Proses Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak
1. Persiapan Pemeriksaan:
  - Penetapan Objek Pemeriksaan: Memilih wajib pajak yang akan diperiksa berdasarkan kriteria tertentu, seperti adanya tunggakan pajak atau ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak.
  - Pengumpulan Informasi Awal: Mengumpulkan data dan informasi terkait wajib pajak dari berbagai sumber, termasuk laporan keuangan, SPT (Surat Pemberitahuan), dan data pihak ketiga.
2. Pelaksanaan Pemeriksaan:
  - Pemeriksaan Dokumen: Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan catatan keuangan wajib pajak untuk memastikan bahwa semua transaksi telah dilaporkan dan pajak telah dibayar.
  - Wawancara dan Klarifikasi: Melakukan wawancara dengan pihak yang terkait di perusahaan atau wajib pajak untuk memperoleh klarifikasi mengenai transaksi yang tidak jelas.
  - Verifikasi dan Pengujian: Memverifikasi data dan melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang diberikan oleh wajib pajak.
3. Penilaian Hasil Pemeriksaan:
  - Penentuan Kewajiban Pajak: Menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.
  - Perhitungan Sanksi dan Denda: Menghitung sanksi administrasi dan denda atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak.