Demikianlah, dalam konteks menakar kualitas penyelenggaraan pilkada, pilkada yang berkualitas adalah pilkada yang akuntabel dan transparan dari aspek anggaran, efektif dan efisien dari aspek manajemen teknis, rendahnya gugatan dari aspek hukum, meningkatnya partisipasi pemilih dan terciptanya stabilitas politik paska pemungutan suara dari aspek politik serta terciptanya kepala daerah yang profesional, berkualitas dan berintegritas dari aspek kualifikasi calon kepala daerah.
 Sejatinya keempat aspek yaitu aspek anggaran, aspek manajemen, aspek hukum dan aspek politik merupakan tanggung jawab bersama penyelenggara dan stakeholders, dan satu aspek terakhir merupakan murni tanggung jawab partai politik. Kesemua aspek tersebut tidak hanya dibangun pada saat bergulirnya tahapan pilkada namun perlu adanya program cipta kondisi agar semua aspek-aspek tersebut terbangun fundamentalnya terlebih dahulu dalam variabel lingkungan kebijakan yang sehat dan kondusif jauh-jauh hari sebelum tahapan pilkada dimulai, pilkada yang berkualitas selalu lahir dari UU pilkada yang berkualitas, lingkungan sosiopolitik kebijakan yang kondusif serta lahir dari manajemen dan tata kelola pemilu yang baik dan bersih (electoral governance).
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI