Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Genealogi Transfer Pricing

12 Juni 2024   17:10 Diperbarui: 12 Juni 2024   17:12 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Transfer pricing adalah konsep yang merujuk pada harga yang ditetapkan untuk transaksi antara bagian-bagian dari perusahaan yang sama yang beroperasi di berbagai negara. Praktik ini penting dalam konteks perusahaan multinasional (MNC) dan memiliki dampak signifikan terhadap perpajakan dan regulasi global. Menggunakan teori kapitalisme Adam Smith, tulisan ini akan mengeksplorasi asal usul transfer pricing melalui tiga pertanyaan utama: apa, kenapa, dan bagaimana.

 A. Apa Itu Transfer Pricing?

Definisi dan Fungsi

Transfer pricing merujuk pada penetapan harga untuk barang, jasa, atau hak yang dipindahkan antar divisi atau anak perusahaan dalam satu entitas perusahaan yang sama. Misalnya, jika sebuah perusahaan multinasional memiliki pabrik di negara A dan kantor pemasaran di negara B, harga yang dikenakan oleh pabrik di negara A untuk produk yang dijual ke kantor pemasaran di negara B disebut sebagai transfer price.

Menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Dewan Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, harga transfer adalah harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Penetapan harga transfer, juga disebut penetapan harga intra-perusahaan, penetapan harga antar-perusahaan, penetapan harga antar-industri atau intra-industri, adalah harga yang dihitung untuk pengendalian administratif ketika barang dan jasa ditransfer antar anggota. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendefinisikan harga transfer sebagai harga yang ditentukan dalam transaksi antar anggota kelompok dalam suatu perusahaan internasional, dimana harga transfer yang ditentukan dapat berbeda dengan harga pasar yang berlaku sepanjang hal tersebut nyaman bagi kelompok tersebut.  Mereka dapat menyimpang dari harga pasar yang wajar karena mereka bebas menerapkan prinsip apa pun yang sesuai dengan bisnis mereka. Harga yang dikenakan untuk transfer tersebut tidak selalu disebabkan oleh beroperasinya kekuatan pasar secara bebas, namun mungkin disebabkan oleh sejumlah alasan dan MNE dapat mengadopsi prinsip apa pun yang sesuai dengan kelompoknya (OECD). , 1979 ) Ita Salsalina Lingga (2012)". Transfer pricing adalah prosedur dimana keuntungan unit usaha di suatu negara dialokasikan kepada perusahaan di negara lain dalam suatu kelompok usaha untuk meminimalkan daripada menghindari pajak (Suandy, 2006) Dr. Martha Chandraningrum. (Jerry M. Rosenburg, Santoso (2004:126) Ita Salsalina Lingga (2012) mengungkapkan bahwa "harga transfer adalah harga yang dibebankan oleh satu segmen organisasi atas produk atau jasa yang diserahkannya kepada segmen lain dari harga transfer tersebut. perusahaan yang sama. "yaitu, harga transfer adalah harga yang ditetapkan oleh satu bagian organisasi ketika memasok barang atau menyediakan jasa ke bagian lain dari organisasi yang sama. (Garrison, Noreen dan Brewer (2007:278)) Ita Salsalina Lingga (2012) mendefinisikan transfer pricing sebagai harga yang dibebankan ketika suatu segmen usaha memasok barang atau jasa ke segmen lain dalam usaha yang sama.

Dari sudut pandang perpajakan, Susan M. Lyons mengartikan transfer price sebagai harga yang dibebankan suatu perusahaan atas barang, jasa dan aset tidak berwujud perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa (International Tax Glossary, Amsterdam, 1996:312), dalam Ita Salsalina . Lingga (2012). Definisi lain dari transfer pricing menurut Suryana (2012) adalah perdagangan barang dan jasa antara beberapa divisi suatu kelompok usaha dengan harga yang tidak wajar baik dengan cara menaikkan (margin up) atau menurunkan (margin down) harga, sebagian besar bersifat global (perusahaan multinasional). Perusahaan multinasional mengacu pada perusahaan yang beroperasi di lebih dari satu negara di bawah kendali satu pihak tertentu.

Dalam transfer pricing, transfer pricing internasional mempunyai tiga tujuan penting, yaitu manajemen beban pajak mendominasi tujuan lainnya, namun kegunaan fungsional dari transfer pricing penting, seperti mempertahankan posisi kompetitif perusahaan, mendorong evaluasi kinerja yang setara dan memotivasi karyawan. juga penting. Menurut Hongren (2006), dalam Dr. Marta Chandraningrum alasannya adalah untuk mengambil keputusan secara seimbang. Misalnya saja transfer pricing yang menjadi pedoman bagi manajer dalam mengambil keputusan terkait pembelian dan penjualan barang atau jasa kepada departemen lain dalam perusahaan atau dari pihak luar. Terakhir, perusahaan multinasional menggunakan transfer pricing untuk meminimalkan pajak perusahaan di seluruh dunia.

Peran dalam Perusahaan Multinasional

Transfer pricing memainkan peran kunci dalam manajemen keuangan perusahaan multinasional. Ini memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan pendapatan dan biaya di antara unit-unit bisnis mereka di berbagai negara, yang dapat mempengaruhi laba bersih dan beban pajak di setiap yurisdiksi.

 B. Kenapa Transfer Pricing Penting?

Untuk memahami alasan di balik munculnya transfer pricing, kita harus melihat ke akar kapitalisme seperti yang dijelaskan oleh Adam Smith dalam bukunya "The Wealth of Nations".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun