Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Genealogi Transfer Pricing

12 Juni 2024   17:10 Diperbarui: 12 Juni 2024   17:12 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Optimasi Pajak: Perusahaan dapat memanfaatkan perbedaan tarif pajak di berbagai negara untuk mengurangi beban pajak secara keseluruhan. Misalnya, dengan menetapkan harga transfer tinggi di negara dengan pajak rendah dan harga transfer rendah di negara dengan pajak tinggi, perusahaan dapat menggeser laba ke yurisdiksi yang lebih menguntungkan.

Dampak Global

Namun, motivasi untuk memaksimalkan keuntungan ini juga memicu tantangan regulasi dan etis. Negara-negara dengan tarif pajak tinggi mungkin kehilangan pendapatan karena laba dialihkan ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah. Ini menciptakan ketidakseimbangan dalam distribusi pendapatan pajak global dan dapat menghambat kemampuan negara untuk menyediakan layanan publik.

Penyalahgunaan transfer pricing ternyata tidak hanya bisa dilakukan di negara-negara yang tarif pajaknya lebih rendah (tax havens). Namun transfer pricing juga dapat disalahgunakan bagi perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam kelompok yang sama di negara-negara dengan tarif pajak yang lebih tinggi, jika perusahaan di negara tersebut mengalami kerugian atau terdapat banyak celah pajak yang dapat dieksploitasi di negara tersebut.

Penyalahgunaan transfer pricing dapat menimbulkan risiko berkurangnya penerimaan pajak pemerintah. Pendapatan pajak yang hilang akibat pelanggaran transfer pricing disebut mencapai Rp 1,3 triliun per tahun. Angka ini sangat mengejutkan karena jumlahnya mencapai sekitar 114% dari target penerimaan pajak tahun 2013. Pemerintah Indonesia sendiri mulai memperhatikan praktik transfer pricing pada tahun 1993, namun hanya diatur sebentar melalui SE-04/PJ.7. /. 1993, disusul KMK-650/KMK.04/1994 tentang daftar negara surga pajak. Setelah itu, baru pada tahun 2009 (setelah 16 tahun) Indonesia memberikan perhatian lebih serius terhadap praktik transfer pricing melalui Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008.

 C. Bagaimana Transfer Pricing Beroperasi?

Mekanisme Penetapan Harga

1. Bagaimana Transfer Pricing Berkembang?

Perkembangan transfer pricing dapat dilihat melalui beberapa tahap kunci dalam sejarah kapitalisme.

Awal Mula: Efisiensi Internal

Pada tahap awal, transfer pricing muncul sebagai alat untuk mengukur kinerja unit bisnis dalam perusahaan multinasional. Adam Smith menekankan pentingnya spesialisasi dan pembagian kerja dalam meningkatkan efisiensi. Dengan menetapkan harga transfer yang jelas, perusahaan dapat mengevaluasi kontribusi masing-masing unit terhadap keuntungan keseluruhan dan mengoptimalkan operasional internal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun