Mohon tunggu...
Delvi Salsabila
Delvi Salsabila Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswi Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

hanya pelajar yang tak lepas dari kata salah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Pembatalan Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam

24 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   07:14 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemutusan Pernikahan | sumber :  https://www.pexels.com/id-id/foto/orang-orang-masyarakat-rakyat-manusia-7876050/

Pernikahan merupakan sebuah peristiwa yang menimbulkan adanya ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana ikatan tersebut dapat terbentuk, ikatan pernikahan juga bisa terputus. Pemutusan ikatan pernikahan dapat terjadi karena adanya perceraian baik melalui talak yang dilakukan  oleh suami ataupun melalui gugat cerai oleh istri ke pengadilan.

 Selain karena perceraian, ikatan pernikahan dapat terputus karena fasakh atau pembatalan pernikahan. Pembatalan pernikahan terjadi karena adanya  syarat yang tidak terpenuhi ketika melangsungkan akad pernikahan. Pembatalan pernikahan juga dapat terjadi setelah dilangsungkannya akad apabila kemudian hari diketahui adanya pertentangan terhadap syarat dan rukun pernikahan.

Pembatalan nikah dalam hukum islam disebut dengan fasakh. Pembatalan pernikahan atau fasakh adalah memutuskan ikatan pernikahan dikarenakan terdapat sebab yang diharamkan oleh agama. Dengan adanya fasakh menyebabkan pernikahan yang telah dilangsungkan harus dibatalkan dan dianggap sebagai peristiwa yang tidak pernah terjadi.

Di Indonesia masalah pembatalan perkawinan diatur dalam undang-undang No.1 tahun 1974 pasal 22, 24, 26, dan 27 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam pasal 70 dan 71.

 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 22 menjelaskan bahwa : "Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan".

lalu apa saja yang menjadi syarat sah nya sebuah pernikahan ?

Menurut mazhab Syafi'iyyah, syarat pernikahan yaitu:

1. Syarat yang berkaitan dengan akad : Orang yang melaksanakan ijab qabul harus mengerti makna lafaz shighat yang diucapkan dan antara ijab dan kabul harus diucapkan secara jelas dan bersambung tanpa ada jeda kalimat lain.

2. Syarat Wali : Islam, baligh, berakal, laki-laki, adil, bisa melihat, dan merdeka.

3. Syarat calon suami dan istri : Harus jelas jenis kelaminnya (bukan khunsa), bukan mahram, dan kedua calon pasangan rela atau tidak dipaksa.

4. syarat saksi : Merdeka, dua orang laki-laki, adil, dan tidak buta dan bisu.

Jika salah satu dari rukun dan syarat-syarat nikah tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dapat dibatalkan melalui keputusan persidangan.

Pada dasarnya, fasakh dalam pernikahan berkaitan dengan dua hal yaitu:

1. Fasakh berhubungan dengan akad

 pernikahan menjadi rusak jika terdapat syarat atau rukun nikah yang tidak terpenuhi. Beberapa persoalan yang berkaitan dengan penyebab fasakh yang berkenaan dengan akad yaitu:

  • Memiliki hubungan darah atau kedua pihak adalah saudara, baik saudara kandung, saudara seibu, saudara seayah, maupun persaudaraan karena sepersusuan.
  • Salah satu pasangan, baik suami atau istri murtad atau keluar dari islam, maka akad pernikahan tersebut batal (fasakh).
  • Jika kedua pasangan tadinya kafir dan salah satu dari kedua nya masuk islam, sedangkan yang satu lagi tetap dalam kekafirannya, maka pernikahan tersebut bisa menjadi fasakh.
  • Jika kedua pasangan dipaksa untuk menikah atau masih kecil. Ketika dewasa, kedua pasangan tersebut dapat memilih untuk meneruskan pernikahan atau mengakhirinya.          

 2. Fasakh karena adanya sebab yang terjadi setelah akad pernikahan. Yaitu ketika terdapat hal-hal yang menimbulkan kemudharatan pada salah satu pihak dan mengganggu keharmonisan rumah tangga, diantaranya yaitu :

  •  Adanya cacat pada suami atau istri.
  •  Suami mafqud yaitu tidak diketahuinya keberadaan suami
  •  Adanya penyakit menular

Adapun sebab-sebab batalnya pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam seperti yang dijelaskan dalam pasal 70 dan 71 bahwa pernikahan batal apabila:

  1. Suami melakukan perkawinan, sedang ia tidak berhak melakukan akad nikah karena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam iddah talak raj'I.
  2. Seseorang menikah bekas istrinya yang telah dili'annya.
  3. Seseorang menikah bekas istrinya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai dan telah habis masa iddahnya.
  4. Perkawinan dilakukan antara dua orang yang mempunyai hubungan darah, semenda, dan sesusuan sampai derajat tertentu yang menghalangi perkawinan.
  5. Istri adalah saudara kandung atau sebagai bibi atau kemenakan dan istri atau istri-istrinya.

Pasal 71

Suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila :

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama.
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud.
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam iddah dan suami lain.
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-undang No. 1. tahun 1974.
  5. Perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak dan perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Jika terdapat sebab sebab seperti yang dijelasakan dalam pasal 70 dan 71 KHI tersebut maka dapat diajukan pembatalan pernikahan ke Pengadilan Agama.

Prosedur pelaksanaan pembatalan pernikahan

Apabila fasakh nya suatu pernikahaan karena sebab yang jelas atau penyebab batalnya pernikahan yang  berkenaan dengan akad, maka dengan sendirinya pernikahan tersebut menjadi batal tanpa perlu adanya putusan pengadilan. Misalnya, diketahui dikemudian hari bahwa pasangan suami istri tersebut adalah saudara sedarah, maka pernikahan tersebut langsung batal. Namun kasus pembatalan pernikahan tersebut sebaiknya diajukan ke Pengadilan Aagam sebagai penguat batalnya pernikahan diantara suami dan istri.

Namun jika penyebab terjadinya fasakh tersebut berkenaan dengan sebab yang terjadi setelah akad pernikahan. Yaitu ketika terdapat hal-hal yang menimbulkan kemudharatan pada salah satu pihak dan mengganggu keharmonisan rumah tangga, seperti adanya cacat pada salah satu pihak, maka wajib melalui pertimbangan hakim Pengadilan Agama.

Proses pembatalan pernikahan dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 74, sebagai berikut :

  • Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau perkawinan dilangsungkan.
  • Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan Agama ,mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Setelah adanya putusan pengadilan agama tentang dikabulkannya permohonan pembatalan pernikahan, maka terputuslah pernikahan antara suami dan istri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun