Mohon tunggu...
delfa adelia
delfa adelia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyalahgunaan Zebra Cross

31 Oktober 2017   21:02 Diperbarui: 31 Oktober 2017   21:06 3000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Siapa sih yang tidak tau dengan Zebra Cross?, Zebra Cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyebrang jalan, dinyatakan dengan Marka Jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang Zebra Cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyebrang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.

Pejalan kaki yang berjalan di atas Zebra Cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu. Disebut sebagai Zebra Cross karena menggunakan warna hitam dan putih seperti warna hewan Zebra dari kelompok hewan kuda yang hidup di Afrika.

Nah itu sebagian pengertian dari Zebra Cross. Sekarang adalah topik permasalah dari Zebra Cross, Di Indonesia banyak sekali permasalahan mengenai marka jalan atau yang sering disebtu dengan Zebra Cross salah satu contoh sebagai berikut permasalahan mengenai Zebra Cross.

  1. Berhentinya kendaran di Zebra Cross saat lampu merah.

Dari banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan, ada satu pelanggaran yang selalu membuat saya emosi. Pelanggaran itu adalah ketika pengguna kendaraan bermotor baik sepeda motor maupun mobil selalu berhenti seenaknya ditengah-tengah zebra cross yang seharusnya wilayah itu menjadi hak penuh para pejalan kaki.

Pelanggaran Zebra Cross ditijau dari teori kepatuhan dan kesadaran seseorang yang menggunakan Zebra cross tersebut. Fungsi dari Zebra Cross adalah memberikanprioritaskepada orang yang melaluinyauntukmenyeberangdenganselamat. Jadipengendaramobil, motor, dokar, becak, danlainnyaseharusnyaberhentiuntukmemberikesempatankepadapejalan kaki yang maumenyeberangjalan. 

Fungsi tunggal ini tentu saja dapat di padankan dengan fungsi lampu lalu lintas yang menyala merah. Saatkendaraanberhentidanpejalan kaki menyeberang. Peraturanhukumtentang zebra cross itusendiritermaktubsesuaiUndang-Undang No: 22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas danAngkutanJalan (LLAJ), pasal 131 Ayat (2), disebutkanbahwa "Pejalan kaki berhakmendapatkanprioritaspadasaatmenyebrang jalan di tempatpenyebrangan". Dan pasal 106 Ayat (2), disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan kendaraanbermotor di jalanwajibmengutamakankeselamatanpejalan kaki danpesepeda". KemudiandalamPasal 284 disebutkanbahwa" Setiap orang yang mengumudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (2) dipidanadenganpidanakurungan paling lama 2 (dua) bulanataudenda paling banyakRp 500.000,00 (lima ratusribu rupiah). Dan dinyatakandengantegaspadaparagraf 2 (dua) tentagpenggunaandanPerlengkapanJalanpadapasal 25 dan 26 yang tertulissebagaiberikut:

Pasal25 :"Setiapjalan yang digunakanuntuklalulintasumumwajibdilengkapidenganperlengkapanjalanberupa":

1. rambulalulintas;

2. markajalan;

3. alatpemberiisyaratlalulintas;

4. alatpeneranganjalan;

5. alatpengendalidanpengamananpenggunajalan;

6. alatpengawasandanpengamananjalan;

7. fasilitasuntuksepeda, pejalan kaki, danpenyandangcacat; dan

8. fasilitaspendukungkegiatanlalulintasdanangkutanjalan yang berada di jalandan di luarbadanjalan.

Dalampasal26 :Penyediaanperlengkapanjalanddiselenggarakanoleh:

1. Pemerintahuntukjalan Nasional;

2. PemerintahProvinsiuntukjalanProvinsi;

3. PemerintahKabupaten/Kota untukjalanKabupaten/Kota danjalandesa; atau

4. Badan Usaha JalanToluntukjalanTol.

Denganberlakunya UU No:22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas danAngkutanJalan (LLAJ), setiappenyelenggaraJalan Nasional, Provinsi, Kabupaten,/Kota wajibmelaksanakanamanahmenyediakanfasilitasuntukPejalan Kaki yang sesuaidengan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) yang berlaku. Namunrealitas yang terjadi di kota-kotabesarsaatinimasihbanyak yang melakukanpelanggaran. dimanabanyak pengemudi motor yang tidakmematuhiperaturantersebut. Merekabersikapegoisdantidakmemberikanfasilitasuntukpejalan kaki yang akanmenyebrang. Selainitu, ketikatidakadapetugasataupolisi, karenaparadigmamasyarakatsaatmelihatpetugasakantimbulperasaanpatuhdikarenakantidakinginadanyatilang. Dan juga faktor yang melatarbelakangipelanggarankarenaingincepatsampaitujuansehinggamengabaikanhakpejalan kaki padarambutersebut.

Sebuah sistem untuk meminimalisasi pelanggaran terhadap Zebra Cross kini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan sistem ini, pengendara yang kedapatan melanggar dapat diteriaki langsung melalui pengeras suara yang dipasang di persimpangan.

Dalam video yang diunggah di akun facebook Jakarta Smart City, penerapan sistem ini dilakukan dengan cara memantau kondisi persimpangan melalui kamera pengawas (CCTV) yang terkoneksi dengan ruang kendali Sistem Pengendala lalu lintas milik Dinas Perhubungan.

Pada video tersebut, tampak seorang pengendara motor yang berhenti melewati garis putih di Zebra Cross. Oleh petugas di ruang kontrol Dishub, pengendara tersebut kemudian diperingatkan melalui pengeras suara.

"Selamat siang, kepada pengguna kendaraan roda dua yang berdiri di depan garis putih marka lalu lintas harap mundur ke belakang," kata petugas dalam video berdurasi 55 detik itu.

(Baca juga: Pelanggar Lalu Lintas, Jangan Kaget jika Ditegur "CCTV Bersuara")

Setelah dua kali diperingatkan, pengendara motor yang melanggar garis putih di zebra cross tampak langsung memundurkan kendaraannya ke belakang.

Sementara itu, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko berharap adanya sistem tersebut bisa meningkatkan kesadaran pengendara untuk menghormati para pejalan kaki yang melintasi zebra cross.

"Karena Zebra Cross dibuat sebagai sarana agar pejalan kaki sebagai sesama pengguna jalan punya hak yang sama dengan yang lain. Prinsip saling menghormati ini akan menciptakan kondisi tertib lalu lintas yang ideal dan jadi harapan kita semua," kata Sigit kepada Kompas.com, Sabtu (30/9/2017).

http://megapolitan.kompas.com/read/2017/09/30/16473851/pelanggar-garis-zebra-cross-kini-bisa-diteriaki-lewat-pengeras-suara

Oleh Ifan Aji Widodo A15.2017.00982

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun