Mohon tunggu...
Abdillah
Abdillah Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Minuman Keras (Perspektif Islam dan Peraturan Pemerintah)

19 Juni 2024   13:25 Diperbarui: 19 Juni 2024   13:37 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Minuman keras atau alkohol telah menjadi bagian dari berbagai budaya di dunia selama berabad-abad. Namun, dalam banyak agama, termasuk Islam, serta dalam berbagai peraturan pemerintah, minuman keras dilarang karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat. Artikel ini akan membahas larangan minuman keras dari perspektif Islam dan peraturan pemerintah, serta alasan di balik larangan tersebut.

Larangan Minuman Keras dalam Islam

Dasar Hukum dalam Al-Quran dan Hadis

Islam secara tegas melarang konsumsi minuman keras. Larangan ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW:

  1. Al-Quran:

    • Surah Al-Baqarah 2:219: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya...'"
    • Surah Al-Maidah 5:90-91: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
  2. Hadis:

    • Nabi Muhammad SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram." (HR. Muslim)
    • "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Alasan Larangan dalam Islam

Larangan minuman keras dalam Islam didasarkan pada beberapa alasan utama:

  1. Kesehatan: Alkohol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk kerusakan hati, kecanduan, dan gangguan mental.
  2. Moral dan Etika: Minuman keras dapat menghilangkan akal sehat dan mengarah pada perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma Islam.
  3. Sosial: Konsumsi alkohol sering kali menyebabkan keretakan dalam keluarga, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kriminal.

Larangan Minuman Keras dalam Peraturan Pemerintah

Peraturan di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun