Mohon tunggu...
Delyanda Rahmadini
Delyanda Rahmadini Mohon Tunggu... Administrasi - D E L Y A

delya

Selanjutnya

Tutup

Nature

Ada Apa dengan Lingkungan Hidup dan Limbah?

19 Desember 2020   22:52 Diperbarui: 19 Desember 2020   22:55 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lingkungan hidup merupakan suatu tempat dimana suatu populasi akan saling berhubungan dengan satu sama lain namun menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Jadi dapat dilihat bahwa lingkungan hidup terdiri dari berbagai macam kesatuan dan juga saling ketergantungan satu sama lain.

Pada saat sekarang ini banyak sekali yang dapat merusak lingkungan hidup seperti limbah yang sangat sering kita lihat dilingkungan sekitar. Limbah terdiri dari beberapa jenis berdasarkan bentuk dan wujudnya yaitu limbah cair, limbah padat, limbah organic, limbah daur ulang dan limbah berbahaya, pada pembahasan kali ini banyak limbah yang dapat digunakan Kembali agar masih bermanfaat untuk lingkungn dan tidak adanya pencemaran yang terjadi di lingkungan sekitar.

Limbah cair merupakan limbah yang berbentuk cair limbah ini juga terbagi menjadi empat bagian yaitu

  • Bagian yang pertama yaitu limbah cair domestic yaitu merupakan suatu limbah cair yang berasal dari perumahan (rumah tangga), pembangunan, perdanganan serta perkantoran biasanya ini seperti : air bekas cucian, air detergen, air tinja.
  • Bagian kedua yaitu limbah yang berasal dari Rembesan dan luapan (infiltration and inflow), yang merupakan limbah cair dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan yang masuk ke dalam tanah atau terjadi luapan dari permukan. Air limbah kemudian dapat merembes ke dalam saluran pembuangan melalui pipa yang pecah, rusak, atau bocor sedangkan luapan dapat melalui bagian saluran yang membuka atau yang terhubung kepermukaan. Misal dari limbah rembesan dan luapan adalah : air buangan dari talang atap, pendingin ruangan (AC), bangunan perdagangan dan industri, serta pertanian atau perkebunan.
  • Bagian ketiga yaitu air hujan (storm water)maksud disini bukan air hujan itu sebagai limbah akan tetapi air hujan merupakan limbah cair yang ada dari aliran air hujan yang terjadi di atas permukaan tanah pada saat mengalir air hujan akan bertemu dengan tanah kemudia melewati suatu partikel-partikel buangan padat ataupun cair yang ada di tanah sehingga disebut dengan limbah cair kerna air hujan tersebut telah terkontaminasi.
  • Bagian Keempat yaitu limbah cair dari industri biasanya limbah cair ini berasal dari pabrik yang ada dan juga dari industi lain seperti tekstil dikarenakan limbah ini merupakan limbah yang lumayan susah untuk diolah dan juga tidak memiliki manfaat maka, banyak dari oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan beberapa perbuatan yang dapat merusak lingkungan hidup seperti membuang limbah hasil produksi pabrik ke sungai tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu. Padalahal dalam undang-undang apabila ada suatu perusahaan tersebut yang dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

 

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

 

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Padahal dari perbuatan membuang limbah ke sungai dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan hidup dikarenakan organisme yang ada didalam sungai bisa terganggu bahkan mati. Maka dari itu ini bisa menyebabkan kerusakan ekosistem yang ada didalam ekosistem sungai dapat menyebabkan berkurangnya ketersediaan air bersih. Air sungai kekurangan oksigen dan membahayakan kehidupan ikan- ikan di dalamnya. Reaksi kimia di dalam air sungai menjadi lebih cepat. Sehingga sebagai manusia kita juga susah untuk menikmati manfaat dari sungai itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun