Mohon tunggu...
DENI HARYADI
DENI HARYADI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi

NIM : 55522120022 | Program Studi : Magister Akuntansi | Fakultas : Ekonomi dan Bisnis | Jurusan : Akuntansi Perpajakan | Universitas : Universitas Mercu Buana | Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Pemikiran Aristotle

6 Juni 2024   11:41 Diperbarui: 6 Juni 2024   11:52 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 Proses Pemeriksaan dalam Rangka Penagihan Pajak

1. Persiapan Pemeriksaan:

   - Penetapan Objek Pemeriksaan: Memilih wajib pajak yang akan diperiksa berdasarkan kriteria tertentu, seperti adanya tunggakan pajak atau ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak.

   - Pengumpulan Informasi Awal: Mengumpulkan data dan informasi terkait wajib pajak dari berbagai sumber, termasuk laporan keuangan, SPT (Surat Pemberitahuan), dan data pihak ketiga.

2. Pelaksanaan Pemeriksaan:

   - Pemeriksaan Dokumen: Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan catatan keuangan wajib pajak untuk memastikan bahwa semua transaksi telah dilaporkan dan pajak telah dibayar.

   - Wawancara dan Klarifikasi: Melakukan wawancara dengan pihak yang terkait di perusahaan atau wajib pajak untuk memperoleh klarifikasi mengenai transaksi yang tidak jelas.

   - Verifikasi dan Pengujian: Memverifikasi data dan melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang diberikan oleh wajib pajak.

3. Penilaian Hasil Pemeriksaan:

   - Penentuan Kewajiban Pajak: Menentukan jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak berdasarkan hasil pemeriksaan.

   - Perhitungan Sanksi dan Denda: Menghitung sanksi administrasi dan denda atas keterlambatan atau kekurangan pembayaran pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun