Mohon tunggu...
Delvi Salsabila
Delvi Salsabila Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

hanya pelajar yang tak lepas dari kata salah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Pembatalan Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam

24 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   07:14 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernikahan merupakan sebuah peristiwa yang menimbulkan adanya ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana ikatan tersebut dapat terbentuk, ikatan pernikahan juga bisa terputus. Pemutusan ikatan pernikahan dapat terjadi karena adanya perceraian baik melalui talak yang dilakukan  oleh suami ataupun melalui gugat cerai oleh istri ke pengadilan.

 Selain karena perceraian, ikatan pernikahan dapat terputus karena fasakh atau pembatalan pernikahan. Pembatalan pernikahan terjadi karena adanya  syarat yang tidak terpenuhi ketika melangsungkan akad pernikahan. Pembatalan pernikahan juga dapat terjadi setelah dilangsungkannya akad apabila kemudian hari diketahui adanya pertentangan terhadap syarat dan rukun pernikahan.

Pembatalan nikah dalam hukum islam disebut dengan fasakh. Pembatalan pernikahan atau fasakh adalah memutuskan ikatan pernikahan dikarenakan terdapat sebab yang diharamkan oleh agama. Dengan adanya fasakh menyebabkan pernikahan yang telah dilangsungkan harus dibatalkan dan dianggap sebagai peristiwa yang tidak pernah terjadi.

Di Indonesia masalah pembatalan perkawinan diatur dalam undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 22, 24, 26, dan 27 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam pasal 70 dan 71.

 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 22 menjelaskan bahwa : "Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan".

lalu apa saja yang menjadi syarat sah nya sebuah pernikahan ?

Menurut mazhab Syafi'iyyah, syarat pernikahan yaitu:

1. Syarat yang berkaitan dengan akad : Orang yang melaksanakan ijab qabul harus mengerti makna lafaz shighat yang diucapkan dan antara ijab dan kabul harus diucapkan secara jelas dan bersambung tanpa ada jeda kalimat lain.

2. Syarat Wali : Islam, baligh, berakal, laki-laki, adil, bisa melihat, dan merdeka.

3. Syarat calon suami dan istri : Harus jelas jenis kelaminnya (bukan khunsa), bukan mahram, dan kedua calon pasangan rela atau tidak dipaksa.

4. syarat saksi : Merdeka, dua orang laki-laki, adil, dan tidak buta dan bisu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun