5. alatpengendalidanpengamananpenggunajalan;
6. alatpengawasandanpengamananjalan;
7. fasilitasuntuksepeda, pejalan kaki, danpenyandangcacat; dan
8. fasilitaspendukungkegiatanlalulintasdanangkutanjalan yang berada di jalandan di luarbadanjalan.
Dalampasal26 :Penyediaanperlengkapanjalanddiselenggarakanoleh:
1. Pemerintahuntukjalan Nasional;
2. PemerintahProvinsiuntukjalanProvinsi;
3. PemerintahKabupaten/Kota untukjalanKabupaten/Kota danjalandesa; atau
4. Badan Usaha JalanToluntukjalanTol.
Denganberlakunya UU No:22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas danAngkutanJalan (LLAJ), setiappenyelenggaraJalan Nasional, Provinsi, Kabupaten,/Kota wajibmelaksanakanamanahmenyediakanfasilitasuntukPejalan Kaki yang sesuaidengan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) yang berlaku. Namunrealitas yang terjadi di kota-kotabesarsaatinimasihbanyak yang melakukanpelanggaran. dimanabanyak pengemudi motor yang tidakmematuhiperaturantersebut. Merekabersikapegoisdantidakmemberikanfasilitasuntukpejalan kaki yang akanmenyebrang. Selainitu, ketikatidakadapetugasataupolisi, karenaparadigmamasyarakatsaatmelihatpetugasakantimbulperasaanpatuhdikarenakantidakinginadanyatilang. Dan juga faktor yang melatarbelakangipelanggarankarenaingincepatsampaitujuansehinggamengabaikanhakpejalan kaki padarambutersebut.
Sebuah sistem untuk meminimalisasi pelanggaran terhadap Zebra Cross kini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.