b. Surat Kuasa Khusus;
 c. Bukti Kewarganegaraan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atau Kuasanya;
d. Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum;Â
e. Bukti Pemindahan Hak; f
. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);Â
g. Membayar biaya pendaftaran.
 3. Berkas Permohonan kemudian diolah dalam arti :Â
a. Diperiksa kelengkapan administrasi/Formalitas;Â
b. Diperiksa substantifnya;Â
c. Diperiksa oleh Tim Evaluasi Hak Cipta;Â
d. Dimohonkan persetujuan kepada Dirjen HAKI untuk didaftar atau ditolak;Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!