Mohon tunggu...
Dellia AjengRamadhani
Dellia AjengRamadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - berprofesi sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi

memiliki kepribadian yang humble dan mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bijak Kelola Sampah dengan Terapkan Bank Sampah

8 April 2024   12:39 Diperbarui: 8 April 2024   12:57 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak negara berkembang yang masih menghadapi tantangan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih memadai, seperti tempat pembuangan akhir yang aman dan fasilitas daur ulang yang efisien. 

Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan proses alam yang berbentuk padat. 

Banyak orang berasumsi bahwa sampah bisa membawa dampak yang tidak baik untuk manusia dan lingkungan, namun tidak sepenuhnya asumsi tersebut benar jika sampah diolah dengan baik dan benar akan menjadi sesuatu yang berguna dan bermanfaat kedepannya sebaliknya jika sampah tidak diolah dengan benar dan dibuang sembarangan maka akan membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Rendahnya kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah umumnya didasarkan atas kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat yang kurang mendapat sosialisasi dari pihak-pihak terkait akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sebagai upaya mengelola sampah di lingkungan dan juga pemberdayaan masyarakat. 

Masyarakat yang tidak memiliki kesadaran sama sekali untuk mengelola sampah sampai dibiarkan begitu saja akan menyebabkan pencemaran lingkungan yang kumuh, tidak enak dipandang, hingga menjadi sarang timbulnya penyakit. Tanpa adanya tindakan preventif dan pengelolaan yang baik akan membuat sampah semakin meningkat. 

Guna mempermudah proses pengolahan sampah, diperlukan proses pengelolaan yang bijak yang dapat mengolah sampah tersebut dari barang yang tidak terpakai menjadi sesuatu yang bermanfaat. 

Pengelolaan sampah yang bijak dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti mengurangi penggunaan bahan plastik dan memilih produk dalam kemasan yang besar daripada kemasan plastik kecil. Pengelolaan sampah yang bijak dapat mengurangi jumlah sampah yang diangkut ke TPA, mengurangi pencemaran lingkungan, dan membangun budaya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. 

Penggunaan sampah yang bijak juga dapat mengurangi penggunaan bahan-bahan mentah, mengurangi penggunaan tenaga, dan mengurangi pencemaran udara disebabkan pembakaran. 

Masyarakat yang memikirkan pentingnya menjaga kebersihan terutama mengenai sampah ini masih banyak yang melakukannya dengan cara-cara tradisional yang kerap digunakan sudah sejak lama seperti dibakar, dikubur, atau bahkan dibuang begitu saja ke sungai. Akan tetapi disamping itu, hal tersebut tentu saja hanya mengurangi jumlah volume sampah yang nampak namun tidak dapat mengurangi berapa banyak jumlah kerusakan yang timbul akibat menerapkan cara-cara tersebut. Dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat masih menerapkan cara tradisional mereka maka akan menyebabkan pencemaran tanah, air, bahkan udara. Contohnya saja sampah yang dikubur ke dalam tanah, belum tentu sampah tersebut akan terurai. Sampah-sampah yang berbahan dasar plastik tentunya tidak akan bisa terurai hingga puluhan tahun lamanya. Sehingga hal tersebut menyebabkan pencemaran air dan tanah akibat dari sampah yang dikubur dan tidak terurai dengan semestinya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Pemerintah juga sudah melakukan kampanye pematasan pengunaan plastik sekali pakai, salah satu yang mencuat yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dibangun untuk mengurangi sampah dan memanfaatkannya menjadi energi. Jika PLTSa terealisasi maka kelebihannya yaitu jumlah sampah akan berkurang sehingga permasalahan sampah akan bisa teratasi dari sampah yang dioleh manjadi energi listrik tersebut. Selain perihal sampah, cadangan sumber energi dalam negeri pun akan baik sehingga masyarakat khususnya di daerah terpencil pun akan merasakan energi listrik dari yang dihasilkan tersebut. 

Meski demikian, beberapa daerah di Indonesia juga sudah banyak yang melakukan upaya pengelolaan sampah secara terorganisir dengan baik sehingga tidak meninggalkan dampak yang begitu merugikan. Akan tetapi sebelum dari itu, dalam mengelola sampah masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis sampah apa saja yang bisa di daur ulang atau dimanfaatkan kembali untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, jenis dan sumber sampah yang diatur adalah:

1. Sampah Rumah Tangga, berasal dari sisa aktivitas rumah tangga dalam kesehariannya yang berbentuk padat dan tidak termasuk tinja. Sampah ini tentu bersumber dari sisa rumahan atau komplek perumahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun