Mohon tunggu...
Della Pusmita
Della Pusmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa siswi Hes

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Riview jurnal

12 Desember 2024   20:28 Diperbarui: 12 Desember 2024   20:28 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 1. Sumber Hukum Hak Cipta 

a. Perundang-Undangang

Perundang-undangan positif tentang hak cipta meliputi, antara lain : 

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta; 

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas; 

3. Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta; 

4. Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1997 tentang Perubahan UndangUndang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1987;

 5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002 tentang Perubahan UndangUndang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997; 

6. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2014 tentang Perubahan UndangUndang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; 

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 14 tahun 1986 tentang Dewan Hak Cipta; 

8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 tahun 1987 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengambangan;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun