Pendahuluan
Minuman keras atau alkohol telah menjadi bagian dari berbagai budaya di dunia selama berabad-abad. Namun, dalam banyak agama, termasuk Islam, serta dalam berbagai peraturan pemerintah, minuman keras dilarang karena dampak negatifnya terhadap individu dan masyarakat. Artikel ini akan membahas larangan minuman keras dari perspektif Islam dan peraturan pemerintah, serta alasan di balik larangan tersebut.
Larangan Minuman Keras dalam Islam
Dasar Hukum dalam Al-Quran dan Hadis
Islam secara tegas melarang konsumsi minuman keras. Larangan ini didasarkan pada beberapa ayat Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW:
Al-Quran:
- Surah Al-Baqarah 2:219: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: 'Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya...'"
- Surah Al-Maidah 5:90-91: "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
Hadis:
- Nabi Muhammad SAW bersabda, "Setiap yang memabukkan itu khamar dan setiap khamar itu haram." (HR. Muslim)
- "Apa yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Alasan Larangan dalam Islam
Larangan minuman keras dalam Islam didasarkan pada beberapa alasan utama:
- Kesehatan: Alkohol dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, termasuk kerusakan hati, kecanduan, dan gangguan mental.
- Moral dan Etika: Minuman keras dapat menghilangkan akal sehat dan mengarah pada perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma Islam.
- Sosial: Konsumsi alkohol sering kali menyebabkan keretakan dalam keluarga, kecelakaan lalu lintas, dan tindak kriminal.
Larangan Minuman Keras dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan di Indonesia
Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas Muslim, memiliki peraturan yang ketat terkait produksi, distribusi, dan konsumsi minuman keras. Beberapa undang-undang dan peraturan yang mengatur larangan ini antara lain:
Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan:
- Mengatur bahwa pangan yang beredar di Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, termasuk tidak mengandung bahan yang berbahaya seperti alkohol dalam jumlah yang berlebihan.
Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/4/2014:
- Mengatur tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Peraturan Daerah:
- Banyak daerah di Indonesia yang memiliki peraturan daerah (Perda) yang lebih ketat terkait dengan konsumsi dan penjualan minuman keras, terutama di daerah-daerah yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Alasan Larangan oleh Pemerintah
Larangan minuman keras oleh pemerintah didasarkan pada beberapa alasan yang mirip dengan alasan dalam Islam, yaitu:
- Kesehatan Publik: Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh konsumsi alkohol.
- Ketertiban Umum: Untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan perilaku kriminal yang sering dikaitkan dengan konsumsi alkohol.
- Budaya dan Moral: Untuk melindungi nilai-nilai budaya dan moral yang berlaku di masyarakat.
Kesimpulan
Larangan minuman keras dalam Islam dan peraturan pemerintah memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi individu dan masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol. Islam melarang minuman keras karena alasan kesehatan, moral, dan sosial, yang semuanya bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat.Â
Pemerintah, baik di Indonesia maupun di banyak negara lain, juga memberlakukan larangan atau pembatasan terhadap minuman keras untuk menjaga kesehatan publik, ketertiban umum, dan nilai-nilai moral masyarakat. Dengan memahami dan mematuhi larangan ini, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih sehat, harmonis, dan bermartabat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H