Mohon tunggu...
Dendi Pribadi Pratama
Dendi Pribadi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi/Mahasiswa

Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Saya adalah seorang pengamat politik dan penikmat produk pemerintah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ramalan 2025!? PPN dan BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 Naik!?

12 Agustus 2024   09:45 Diperbarui: 12 Agustus 2024   11:23 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Dendi Pribadi P, Mahasiswa Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Pada tahun 2025, beberapa perubahan signifikan diharapkan terjadi dalam bidang pajak dan kesehatan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam kebijakan ekonomi dan kesejahteraan sosial, khususnya yang terkait dengan perpajakan dan layanan kesehatan. Pada tahun 2025, spekulasi tentang kemungkinan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 semakin mengemuka. 

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan ini pada Kamis (8/8/2024).
"Bisa naik [iuran kelas 1 dan 2]. Saat ini, sudah waktunya juga naik," kata Ghufron dilansir Antara

"Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas 3 itu kan, mohon maaf, umumnya PBI [Penerima Bantuan Iuran] kan kelas 3," tambah Ghufron.

Namun, Ghufron belum menyebutkan nominal kenaikan yang dimaksud.
"Tergantung pemerintah dan banyak pihak," ungkapnya.

Sedangkan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dinyatakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (8/8/2024).
"Kan Undang-undangnya sudah jelas [tarif PPN naik]," kata Airlangga kepada awak media saat ditemui di kantornya.
Airlangga menambahkan, hal ini wajib dilaksanakan sebab sudah diatur dalam undang-undang. Kecuali jika terdapat perubahan yang berkenaan dengan penundaan atau pembatalan kenaikan PPN tersebut.

PPN Naik jadi 12 Persen

Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diharapkan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen per tahun 2025. Aturan ini telah disahkan dan akan berlaku mulai tahun depan. Peningkatan ini akan mempengaruhi berbagai aspek bisnis dan keuangan di Indonesia. Rumus dan landasan hukum untuk menghitung PPN baru juga telah ditetapkan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengenaan pajak. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber pendapatan utama negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan tarif. Berdasarkan tren kebijakan fiskal dan kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan, para ahli memprediksi adanya kemungkinan kenaikan PPN pada tahun 2025. 

Dr. Rizal Ramli, ekonom senior, menyatakan bahwa "kenaikan PPN menjadi salah satu opsi yang mungkin diambil pemerintah untuk menutup defisit anggaran yang semakin membesar, terutama setelah pandemi."

Kenaikan PPN diperkirakan akan berdampak luas pada perekonomian, mulai dari harga barang dan jasa yang meningkat hingga daya beli masyarakat yang menurun. Meskipun demikian, kebijakan ini mungkin diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional dalam jangka panjang.

BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Kelas 1 dan 2

Selain itu, BPJS Kesehatan juga diharapkan akan mengalami kenaikan iuran pada tahun 2025. Iuran ini akan ditingkatkan untuk peserta kelas 1 dan 2, sementara peserta kelas 3 tidak akan mengalami perubahan. Kenaikan ini disebabkan oleh pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025. KRIS ini merupakan pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Namun, dengan meningkatnya biaya kesehatan dan beban operasional, ada kemungkinan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas 1 dan 2 akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menjaga kesinambungan program BPJS yang saat ini masih mengalami defisit.

Prof. Hasbullah Thabrany, ahli kesehatan masyarakat, berpendapat bahwa "kenaikan iuran BPJS Kesehatan mungkin tidak terhindarkan mengingat kebutuhan untuk meningkatkan kualitas layanan dan menutup defisit yang ada. Namun, perlu ada kebijakan kompensasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah agar tidak semakin terbebani."

Kombinasi kenaikan PPN dan iuran BPJS Kesehatan akan memberikan tekanan signifikan terhadap rumah tangga, terutama bagi mereka yang berada pada golongan menengah ke bawah. Secara ekonomi, kenaikan PPN akan meningkatkan inflasi, sementara kenaikan iuran BPJS dapat mengurangi disposable income yang tersedia untuk kebutuhan lain.

Menurut Dr. Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia, "peningkatan PPN dan iuran BPJS adalah kebijakan yang perlu dipertimbangkan dengan matang. Di satu sisi, kita perlu menjaga keberlanjutan fiskal dan jaminan kesehatan, tetapi di sisi lain, kita harus melindungi daya beli masyarakat."

Kenaikan PPN dan BPJS Kesehatan akan memiliki dampak signifikan bagi masyarakat. Pajak yang lebih tinggi dapat mempengaruhi harga barang dan jasa, sementara kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat membebankan lebih banyak biaya pada masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan penyesuaian untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak menimbulkan ketidakadilan dan kesulitan bagi masyarakat.Dalam keseluruhan, tahun 2025 diharapkan akan membawa perubahan signifikan dalam bidang pajak dan kesehatan di Indonesia. Perlu adanya perencanaan dan evaluasi yang matang untuk memastikan bahwa perubahan ini dapat membawa manfaat yang optimal bagi masyarakat. Dampak untuk Masyarakat

Kenaikan PPN dan BPJS Kesehatan akan memiliki dampak signifikan bagi masyarakat. Pajak yang lebih tinggi dapat mempengaruhi harga barang dan jasa, sementara kenaikan iuran BPJS Kesehatan dapat membebankan lebih banyak biaya pada masyarakat yang menggunakan layanan kesehatan. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi dan penyesuaian untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak menimbulkan ketidakadilan dan kesulitan bagi masyarakat.

Kenaikan PPN dan iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 pada tahun 2025 merupakan kemungkinan yang harus diantisipasi oleh masyarakat. Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan layanan kesehatan, dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat perlu diperhitungkan secara cermat. Pemerintah diharapkan dapat mengambil langkah-langkah mitigasi untuk melindungi kelompok rentan dan memastikan bahwa kebijakan ini tidak memperburuk ketimpangan sosial. Analisis lebih lanjut dan konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan akan sangat penting dalam menentukan kebijakan akhir yang akan diterapkan.

Tanggapan Masyarakat terhadap Potensi Kenaikan PPN dan BPJS Kesehatan pada 2025  

1. Kekhawatiran atas Kenaikan Biaya Hidup

Salah satu reaksi paling umum dari masyarakat terkait potensi kenaikan PPN adalah kekhawatiran terhadap meningkatnya biaya hidup. Masyarakat menengah ke bawah, yang sudah merasa tertekan oleh kenaikan harga barang kebutuhan pokok, khawatir bahwa kenaikan PPN akan semakin memperburuk kondisi mereka. Seorang warga Jakarta, Budi, menyatakan, "Harga kebutuhan pokok sudah tinggi, kalau PPN naik, kita makin susah untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari."

2. Respon terhadap Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Masyarakat juga menunjukkan reaksi campuran terhadap kemungkinan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Di satu sisi, ada kesadaran akan perlunya penyesuaian tarif untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan. Namun, di sisi lain, banyak yang merasa terbebani oleh kenaikan tersebut. Siti, seorang ibu rumah tangga di Bandung, mengungkapkan, "BPJS Kesehatan sangat penting untuk keluarga kami, tapi kalau iurannya naik, kami harus mengurangi pengeluaran lain. Ini tentu jadi beban tambahan."

3. Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Sebagian masyarakat juga menuntut transparansi dan keadilan dalam kebijakan ini. Mereka ingin tahu bagaimana pemerintah akan menggunakan pendapatan tambahan dari kenaikan PPN dan iuran BPJS Kesehatan. "Kalau memang harus naik, kita sebagai masyarakat ingin tahu, apakah uang itu benar-benar dipakai untuk meningkatkan layanan kesehatan dan membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi semua," ujar Ahmad, seorang pekerja di sektor informal.

4. Reaksi Kelompok Profesional dan Bisnis

Kelompok profesional dan pengusaha menanggapi dengan lebih kritis. Mereka khawatir kenaikan PPN bisa mengurangi daya saing bisnis lokal, terutama di tengah ketatnya persaingan global. Di sektor kesehatan, dokter dan tenaga medis menyatakan keprihatinan bahwa kenaikan iuran BPJS mungkin tidak serta merta meningkatkan kualitas layanan jika tidak disertai dengan reformasi yang lebih menyeluruh. "Kenaikan iuran harus dibarengi dengan perbaikan sistem manajemen BPJS, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh peserta," kata dr. Arif, seorang dokter umum di Surabaya.

5. Harapan dan Saran Masyarakat

Meskipun ada kekhawatiran, banyak masyarakat yang tetap berharap bahwa pemerintah akan mengelola kebijakan ini dengan bijaksana. Mereka menyarankan adanya subsidi atau program kompensasi bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan ini. "Jika memang harus naik, semoga ada bantuan untuk yang kurang mampu, misalnya melalui subsidi atau bantuan langsung," usul Lina, seorang guru di Yogyakarta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun