Syarat-Syarat Pendaftaran Hak Cipta
Menurut Kollewijn sebagaimana dikutip R. Sukardono mengatakan ketika memberikan advis kepada pengurus perkumpulan importir di Batavia dahulu (sub 2 a advis beliau, advis selengkapnya dimuat dalam T. 124 halaman 357 dan seterusnya) Ada dua jenis cara atau stelsel pendaftara, yaitu stelsel konstitutif dan stelsel deklaratir. Yang pertama, berarti bahwa hak cipta atas ciptaan baru terbit karena pendaftaran yang telah mempunyai kekuatan. Yang kedua bahwa pendaftaran yang telah mempunyai kekuatan. Yang kedua ialah bahwa pendaftaran itu bukanlah menerbitkan hak, melainkan hanya memberikan dugaan atau sangkaan saja menurut undang-undang bahwa orang yang hak ciptanya terdaftar itu adalah si berhak sebenarnya sebagai pencipta dari hak yang didaftarkannya.
Prosedur Pendaftaran Hak Cipta
 Berdasarkan Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Hak Ciptaan, bahwa permohonan pendaftaran ciptaan dilanjutkan kepada Menteri Kehakiman RI melalui Dirjen HAKI dengan :Â
1. Mengisi Formulir Pendaftaran Ciptaan :
a. Rangkap 3 (tiga);Â
b. Diatas kertas folio berganda; c. Ditulis dalam Bahasa Indonesia;Â
d. Lembar pertama dibubuhi materai Rp. 6.000 (enam ribu rupiah);Â
e. Ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya.Â
2. Formulir Pendaftaran, dilampiri :Â
a. Contoh ciptaan atau penggantinya;Â