritas pajak di berbagai negara. Regulasi seperti aturan harga wajar (arm's length principle) dan inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dari OECD muncul untuk mencegah penyalahgunaan transfer pricing yang dapat mengurangi pendapatan pajak negara.
Teknologi dan Masa Depan
Di era digital, teknologi telah mempermudah perusahaan dalam menetapkan harga transfer dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi internasional. Analitik data dan kecerdasan buatan membantu dalam memonitor dan mengoptimalkan strategi transfer pricing secara real-time, memungkinkan perusahaan untuk tetap kompetitif dan patuh terhadap peraturan.
Metode ini dianggap paling objektif karena mencerminkan kondisi pasar nyata.
2. Penetapan Harga Berdasarkan Biaya: Menghitung harga transfer berdasarkan biaya produksi ditambah margin keuntungan yang wajar. Metode ini sering digunakan ketika tidak ada harga pasar yang tersedia.
3. Penetapan Harga Berdasarkan Perundingan Internal: Harga ditetapkan melalui perundingan antara divisi yang terlibat, dengan mempertimbangkan tujuan strategis dan finansial perusahaan secara keseluruhan.
Regulasi dan Pengawasan
Untuk mencegah penyalahgunaan transfer pricing, banyak negara dan organisasi internasional, seperti OECD, telah mengembangkan pedoman dan regulasi. Inisiatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah salah satu upaya global untuk mengatasi manipulasi transfer pricing yang merugikan.