Mohon tunggu...
Delvi Salsabila
Delvi Salsabila Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

hanya pelajar yang tak lepas dari kata salah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Pembatalan Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam

24 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   07:14 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun jika penyebab terjadinya fasakh tersebut berkenaan dengan sebab yang terjadi setelah akad pernikahan. Yaitu ketika terdapat hal-hal yang menimbulkan kemudharatan pada salah satu pihak dan mengganggu keharmonisan rumah tangga, seperti adanya cacat pada salah satu pihak, maka wajib melalui pertimbangan hakim Pengadilan Agama.

Proses pembatalan pernikahan dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 74, sebagai berikut :

  • Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau perkawinan dilangsungkan.
  • Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama ,mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Setelah adanya putusan pengadilan agama tentang dikabulkannya permohonan pembatalan pernikahan, maka terputuslah pernikahan antara suami dan istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun