Mohon tunggu...
Della Pusmita
Della Pusmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa siswi Hes

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Riview jurnal

12 Desember 2024   20:28 Diperbarui: 12 Desember 2024   20:28 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

e. Permohonan yang didaftar diterbitkan surat pendaftaran ciptaan, sedangkan permohonan yang ditolak dibuat surat permohonan dengan diserta alasannya. Baik surat pendaftaran didaftar maupun surat penolakan disampaikan kepada pemohon;

 f. Ciptaan yang sudah terdaftar kemudian dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara (TBN) RI.

KESIMPULAN 

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan dan disampaikan sebelumnya, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut : a. Perlindungan Hukum HaKI dalam Hak Cipta di Indonesia sudah dimuat dalam UU No. 7 Tahun 1987 (LN No. 3362 dan TLN No. 3362). Kemudian disempurnakan lagi dengan pada UU No. 12 Tahun 1997 (LN No. 29 dan TLN No. 2679) dan disempurnakan lagi melalui UU No. 12 Tahun 1997 kemudian diperbaharui lagi dengan UU No. 19 Tahun 2002 (LN NO. 85 dan TLN No. 4220), dan saat ini berlaku UU No. 28 Tahun 2014 (LN.2014/No. 266, TLN No. 5599, LL SETNEG: 57 HLM). Hal ini sebagai wujud nyata negara dalam memberikan perlindungan terhadap hasil karya pencipta di Indonesia. b. Kecuali terbukti sebaliknya, yang dianggap sebagai pencipta, yaitu Orang yang namanya: disebut dalam Ciptaan; dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan; disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai pencipta. b. pendaftaran hak cipta memberikan kepastian hukum bagi pencipta serta lebih memudahkan dalam prosedur pengalihan haknya selain itu, pendaftaran hak cipta tidak hanya semata-mata mengandung arti untuk memberikan alat bukti yang kuat, akan tetapi juga menciptakan hak kebendaan.

KELEBIHAN 

Memberikan Pemahaman yang Mendalam Jurnal ini memberikan wawasan yang komprehensif tentang perlindungan hukum hak cipta di Indonesia. Dengan membahas berbagai aspek hukum, mulai dari pengertian hak cipta hingga penerapan hukum yang berlaku, jurnal ini membantu pembaca, baik mahasiswa, akademisi, maupun praktisi hukum, untuk memahami secara mendalam tentang masalah hak cipta.

Analisis yang Berdasarkan Hukum yang Berlaku Penulis jurnal ini menggunakan pendekatan yang berbasis pada Undang-Undang yang ada, seperti UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Ini memberikan pembaca dasar hukum yang jelas untuk memahami bagaimana perlindungan hak cipta diterapkan dalam konteks hukum Indonesia.

Membahas Kelebihan dan Kekurangan dalam Perlindungan Hukum Jurnal ini secara kritis mengevaluasi perlindungan hukum terhadap hak cipta di Indonesia dengan menunjukkan kelebihan dan kekurangan yang ada. Hal ini memberi gambaran yang lebih realistis mengenai kekuatan dan kelemahan sistem hukum yang berlaku.

Relevansi dengan Isu Kontemporer Dengan membahas isu-isu terkini, seperti pembajakan karya cipta dalam dunia digital dan perlindungan hak cipta internasional, jurnal ini relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern, yang semakin membutuhkan perlindungan atas karya-karya kreatif mereka.

Sumber Referensi yang Berguna Jurnal ini dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi peneliti atau praktisi yang ingin menggali lebih dalam mengenai isu hukum hak cipta di Indonesia, baik dalam konteks akademis maupun praktis.

KEKURANGAN 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun