Namun jika penyebab terjadinya fasakh tersebut berkenaan dengan sebab yang terjadi setelah akad pernikahan. Yaitu ketika terdapat hal-hal yang menimbulkan kemudharatan pada salah satu pihak dan mengganggu keharmonisan rumah tangga, seperti adanya cacat pada salah satu pihak, maka wajib melalui pertimbangan hakim Pengadilan Agama.
Proses pembatalan pernikahan dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 74, sebagai berikut :
- Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau perkawinan dilangsungkan.
- Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama ,mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.
Setelah adanya putusan pengadilan agama tentang dikabulkannya permohonan pembatalan pernikahan, maka terputuslah pernikahan antara suami dan istri.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!