Mohon tunggu...
delmayuni jasman
delmayuni jasman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Dana APBN dan APBD Kota Solok 2024

29 Mei 2024   17:19 Diperbarui: 29 Mei 2024   17:41 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam sistem desentralisasi fiskal di Indonesia, pemerintah pusat melakukan transfer dana kepada pemerintah daerah melalui beberapa mekanisme, yaitu DAU, DAK, dan DBH.

Transfer dana ini bertujuan untuk mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, serta untuk mendanai kegiatan prioritas nasional di daerah. Pemahaman yang baik tentang perbedaan DAU, DAK, dan DBH sangat penting bagi pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan akuntabel.

BERIKUT PERBEDAAN DAU, DAK, dan DBH 

1. DAU (Dana Alokasi Umum) 
DAU adalah dana yang bersumber dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar daerah dalam rangka mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi. DAU bertujuan untuk mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

2. DAK (Dana Alokasi Khusus) 
DAK adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk membantu membiayai kebutuhan khusus daerah tersebut. DAK ditujukan untuk mendanai kegiatan-kegiatan khusus yang menjadi prioritas nasional, seperti bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan lain-lain.

3. DBH (Dana Bagi Hasil) 
DBH adalah dana yang bersumber dari APBN yang dibagihasilkan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara. DBH berasal dari penerimaan negara yang berasal dari sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan.

Perbedaan utama antara ketiganya adalah:
- DAU ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan daerah.
- DAK ditujukan untuk membiayai kegiatan prioritas nasional di daerah.
- DBH ditujukan untuk membagi hasil penerimaan negara dari sumber daya alam kepada daerah.

Jadi, DAU bersifat umum, DAK bersifat khusus untuk kegiatan prioritas nasional, sedangkan DBH merupakan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam.

SUMBER DANA, JUMLAH DANA TAHUN ANGGARAN 2024 SECARA NASIONAL 

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan cerminan arah kebijakan fiskal pemerintah dalam setahun ke depan. APBN 2024 tentu menjadi sorotan utama, mengingat perannya yang sangat penting dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi dan menyokong berbagai program prioritas pembangunan negara.

Sebagai instrumen utama kebijakan fiskal, APBN memegang peranan krusial dalam upaya pemerintah untuk mengelola perekonomian nasional. Melalui pengeluaran dan penerimaan negara yang tertuang dalam APBN, pemerintah dapat mengalokasikan sumber daya secara optimal guna mencapai sasaran-sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

APBN 2024 mendapat sorotan khusus karena disusun pada masa transisi pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19. Pandemi telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia, sehingga APBN 2024 diharapkan dapat memberikan stimulus yang tepat untuk mempercepat proses pemulihan tersebut.

Selain itu, APBN 2024 juga menjadi kunci dalam mendukung pencapaian berbagai program prioritas pembangunan negara, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan lingkungan hidup. Alokasi anggaran yang tepat sasaran dalam APBN 2024 akan memastikan keberlangsungan dan kesinambungan program-program strategis tersebut.

Oleh karena itu, perumusan APBN 2024 harus dilakukan dengan cermat dan bijaksana, dengan mempertimbangkan proyeksi kondisi ekonomi, keberlanjutan fiskal, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN juga menjadi faktor penting untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan nasional secara efektif dan efisien.

 sumber penerimaan APBN 2024:

1. Penerimaan Perpajakan
Penerimaan perpajakan memang masih menjadi tulang punggung penerimaan negara dalam APBN 2024. Kontribusi penerimaan perpajakan diproyeksikan akan terus menjadi sumber penerimaan terbesar bagi negara. Jenis-jenis penerimaan perpajakan yang akan menyumbang porsi signifikan antara lain:

a. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dipungut dari penghasilan orang pribadi maupun badan usaha, baik yang bersumber dari kegiatan di sektor migas maupun non-migas. PPh menjadi salah satu sumber penerimaan pajak utama.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia, serta atas impor barang kena pajak. PPN menyumbang porsi cukup besar dalam penerimaan perpajakan.

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, seperti kendaraan mewah, barang-barang mewah lainnya.

d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

e. Cukai
Cukai dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang, seperti cukai tembakau, cukai etil alkohol, dll.

f. Pajak lainnya seperti Bea Materai, Pajak Ekspor, dan sebagainya.

Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui reformasi kebijakan perpajakan, perbaikan administrasi, serta perluasan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional yang tertuang dalam APBN 2024.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selain penerimaan perpajakan, APBN 2024 juga akan didanai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup berbagai sumber penerimaan. Beberapa jenis PNBP antara lain:

- Penerimaan dari sumber daya alam seperti minyak bumi, gas alam, pertambangan umum, kehutanan, dan perikanan. PNBP dari sektor sumber daya alam ini diharapkan dapat terus tumbuh seiring dengan peningkatan kapasitas produksi dan harga komoditas di pasar global.

- Bagian laba Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang disetorkan ke kas negara. Kinerja dan profitabilitas BUMN yang baik akan memberikan kontribusi signifikan terhadap PNBP.

- Penerimaan bukan pajak lainnya seperti penerimaan bea cukai, penerimaan dari pelayanan pemerintah (seperti biaya perizinan, retribusi, dll), denda, dan penerimaan PNBP lainnya.

Optimalisasi pengelolaan PNBP menjadi penting untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan pada penerimaan perpajakan.

3. Penerimaan Hibah
Penerimaan hibah juga menjadi salah satu sumber penerimaan dalam APBN 2024, meskipun porsinya relatif kecil. Penerimaan hibah dapat berasal dari dua sumber utama:

- Hibah dalam negeri, yang dapat bersumber dari pemerintah daerah, badan/lembaga di dalam negeri, maupun dari masyarakat.

- Hibah luar negeri, yang bersumber dari pemerintah negara asing, lembaga multilateral seperti Bank Dunia, Asian Development Bank (ADB), atau badan/lembaga asing lainnya.

Hibah ini umumnya diberikan dalam bentuk kas, barang, jasa, atau bentuk lainnya yang tidak perlu dikembalikan. Penerimaan hibah umumnya bersifat terikat dan ditujukan untuk kegiatan/program tertentu, seperti bantuan kemanusiaan, proyek pembangunan infrastruktur, atau program-program khusus lainnya.

Meskipun porsinya relatif kecil, penerimaan hibah tetap menjadi sumber pembiayaan alternatif bagi APBN 2024 dan perlu dioptimalkan pengelolaannya secara transparan dan akuntabel.


Jumlah APBN 2024
APBN 2024 disusun dengan total anggaran belanja negara sebesar Rp3.325,1 triliun dan total anggaran pendapatan negara sebesar Rp2.802,3 triliun. Rincian anggaran pendapatan negara tersebut terdiri dari:

- Penerimaan Perpajakan: Rp2.309,9 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp492,0 triliun  
- Penerimaan Hibah: Rp0,4 triliun

Besaran APBN 2024 ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan upaya pemerintah untuk memacu pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi COVID-19 dan mempercepat pembangunan di berbagai sektor strategis.

Alokasi anggaran yang tepat sasaran menjadi kunci keberhasilan APBN 2024. Pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran guna mendanai program-program prioritas seperti penguatan layanan kesehatan, penyediaan pendidikan berkualitas, pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan sosial bagi masyarakat.

Selain itu, pengelolaan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan efisien menjadi prasyarat penting. Penerapan tata kelola keuangan yang baik akan menjamin pemanfaatan anggaran APBN 2024 secara optimal untuk kepentingan rakyat.

Dengan perencanaan dan implementasi yang tepat, APBN 2024 diharapkan dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional secara berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mempercepat pencapaian target-target pembangunan nasional seperti pengurangan angka kemiskinan, pemerataan pembangunan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB/SDGs).

Tentunya, keberhasilan APBN 2024 tidak hanya bergantung pada besaran angkanya, tetapi juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti kondisi perekonomian global, stabilitas politik dan keamanan, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan program-program pembangunan.

SUMBER DANA, JUMLAH DANA TAHUN ANGGARAN 2024 KOTA SOLOK

 

Sumber Dana APBD Kota Solok 2024:

1. Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Tercatat sebesar Rp 52,18 Miliar yang terdiri dari:
- Pajak Daerah
- Retribusi Daerah
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
- Lain-lain PAD yang Sah

2. Dana Perimbangan
   yang terdiri dari:
- Dana Bagi Hasil sebesar Rp. 14.571.680
- Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp. 400.782.048
- Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.107.509.563.094,

Total Sumber Pendapatan Daerah adalah Rp584,64 M

Jumlah Dana APBD Kota Solok 2024:

Pendapatan Daerah : Rp584,64 M
Belanja Daerah     : Rp610,04 M

Dengan rincian belanja:
- Belanja Operasi             : Rp233,19  
- Belanja Modal                : Rp78,05 M
- Belanja Tak Terduga      : Rp1,25M

Jumlah APBD KOTA SOLOK 2024


Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, total pendapatan APBD KOTA SOLOK tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp584,64 M . Total belanja yang dianggarkan sebesar 610,04 M


Alokasi dana yang cukup besar dari APBD tahun 2024 diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah KOTA SOLOK untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan pelayanan publik, serta mendorong perekonomian daerah. Tentunya, pengelolaan anggaran yang akuntabel dan tepat sasaran menjadi kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kota Solok.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun