Mohon tunggu...
Denden Deni Hendri
Denden Deni Hendri Mohon Tunggu... Analis Pemilu dan Kebijakan Publik -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menakar Kualitas Penyelenggaraan Pilkada

5 Maret 2017   15:55 Diperbarui: 5 Maret 2017   16:19 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampai dengan titik ini, maka kita bisa menarik benang merah bahwa kriteria kualitas suatu pilkada pertama ditentukan oleh variabel kualitas produk kebijakan-nya (UU No 10/2016), kedua variabel lingkungan dimana lokus pilkada dilaksanakan, apakah fundamental sosial politik-nya sudah terbangun atau tidak menjelang penyelenggaraan pilkada? dan ketiga dari tata kelola penyelenggaraan pilkada yang baik dan bersih yang dilaksanakan oleh penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU Prov dan KPU Kab/Kota. Fundamental sosial politik menyangkut terjalinnya komunikasi politik yang baik dan sehat diantara stakeholderspilkada di wilayah tersebut, terinternalisasinya nilai-nilai yang terkandung dalam UU pilkada, 

tersedianya bakal calon kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas, telah bergulirnya proses sosialisasi dan pendidikan politik terhadap masyarakat akan urgensi pilkada pada saat pra tahapana pilkada, serta terciptanya ketahanan masyarakat sebelum masuknya tahapan pilkada melalui sosialisasi nilai-nlai kebangsaan, kebinekaan, kekeluargaan, toleransi dan gotong royong dalam batin masyarakat luas. Dan tentunya membangun nilai-nilai luhur tersebut bukanlah pekerjaan sehari-hari yang mudah, biasanya akan berjalan secara mekanis dan kering pemaknaan kalau tidak dilaksanakan dengan memperbaharui kembali cara dan proses penyelenggaraan negara di daerah dengan memunculkan berbagai inovasi maupun invensi dalam cara komunikasinya.

Dari ketiga variabel kualitas di atas, produk kebijakan (UU pilkada), lingkungan sosiopolitik kebijakan serta manajemen dan tata kelola pemilu yang baik dan bersih, tibalah kita pada simpulan singkat bahwa menakar kualitas penyelengaraan pilkada harus mampu memertimbangkan dan  mengakomodasi ketiga variabel di atas melalui suatu pendekatan operasionalisasi tata kelola pemilu yang integratif dalam menyelenggarakan pilkada, pendekatan operasional yang penulis maksud integratif adalah pendekatan multi aspek yaitu aspek anggaran, aspek manajemen teknis, aspek hukum dan etika, aspek politik serta aspek kualifikasi calon kepala daerah.

Aspek anggaran,

Pilkada yang berkualitas adalah pilkada yang memenuhi kriteria standar pengelolaan keuangan dan anggaran, yaitu efisien, ekonomis, tertib, transparan dan akuntabel. Banyak pihak menilai anggaran pilkada sangat mahal dan boros namun dalam perspektif penyelenggara, anggaran tersebut sangatlah minim, karena anggaran tersebut sebenarnya telah terkunci dan baku sesuai dengan lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No 44/2015 sebagaimana diubah dengan permendagri No 51/2015, 

anggaran kemudian didistribusikan ke seluruh pihak terkait dalam kepanitiaan ad hoc pilkada, sehingga apabila satu mata anggaran mengalami kebocoran, maka akan menghambat dan berpotensi menggagalkan tahapan penyelenggaraan pilkada. Nominal total anggaran memang relatif sangat besar, namun setelah di-breakdown menjadi dana bawahan, nominalnya menjadi kecil apalagi kalau anggaran tersebut diurai menjadi biaya unit (unit per cost) maka nilai nominalnya secara individual per pemilih menjadi lebih kecil.

Persoalan umum dalam pilkada adalah dukungan anggaran dari pemerintahan daerah, anggaran pilkada berdasarkan UU No 10/2016 adalah dari APBD dan dapat dibantu oleh APBN, pemda yang kinerja pembangunannya baik, akan dengan mudah mengalokasikan dan memfasilitasi anggaran pilkada kepada penyelengara melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), 

bahkan memfasilitasi gedung kantor KPU Kab/Kota dan gudang logistiknya karena sebagian besar belum memiliki gedung kantor dan gudang logistik yang representatif, namun pemda yang kinerja pembangunannya buruk biasanya melalaikan kewajiban pencadangan dan fasilitasi dana hibah pilkada, apalagi memberikan dengan cuma-cuma fasilitas gedung kantor maupun gudang logistik, kondisi dasar tersebut sangat memengaruhi kapasitas penyelenggara dalam menghasilkan kinerja teknis yang baik, kinerja penyelengara yang baik selalu didukung oleh sarana dan prasarana pemilu yang memadai.

Aspek manajemen teknis,

Pilkada yang berkualitas sangat dipengaruhi oleh dukungan manajemen teknis kegiatan, anggota KPU Kab/Kota yang telah dibentuk oleh panitia seleksi yang independen dan profesional, kemudian didukung secara teknis oleh sekretariat KPU Kab/Kota dari unsur PNS organik dan PNS pemda dengan membentuk berbagai kelompok kerja teknis (pokja) pilkada, nomenklatur pokja yang dimaksud setidaknya menurut Permendagri 51/2015, SE Menteri Keuangan No. S-118/MK.02/2016 dan Keputusan KPU No. 43/Kpts/KPU/TAHUN 2016 terdiri dari minimum 20 jenis pokja. Pokja inilah yang kemudian ikut serta menentukan secara teknis pilkada berjalan dengan efektif sesuai tahapan, apabila pokja menegakan prinsip-prinsip electoral governance dalam dukungan teknisnya, 

niscaya persoalan-persoalan yang muncul menjadi terminimalisir, terutama persoalan inakurasi DPT dari pilkada ke pilkada serta persoalan partisipasi pemilih yang mengalami trend penurunan. Penggunaaan teknologi informasi akan membantu meningkatkan efektifitas dan efisiensi kinerja pokja, perwujudan penggunaan teknologi informasi tersebut adalah dengan dibentuknya berbagai sistem informasi sebagaimana telah berjalan sejauh ini pada penyelenggaraan pilkada seperti Sistem Informasi Pencalonan (SILON), Sistem Informasi Penyelenggara Pemilu (SIPP), Sistem Informasi Tahapan (SITAP), Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH), Sistem Informasi Logistik (SILOG) Sistem Informasi Perhitungan Suara (SITUNG) dll.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun