Mohon tunggu...
Dendi Pribadi Pratama
Dendi Pribadi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Akademisi/Mahasiswa

Mahasiswa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP). Saya adalah seorang pengamat politik dan penikmat produk pemerintah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ramalan 2025!? PPN dan BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 Naik!?

12 Agustus 2024   09:45 Diperbarui: 12 Agustus 2024   11:23 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis: Dendi Pribadi P, Mahasiswa Administrasi Publik UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Pada tahun 2025, beberapa perubahan signifikan diharapkan terjadi dalam bidang pajak dan kesehatan di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami perubahan signifikan dalam kebijakan ekonomi dan kesejahteraan sosial, khususnya yang terkait dengan perpajakan dan layanan kesehatan. Pada tahun 2025, spekulasi tentang kemungkinan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan iuran BPJS Kesehatan Kelas 1 dan 2 semakin mengemuka. 

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan ini pada Kamis (8/8/2024).
"Bisa naik [iuran kelas 1 dan 2]. Saat ini, sudah waktunya juga naik," kata Ghufron dilansir Antara

"Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas 3 itu kan, mohon maaf, umumnya PBI [Penerima Bantuan Iuran] kan kelas 3," tambah Ghufron.

Namun, Ghufron belum menyebutkan nominal kenaikan yang dimaksud.
"Tergantung pemerintah dan banyak pihak," ungkapnya.

Sedangkan terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dinyatakan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (8/8/2024).
"Kan Undang-undangnya sudah jelas [tarif PPN naik]," kata Airlangga kepada awak media saat ditemui di kantornya.
Airlangga menambahkan, hal ini wajib dilaksanakan sebab sudah diatur dalam undang-undang. Kecuali jika terdapat perubahan yang berkenaan dengan penundaan atau pembatalan kenaikan PPN tersebut.

PPN Naik jadi 12 Persen

Pertama, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diharapkan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen per tahun 2025. Aturan ini telah disahkan dan akan berlaku mulai tahun depan. Peningkatan ini akan mempengaruhi berbagai aspek bisnis dan keuangan di Indonesia. Rumus dan landasan hukum untuk menghitung PPN baru juga telah ditetapkan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengenaan pajak. 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu sumber pendapatan utama negara yang telah mengalami beberapa kali perubahan tarif. Berdasarkan tren kebijakan fiskal dan kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan, para ahli memprediksi adanya kemungkinan kenaikan PPN pada tahun 2025. 

Dr. Rizal Ramli, ekonom senior, menyatakan bahwa "kenaikan PPN menjadi salah satu opsi yang mungkin diambil pemerintah untuk menutup defisit anggaran yang semakin membesar, terutama setelah pandemi."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun