Mohon tunggu...
Abdillah
Abdillah Mohon Tunggu... Penulis - freelancer

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Larangan Minuman Keras (Perspektif Islam dan Peraturan Pemerintah)

19 Juni 2024   13:25 Diperbarui: 19 Juni 2024   13:37 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, memiliki peraturan yang ketat terkait produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras. Beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur larangan ini antara lain:

  1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan:

    • Mengatur bahwa pangan yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, termasuk tidak mengandung bahan yang berbahaya seperti alkohol dalam jumlah yang berlebihan.
  2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014:

    • Mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
  3. Peraturan Daerah:

    • Banyak daerah di Indonesia yang memiliki peraturan daerah (Perda) yang lebih ketat terkait dengan konsumsi dan penjualan minuman keras, terutama di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam.

Alasan Larangan oleh Pemerintah

Larangan minuman keras oleh pemerintah didasarkan pada beberapa alasan yang mirip dengan alasan dalam Islam, yaitu:

  1. Kesehatan Publik: Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi alkohol.
  2. Ketertiban Umum: Untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan perilaku kriminal yang sering dikaitkan dengan konsumsi alkohol.
  3. Budaya dan Moral: Untuk melindungi nilai-nilai budaya dan moral yang berlaku di masyarakat.

Kesimpulan

Larangan minuman keras dalam Islam dan peraturan pemerintah memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi individu dan masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol. Islam melarang minuman keras karena alasan kesehatan, moral, dan sosial, yang semuanya bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat. 

Pemerintah, baik di Indonesia maupun di banyak negara lain, juga memberlakukan larangan atau pembatasan terhadap minuman keras untuk menjaga kesehatan publik, ketertiban umum, dan nilai-nilai moral masyarakat. Dengan memahami dan mematuhi larangan ini, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih sehat, harmonis, dan bermartabat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun