Mohon tunggu...
Dellia AjengRamadhani
Dellia AjengRamadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - berprofesi sebagai mahasiswa Ilmu Komunikasi

memiliki kepribadian yang humble dan mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Bijak Kelola Sampah dengan Terapkan Bank Sampah

8 April 2024   12:39 Diperbarui: 8 April 2024   12:57 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Sampah merupakan sisa hasil dari aktivitas manusia yang sudah tidak terpakai dan bersifat dapat terurai ataupun tidak terurai sehingga dianggap tidak berguna atau tidak diinginkan lagi dan dibuang ke lingkungan setempat. 

Volume sampah yang dihasilkan setiap hari akan terus meningkat karena jumlah penduduk yang juga meningkat. Hingga kini, sampah masih menjadi masalah penting yang sulit diatasi. Menurut Kementerian Lingkungan Hidup (2012), setiap hari penduduk Indonesia menghasilkan sebanyak 490.000 ton sampah, yang secara total mencapai 178.850.000 ton dalam setahun. 

Peran penduduk sangat diperlukan dalam menghadapi permasalahan sampah yang tak kunjung usai meskipun telah dilakukan berbagai macam upaya. Dalam mengatasi persoalan sampah, perlu pelaksanaan yang konsisten dalam menjalankannya. Jika tidak, besarnya volume sampah akan terus meningkat. 

Hampir sebagian besar masalah sampah yang terjadi dipicu karena besarnya volume sampah yang diperparah oleh keterbatasan lahan sebagai tempat pembuangan akhir. 

Adapun permasalahan yang menjadi fokus utama dalam menangani masalah sampah yaitu kurangnya edukasi bagi masyarakat dalam hal penanganan sampah dan kurang tersedianya sarana pra sarana yang belum memadai seperti lahan pembuangan sampah yang terbatas menyebabkan masyarakat tanpa berpikir panjang membuang sampah ke lahan yang seharusnya tidak dijadikan pembuangan sampah. 

Hal ini diperparah juga atas pertumbuhan dan urbanisasi penduduk yang semakin meningkat khususnya di daerah perkotaan yang menjadi pusat dari kegiatan industri.

Tidak hanya di kota-kota besar, permasalahan sampah masih kerap menjadi pembicaraan sampai ke tingkat pedesaan dan perkampungan. Tidak jarang masyarakat yang berasal dari perkampungan masih menerapkan cara tradisional sebagai bentuk peduli lingkungan dengan membuang sampah di sungai, dibakar, dan dikubur. 

Sampah menjadi hal serius jika tidak ditangani dengan baik terlebih lagi jika tidak ada upaya pencegahan hal-hal negatif yang memungkinkan suatu hal yang tidak diinginkan dapat terjadi. 

Selain memberi dampak pada masalah lingkungan, upaya pencegahan yang tidak segera dilakukan dapat memicu dampak lain khususnya pada masalah kesehatan, ekonomi, dan sosial. Maka dari itu diperlukan upaya penting yang perlu ditindaklanjuti dalam mengolah sampah tidak terpakai menjadi barang yang bisa dimanfaatkan kembali.

Penyebab utama sampah yang semakin memburuk adalah perilaku konsumsi manusia yang berlebihan dan perilaku membuang sampah yang tidak bertanggung jawab. 

Masyarakat saat ini cenderung menggunakan produk kemasan sekali pakai karena dianggap praktis seperti kemasan berbahan plastik, botol air, dan kantong belanja yang setelah itu dibuang langsung setelah digunakan padahal memberi dampak buruk bagi lingkungan karena menggunakan bahan yang tidak terurai.  Selain itu, kurangnya infrastruktur dalam pengelolaan sampah yang efektif juga menjadi faktor dalam meningkatnya masalah sampah. 

Banyak negara berkembang yang masih menghadapi tantangan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih memadai, seperti tempat pembuangan akhir yang aman dan fasilitas daur ulang yang efisien. 

Menurut Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan proses alam yang berbentuk padat. 

Banyak orang berasumsi bahwa sampah bisa membawa dampak yang tidak baik untuk manusia dan lingkungan, namun tidak sepenuhnya asumsi tersebut benar jika sampah diolah dengan baik dan benar akan menjadi sesuatu yang berguna dan bermanfaat kedepannya sebaliknya jika sampah tidak diolah dengan benar dan dibuang sembarangan maka akan membawa dampak buruk bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Rendahnya kesadaran masyarakat terkait pengelolaan sampah umumnya didasarkan atas kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat yang kurang mendapat sosialisasi dari pihak-pihak terkait akan pentingnya menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sebagai upaya mengelola sampah di lingkungan dan juga pemberdayaan masyarakat. 

Masyarakat yang tidak memiliki kesadaran sama sekali untuk mengelola sampah sampai dibiarkan begitu saja akan menyebabkan pencemaran lingkungan yang kumuh, tidak enak dipandang, hingga menjadi sarang timbulnya penyakit. Tanpa adanya tindakan preventif dan pengelolaan yang baik akan membuat sampah semakin meningkat. 

Guna mempermudah proses pengolahan sampah, diperlukan proses pengelolaan yang bijak yang dapat mengolah sampah tersebut dari barang yang tidak terpakai menjadi sesuatu yang bermanfaat. 

Pengelolaan sampah yang bijak dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti mengurangi penggunaan bahan plastik dan memilih produk dalam kemasan yang besar daripada kemasan plastik kecil. Pengelolaan sampah yang bijak dapat mengurangi jumlah sampah yang diangkut ke TPA, mengurangi pencemaran lingkungan, dan membangun budaya pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. 

Penggunaan sampah yang bijak juga dapat mengurangi penggunaan bahan-bahan mentah, mengurangi penggunaan tenaga, dan mengurangi pencemaran udara disebabkan pembakaran. 

Masyarakat yang memikirkan pentingnya menjaga kebersihan terutama mengenai sampah ini masih banyak yang melakukannya dengan cara-cara tradisional yang kerap digunakan sudah sejak lama seperti dibakar, dikubur, atau bahkan dibuang begitu saja ke sungai. Akan tetapi disamping itu, hal tersebut tentu saja hanya mengurangi jumlah volume sampah yang nampak namun tidak dapat mengurangi berapa banyak jumlah kerusakan yang timbul akibat menerapkan cara-cara tersebut. Dampak yang ditimbulkan apabila masyarakat masih menerapkan cara tradisional mereka maka akan menyebabkan pencemaran tanah, air, bahkan udara. Contohnya saja sampah yang dikubur ke dalam tanah, belum tentu sampah tersebut akan terurai. Sampah-sampah yang berbahan dasar plastik tentunya tidak akan bisa terurai hingga puluhan tahun lamanya. Sehingga hal tersebut menyebabkan pencemaran air dan tanah akibat dari sampah yang dikubur dan tidak terurai dengan semestinya. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Pemerintah juga sudah melakukan kampanye pematasan pengunaan plastik sekali pakai, salah satu yang mencuat yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dibangun untuk mengurangi sampah dan memanfaatkannya menjadi energi. Jika PLTSa terealisasi maka kelebihannya yaitu jumlah sampah akan berkurang sehingga permasalahan sampah akan bisa teratasi dari sampah yang dioleh manjadi energi listrik tersebut. Selain perihal sampah, cadangan sumber energi dalam negeri pun akan baik sehingga masyarakat khususnya di daerah terpencil pun akan merasakan energi listrik dari yang dihasilkan tersebut. 

Meski demikian, beberapa daerah di Indonesia juga sudah banyak yang melakukan upaya pengelolaan sampah secara terorganisir dengan baik sehingga tidak meninggalkan dampak yang begitu merugikan. Akan tetapi sebelum dari itu, dalam mengelola sampah masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu jenis-jenis sampah apa saja yang bisa di daur ulang atau dimanfaatkan kembali untuk menentukan langkah selanjutnya. Dalam undang-undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, jenis dan sumber sampah yang diatur adalah:

1. Sampah Rumah Tangga, berasal dari sisa aktivitas rumah tangga dalam kesehariannya yang berbentuk padat dan tidak termasuk tinja. Sampah ini tentu bersumber dari sisa rumahan atau komplek perumahan.

2. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, berasal bukan dari rumah tangga tetapi seperti sisa-sisa dari pasar, pusat dagang, rumah makan, industri, dan lain sebagainya.

3. Sampah Spesifik, sampah ini sejenis dengan sampah rumah tangga yang sifat atau konsentrasinya memerlukan penanganan khusus yang meliputi sampah mengandung B3 (bahan berbahaya dan beracun: baterai bekas, bekas toner, dan lain sebagainya), sampah yang mengandung limbah B3 (sampah bekas medis atau berasal dari rumah sakit), sampah akibat bencana, sampah yang secara teknologi belum bisa diolah, dan sampah yang timbul secara periodik (sampah dari hasil kerja bakti).

Tidak semua jenis sampah bisa di daur ulang atau dimanfaatkan kembali. Jenis sampah yang dapat di daur ulang kembali dan menjadi barang yang berguna dikelompokkan menjadi dua, yaitu sampah organik (mudah hancur) dan sampah anorganik (tidak mudah hancur). Sampah organik berasal dari makhluk hidup yang dihasilkan dari bahan-bahan hayati yang dengan mudah dapat diuraikan melalui proses alami (misalnya sampah sisa-sisa makanan seperti sayuran, kulit buah, daun kering, dan ranting). Sedangkan sampah anorganik berasal dari benda tak hidup yang dihasilkan dari bahan-bahan non hayati berupa produk sintetik maupun hasil proses teknologi bahan tambang. Kebanyakan dari sampah anorganik ini tidak dapat diurai oleh alam atau mikroorganisme secara keseluruhan.

Untuk mencapai pengelolaan sampah yang optimal, diperlukan alternatif-alternatif yang efektif. Salah satu pilihan yang dapat diambil dalam menangani masalah pengelolaan sampah adalah melalui pengelolaan sampah berbasis masyarakat, dengan implementasi program Bank Sampah. Tujuan dari program ini adalah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, terutama dalam penanganan masalah pengelolaan sampah, khususnya sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga. Diadakannya program Bank Sampah yang kini sudah mulai banyak berjalan di lingkungan masyarakat diharapkan dapat menghasilkan masyarakat yang merubah pola pikir dan perilaku dalam menjaga kebersihan. Tidak hanya sekedar itu, masyarakat juga akan mendapat benefit dari hasil mengumpulkan sampah-sampah tertentu. Dalam merealisasikan program bank sampah perlu edukasi mengenai sistem kerja bank sampah, cara memilah sampah dengan baik dan benar, bagaimana menjadikan sampah menjadi barang yang bisa digunakan kembali dan memiliki nilai ekonomi didalamnya. Biasanya, sebelum bank sampah dijalankan, akan ada sosialisasi ataupun penyuluhan kepada masyarakat untuk menyampaikan sistem kerja bank sampah itu sendiri untuk mengetahui bagaimana respon masyarakat dengan diadakannya bank sampah. Program Bank Sampah diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penanganan sampah yang lebih baik, serta untuk mempromosikan perilaku yang lebih bersih dan sadar akan lingkungan karena dinilai memiliki tingkat kesadaran yang rendah dalam membuang sampah dengan benar. Kegiatan bank sampah ini bertujuan untuk mendorong minat masyarakat dalam melakukan tindakan positif untuk menjaga lingkungan dari sampah. Persiapan dan pelaksanaan teknis kegiatan program bank sampah ini dilakukan dengan melakukan identifikasi terhadap tingkat kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. 

Dasar dari pelaksanaan program Bank Sampah tersebut adalah Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Pasal 1, yang menjelaskan bahwa aktivitas Reduse, Reuse, dan Recycle (atau 3R) adalah segala upaya untuk mengurangi segala sesuatu yang dapat menghasilkan sampah, menggunakan kembali sampah yang masih layak untuk fungsi yang sama atau berbeda, serta mengolah sampah menjadi produk baru. Bank sampah, yang didefinisikan sebagai tempat untuk memilah dan mengumpulkan sampah yang bisa didaur ulang dan/atau digunakan kembali dengan nilai ekonomi, diatur dalam pasal ini. Pasal 2 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa tujuan Peraturan Menteri ini adalah memberikan pedoman bagi pelaksana kegiatan 3R melalui bank sampah. Kegiatan 3R melalui bank sampah difokuskan pada sampah rumah tangga dan sampah sejenisnya. Dalam prosesnya, pelaksanaan kegiatan 3R masih mengalami kendala utama, yaitu tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah terkait pemilahan sampah. Salah satu solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan mengembangkan Bank Sampah yang bersifat rekayasa sosial. Penerapan prinsip 3R sesuai dengan sumber sampahnya juga diharapkan dapat mengatasi masalah sampah secara terintegrasi dan menyeluruh, sehingga tujuan akhir kebijakan Pengelolaan Sampah Indonesia dapat tercapai dengan baik. 

Pembangunan bank sampah ini seharusnya menjadi titik awal dalam membentuk kesadaran bersama masyarakat untuk memulai proses pemilahan, daur ulang, dan pemanfaatan sampah. Hal ini karena sampah memiliki nilai jual yang signifikan, sehingga pengelolaan sampah yang berbasis lingkungan dapat menjadi bagian dari budaya baru di Indonesia. Hasil dari proses pemilahan sampah setelahnya akan diserahkan ke tempat pembuatan kerajinan dari sampah atau ke tempat pengepul sampah. Pengelolaan bank sampah dijalankan melalui sistem yang mirip dengan bank konvensional, yang dioperasikan oleh petugas sukarelawan. Warga berperan sebagai penyetor sampah dan menerima buku tabungan sebagai bukti setoran, mirip dengan menabung di bank. Bank sampah dianggap memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pemilahan sampah, khususnya plastik, serta lebih disukai untuk menyetorkannya daripada membuangnya secara sembarangan.

Bank Sampah memiliki peran sebagai titik penyerahan bagi produsen produk dan kemasan yang sudah tidak digunakan lagi. Dengan demikian, sebagian tanggung jawab dalam pengelolaan sampah juga dipindahkan kepada pelaku usaha. Dengan menerapkan model ini, diharapkan volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dapat berkurang. Kehadiran Bank Sampah juga sebagai solusi yang tepat untuk menjaga kebersihan lingkungan karena belum ada program lain yang membantu masyarakat mengatasi perilaku dan pola pikir terkait masalah sampah seperti program Bank ini. Masyarakat dan nasabah Bank Sampah diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja pengelola dengan menambah jumlah pengelola bank sampah dan terus melakukan inovasi untuk mengembangkan program yang telah diterapkan sebelumnya.

Dari semua konsep yang disebutkan di atas, dapat disimpulkan bahwa sampah merujuk pada segala jenis barang yang telah kehilangan nilai jual atau nilai ekonomisnya, serta merupakan hasil dari kegiatan manusia yang berupa benda padat atau semi padat. Oleh karena itu, sampah perlu dibuang karena sudah tidak lagi bermanfaat, dan karena kehilangan nilai ekonomis, seringkali membuat masyarakat mengabaikannya atau membuangnya sembarangan. Sikap semacam ini dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan jika tidak ditangani dengan baik dan benar. Oleh karena itu, penting untuk mengelola sampah dengan metode Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) secara efektif agar sampah dapat kembali memiliki nilai ekonomis dan bahkan dapat digunakan kembali untuk mengurangi jumlah sampah. Langkah-langkah tersebut meliputi pengumpulan berbagai jenis sampah, pemilahan, dan pemisahan berdasarkan berat, jenis, nilai jual, dan sebagainya. Sampah yang telah dipilah-pilah akan dikumpulkan dalam jumlah dan waktu tertentu untuk kemudian dijual, digunakan kembali, atau didaur ulang agar memperoleh nilai ekonomi atau kegunaan baru. Prinsip dasar bank sampah mirip dengan bank konvensional dalam hal penyimpanan, tetapi yang membedakannya adalah nasabah bank menyimpan sampah bukan dalam bentuk uang, melainkan dalam bentuk sampah yang dikumpulkan dari kegiatan sehari-hari, baik itu sampah rumah tangga maupun limbah yang tidak terpakai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun