Mohon tunggu...
Della santika
Della santika Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa

Mencari ilmu,Belajar,Berbagi ilmu

Selanjutnya

Tutup

Money

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam Ibnu Khaldun

29 November 2019   10:15 Diperbarui: 29 November 2019   10:35 7784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Teori uang

Menurut Ibnu Khaldun, uang tidak selalu identik dengan kesejahteraan tetapi hanya alat dimana kesejahteraan akan diraih. Berkaitan tentang fungsi uang, menurutnya uang memiliki dua fungsi, yaitu sebagai ukuran pertukaran (standard of excange) dan sebagai penyimpan nilai (store of value). Bagi Ibnu Khaldun, dua logam yaitu emas dan perak, adalah ukuran nilai semua akumulasi modal.

c. Teori harga

Harga adalah hasil dari hukum permintaan dan penawaran. Ibnu Khaldun menekankan bahwa kenaikan penawaran atau penurunan permintaan menyebabkan kenaikan harga, demikian pula sebaliknya penurunan penawaran atau kenaikan permintaan akan menyebabkan penurunan harga.

3. TEORI DISTRIBUSI

 Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur : gaji (imbal jasa bagi produser), laba ( imbal jasa bagi pedagang), dan pajak (imbal jasa bagi pegawai negeri dan penguasa). Terdiri atas :

a. Pendapat tentang penggajian elemen-elemen tersebut

Harga imbal jasa dari setiap unsur ini dengan sendirinya ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran.

1). Gaji

Karena nilai suatu produk adalah sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya, gaji merupakan unsur utama dari harga barang-barang

2). Laba

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun