Mohon tunggu...
Delyanda Rahmadini
Delyanda Rahmadini Mohon Tunggu... Administrasi - D E L Y A

delya

Selanjutnya

Tutup

Nature

Ada Apa dengan Lingkungan Hidup dan Limbah?

19 Desember 2020   22:52 Diperbarui: 19 Desember 2020   22:55 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Lingkungan hidup merupakan suatu tempat dimana suatu populasi akan saling berhubungan dengan satu sama lain namun menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya. Jadi dapat dilihat bahwa lingkungan hidup terdiri dari berbagai macam kesatuan dan juga saling ketergantungan satu sama lain.

Pada saat sekarang ini banyak sekali yang dapat merusak lingkungan hidup seperti limbah yang sangat sering kita lihat dilingkungan sekitar. Limbah terdiri dari beberapa jenis berdasarkan bentuk dan wujudnya yaitu limbah cair, limbah padat, limbah organic, limbah daur ulang dan limbah berbahaya, pada pembahasan kali ini banyak limbah yang dapat digunakan Kembali agar masih bermanfaat untuk lingkungn dan tidak adanya pencemaran yang terjadi di lingkungan sekitar.

Limbah cair merupakan limbah yang berbentuk cair limbah ini juga terbagi menjadi empat bagian yaitu

  • Bagian yang pertama yaitu limbah cair domestic yaitu merupakan suatu limbah cair yang berasal dari perumahan (rumah tangga), pembangunan, perdanganan serta perkantoran biasanya ini seperti : air bekas cucian, air detergen, air tinja.
  • Bagian kedua yaitu limbah yang berasal dari Rembesan dan luapan (infiltration and inflow), yang merupakan limbah cair dari berbagai sumber yang memasuki saluran pembuangan limbah cair melalui rembesan yang masuk ke dalam tanah atau terjadi luapan dari permukan. Air limbah kemudian dapat merembes ke dalam saluran pembuangan melalui pipa yang pecah, rusak, atau bocor sedangkan luapan dapat melalui bagian saluran yang membuka atau yang terhubung kepermukaan. Misal dari limbah rembesan dan luapan adalah : air buangan dari talang atap, pendingin ruangan (AC), bangunan perdagangan dan industri, serta pertanian atau perkebunan.
  • Bagian ketiga yaitu air hujan (storm water)maksud disini bukan air hujan itu sebagai limbah akan tetapi air hujan merupakan limbah cair yang ada dari aliran air hujan yang terjadi di atas permukaan tanah pada saat mengalir air hujan akan bertemu dengan tanah kemudia melewati suatu partikel-partikel buangan padat ataupun cair yang ada di tanah sehingga disebut dengan limbah cair kerna air hujan tersebut telah terkontaminasi.
  • Bagian Keempat yaitu limbah cair dari industri biasanya limbah cair ini berasal dari pabrik yang ada dan juga dari industi lain seperti tekstil dikarenakan limbah ini merupakan limbah yang lumayan susah untuk diolah dan juga tidak memiliki manfaat maka, banyak dari oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan beberapa perbuatan yang dapat merusak lingkungan hidup seperti membuang limbah hasil produksi pabrik ke sungai tanpa adanya pengolahan terlebih dahulu. Padalahal dalam undang-undang apabila ada suatu perusahaan tersebut yang dengan sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

 

Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

 

Pasal 104 UU PPLH:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Padahal dari perbuatan membuang limbah ke sungai dapat menyebabkan kerusakan pada lingkungan hidup dikarenakan organisme yang ada didalam sungai bisa terganggu bahkan mati. Maka dari itu ini bisa menyebabkan kerusakan ekosistem yang ada didalam ekosistem sungai dapat menyebabkan berkurangnya ketersediaan air bersih. Air sungai kekurangan oksigen dan membahayakan kehidupan ikan- ikan di dalamnya. Reaksi kimia di dalam air sungai menjadi lebih cepat. Sehingga sebagai manusia kita juga susah untuk menikmati manfaat dari sungai itu sendiri.

Limbah padat merupakan limbah yang berbentuk padat yang biasanya besaral dari bekas pekerjaan domestic seperti plastik, kaca, serpihan kayu, kertas, serbuk besi dan lain lain. Biasanya pada limbah padat ini terbagi menjadi beberapa bagian yaitu :

  • Limbah organik mudah busuk (garbage), yang merupakan limbah padat semi basah, berupa bahan-bahan organik yang mudah membusuk kemudian akan mudah terurai oleh  mikroorganisme. Biasanya sampah ini terdiri dari: sisa makanan, sisa dapur, sampah sayuran, kulit buah-buahan.
  • Limbah  anorganik dan organik tak membusuk (rubbish), yang merupakan limbah padat anorganik atau organik cukup kering yang sulit terurai oleh mikroorganisme, sehingga sulit membusuk. Contohnya yaitu: selulosa, kertas, plastik, kaca, logam.
  • Limbah abu (ashes), yang merupakan limbah padat yang berbentuk abu, ini merupakan hasil pembakaran. Sampah ini mudah terbawa angin karena ringan dan tidak mudah membusuk.
  • Limbah bangkai binatang (dead animal), yaitu semua limbah yang berupa bangkai binatang, seperti tikus, ikan dan binatang ternak yang mati biasanya limbah ini akan terurai sendiri oleh organisme yang ada sehingga limbah ini dapat terurai
  • Limbah sapuan (street sweeping), yaitu limbah padat hasil sapuan jalanan yang berisi berbagai sampah yang tersebar di jalanan, seperti dedaunan, kertas dan plastik
  • Limbah industri (industrial waste), yaitu semua limbah padat yang bersal dari buangan industri. Biasanya sampah ini tergantung dari jenis industrinya apabila industri mabel maka akan menghasilkan sampah berupa serpihan kayu.

Akan tetapi limbah ini apabila tidak dikelolah dengan baik maka akan bisa menciptakan kerusakan pada lingkungan hidup seperti banjir. Banjir merupakan kejadian kerusakan lingkungan hidup yang banyak terjadi di Indonesia dikarenakan Indonesia memiliki curah yang akan tinggi tergantung dengan musim yang ada. Namun banjir bukan hanya disebabkan oleh tinggi curah hujan juga ini bisa juga disebabkan oleh kecerobohan manusia sehingga membuat aliran sungai yang seharusnya bisa mengalirkan air hujan terhambat dan juga tanah yang bisa menyerap air tertutup. Padahal apabila limbah ini dapat dikelola dengan baik akan bisa menciptakan nilai ekonomis seperti apabila sisa limbah yang bersasal dari dapur diolah menjadi pupuk organik maka kita dapat menghasilkan tanaman yang sehat tanpa mengeluarkan uang yang banyak, contoh lainnya adalah mengubah limbah kaca menjadi kerajinan sehingga memiliki daya jual dan menghasilkan ekonomis.

Limbah gas merupakan limbah yang dihasilkan bisa dari kendaraan bermotor, industri asap pabrik sehingga menciptakan polusi yang akan menyebabkan terjadinya pemanasan global yang ada dimuka bumi ini dan juga bahaya dari limbah gas akan terasa sangat terhirup. Sesak nafas merupakan salah satu efek penyakit yang ditimbulkan. Dalam jangka panjang, limbah gas bisa menyebabkan gangguan paru-paru, serangan jantung, stroke dan mengganggu perkembangan otak janin. Maka dari itu dapat dilakukan pengurangan limbah gas dengan cara menggunakan angkutan umum dan juga menggunakan kendaraan bermotor sesuai dengan kebutuhan.

Limbah suara merupakan limbah yang dihasilkan oleh gelombang bunyi yang merambat di udara. Limbah suara dapat dihasilkan dari mesin kendaraan, mesin-mesin pabrik, peralatan elektronikdan sumber-sumber yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun