Hukum-hukum Menghadha Sholat
1. Hukum Mengqadha Sholat Fardhu adalah wajib. Apabila shalat fardhu tidak dikerjakan karena uzur syar'i maka shalat tersebut harus dikerjakan setelah uzur syar'i tersebut hilang.
2. Hukum Mengqadha shalat Sunnah muaqqad.
Menurut para ulama Mengqadha shalat Sunnah muaqqad tidaklah wajib, Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!