Mohon tunggu...
Della Pusmita
Della Pusmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa siswi Hes

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Riview jurnal

12 Desember 2024   20:28 Diperbarui: 12 Desember 2024   20:28 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 9. Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan; 

10. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia NO. 04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidik Hak Cipta. 

11. Permenkumham No. 29 Tahun 2014 Tata Cara Permohonan Dan Penerbitan Izin Operasional Serta Evaluasi Lembaga Manajemen Kolektif; 

12. Kepmenkumham No. HKI.20-T.03.01-04 Tahun 2015; 1

3. Kepmenkumham No. M.HH-01.HI.01.08 Tahun 2015; 

14. Kepmenkumham No. HKI.2.OT.03.01-01 Tahun 2016

2.1. Maksud dan Tujuan Pendaftaran Hak Cipta 

1. Maksud Pendaftaran Hak Cipta 

Ciptaan tidak kalah pentingnya dengan benda-benda lain seperti tanah, kendaraan bermotor, kapal, merek yang memerlukan pendaftaran. Pendaftaran ciptaan dimaksudkan hanya untuk mendaftarkan ciptaan secara formal saja. Dirjen HAKI tidak meneliti secara material setiap ciptaan yang didaftarkan. Hal ini didasarkan pada uraian yang menyatakan bahwa pendaftaran tidak mutlak untuk mendapatkan hak cipta. Lagi pula Undangundang sudah menganggap pengumuman pertama suatu ciptaan merupakan pendaftaran hak cipta. 

2. Tujuan Pendaftaran Hak Cipta 

Setiap orang yang mendaftarkan ciptaannya mempunyai tujuan agar ciptaannya mendapat perlindungan hukum. Apabila suatu ciptaan sudah didaftarkan, surat-surat pendaftaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal akan lebih mudah membuktikan siapa penciptanya. Pada Pasal 31 UUHC Tahun 2014 ditetapkan, orang yang namanya tercantum dalam Daftar Umum Ciptaan dianggap sebagai penciptanya (kecuali ada pihak lain dapat membuktikan sebaliknya). Dengan demikian, ciptaan yang tidak didaftarkan akan lebih sulit dan lebih memakan waktu untuk membuktikan hak ciptanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun