Mohon tunggu...
delmayuni jasman
delmayuni jasman Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sumber Dana APBN dan APBD Kota Solok 2024

29 Mei 2024   17:19 Diperbarui: 29 Mei 2024   17:41 495
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh karena itu, perumusan APBN 2024 harus dilakukan dengan cermat dan bijaksana, dengan mempertimbangkan proyeksi kondisi ekonomi, keberlanjutan fiskal, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN juga menjadi faktor penting untuk memastikan pencapaian tujuan pembangunan nasional secara efektif dan efisien.

 sumber penerimaan APBN 2024:

1. Penerimaan Perpajakan
Penerimaan perpajakan memang masih menjadi tulang punggung penerimaan negara dalam APBN 2024. Kontribusi penerimaan perpajakan diproyeksikan akan terus menjadi sumber penerimaan terbesar bagi negara. Jenis-jenis penerimaan perpajakan yang akan menyumbang porsi signifikan antara lain:

a. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh dipungut dari penghasilan orang pribadi maupun badan usaha, baik yang bersumber dari kegiatan di sektor migas maupun non-migas. PPh menjadi salah satu sumber penerimaan pajak utama.

b. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN dikenakan atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak di dalam daerah pabean Indonesia, serta atas impor barang kena pajak. PPN menyumbang porsi cukup besar dalam penerimaan perpajakan.

c. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM dikenakan atas penyerahan barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, seperti kendaraan mewah, barang-barang mewah lainnya.

d. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.

e. Cukai
Cukai dikenakan atas barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan undang-undang, seperti cukai tembakau, cukai etil alkohol, dll.

f. Pajak lainnya seperti Bea Materai, Pajak Ekspor, dan sebagainya.

Pemerintah terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan melalui reformasi kebijakan perpajakan, perbaikan administrasi, serta perluasan basis pajak dan kepatuhan wajib pajak. Hal ini penting untuk menjaga kesinambungan fiskal dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional yang tertuang dalam APBN 2024.

2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Selain penerimaan perpajakan, APBN 2024 juga akan didanai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencakup berbagai sumber penerimaan. Beberapa jenis PNBP antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun