Hukum-hukum Menghadha Sholat
1. Hukum Mengqadha Sholat Fardhu adalah wajib. Apabila shalat fardhu tidak dikerjakan karena uzur syar'i maka shalat tersebut harus dikerjakan setelah uzur syar'i tersebut hilang.
2. Hukum Mengqadha shalat Sunnah muaqqad.
Menurut para ulama Mengqadha shalat Sunnah muaqqad tidaklah wajib, Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!