Mohon tunggu...
Della Pusmita
Della Pusmita Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya mahasiswa siswi Hes

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Riview jurnal

12 Desember 2024   20:28 Diperbarui: 12 Desember 2024   20:28 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

b. Surat Kuasa Khusus;

 c. Bukti Kewarganegaraan Pencipta dan Pemegang Hak Cipta atau Kuasanya;

d. Salinan resmi Akta Pendirian Badan Hukum; 

e. Bukti Pemindahan Hak; f

. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 

g. Membayar biaya pendaftaran.

 3. Berkas Permohonan kemudian diolah dalam arti : 

a. Diperiksa kelengkapan administrasi/Formalitas; 

b. Diperiksa substantifnya; 

c. Diperiksa oleh Tim Evaluasi Hak Cipta; 

d. Dimohonkan persetujuan kepada Dirjen HAKI untuk didaftar atau ditolak; 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun