9. Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;Â
10. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia NO. 04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidik Hak Cipta.Â
11. Permenkumham No. 29 Tahun 2014 Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif;Â
12. Kepmenkumham No. HKI.20-T.03.01-04 Tahun 2015; 1
3. Kepmenkumham No. M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015;Â
14. Kepmenkumham No. HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016
2.1. Maksud dan Tujuan Pendaftaran Hak CiptaÂ
1. Maksud Pendaftaran Hak CiptaÂ
Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Pendaftaran ciptaan dimaksudkan hanya untuk mendaftarkan ciptaan secara formal saja. Dirjen HAKI tidak meneliti secara material setiap ciptaan yang didaftarkan. Hal ini didasarkan pada uraian yang menyatakan bahwa pendaftaran tidak mutlak untuk mendapatkan hak cipta. Lagi pula Undangundang sudah menganggap pengumuman pertama suatu ciptaan merupakan pendaftaran hak cipta.Â
2. Tujuan Pendaftaran Hak CiptaÂ
Setiap orang yang mendaftarkan ciptaannya mempunyai tujuan agar ciptaannya mendapat perlindungan hukum. Apabila suatu ciptaan sudah didaftarkan, surat-surat pendaftaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal akan lebih mudah membuktikan siapa penciptanya. Pada Pasal 31 UUHC Tahun 2014 ditetapkan, orang yang namanya tercantum dalam Daftar Umum Ciptaan dianggap sebagai penciptanya (kecuali ada pihak lain dapat membuktikan sebaliknya). Dengan demikian, ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sulit dan lebih memakan waktu untuk membuktikan hak ciptanya.