Islam merupakan sebuah agama yang didirikan dengan 5 pilar atau sering dikenal dengan rukun Islam. Salah satu dari rukun Islam yaitu shalat.
Shalat Merupakan Sebuah kewajiban yang harus dikerjakan oleh seorang muslim meski dalam kondisi apapun. Maka dari itu kita sebagai muslim diwajibkan untuk menjalankan shalat. Barang siapa yang dengan sengaja meninggalkan shalat fardhu maka ia telah terlepas dari perlindungan Allah dan Rasul-Nya.
Pengertian Shalat Qadha
Dalam agama Islam terdapat hukum atau ilmu fiqh dengan istilah shalat Qadha. Shalat Qadha ini dapat dikerjakan diluar waktu shalat fardhu atau shalat Sunnah. Ada dua pembagian shalat Qadha :
1. Shalat Qadha wajib, merupakan pengganti shalat wajib karena telah meninggalkan shalat fardhu.
2. Shalat Qadha mustahab.
Adapun dalil yang mengenai shalat Qadha :
1. Segera kerjakan shalat apabila telah ingat
"Jika kalian tertidur atau terlupa dari suatu shalat maka segeralah shalat ketika teringat/terbangun. (HR. Abu Dawud).
2. "Barang Siapa yang belum shalat dua rakaat subuh maka hendaklah dia shalat setelah terbit matahari". (HR. Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).
3. "Barang siapa yang lupa mengerjakan shalat atau tertinggal dikarenakan tertidur, maka kafarahnya ia harus mengerjakan ketika ia ingat. (HR. Muslim no. 680).
Hukum-hukum Menghadha Sholat
1. Hukum Mengqadha Sholat Fardhu adalah wajib. Apabila shalat fardhu tidak dikerjakan karena uzur syar'i maka shalat tersebut harus dikerjakan setelah uzur syar'i tersebut hilang.
2. Hukum Mengqadha shalat Sunnah muaqqad.
Menurut para ulama Mengqadha shalat Sunnah muaqqad tidaklah wajib, Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H