Pendahuluan
Minuman keras atau alkohol telah menjadi bagian dari berbagai budaya di dunia selama berabad-abad. Namun, dalam banyak agama, termasuk Islam, serta dalam berbagai peraturan pemerintah, minuman keras dilarang karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat. Artikel ini akan membahas larangan minuman keras dari perspektif Islam dan peraturan pemerintah, serta alasan di balik larangan tersebut.
Larangan Minuman Keras dalam Islam
Dasar Hukum dalam Al-Quran dan Hadis
Islam secara tegas melarang konsumsi minuman keras. Larangan ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW:
Al-Quran:
- Surah Al-Baqarah 2:219: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya...'"
- Surah Al-Maidah 5:90-91: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Hadis:
- Nabi Muhammad SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram." (HR. Muslim)
- "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Alasan Larangan dalam Islam
Larangan minuman keras dalam Islam didasarkan pada beberapa alasan utama:
- Kesehatan: Alkohol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk kerusakan hati, kecanduan, dan gangguan mental.
- Moral dan Etika: Minuman keras dapat menghilangkan akal sehat dan mengarah pada perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma Islam.
- Sosial: Konsumsi alkohol sering kali menyebabkan keretakan dalam keluarga, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kriminal.
Larangan Minuman Keras dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan di Indonesia