Mohon tunggu...
delfa adelia
delfa adelia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyalahgunaan Zebra Cross

31 Oktober 2017   21:02 Diperbarui: 31 Oktober 2017   21:06 3000
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

5. alatpengendalidanpengamananpenggunajalan;

6. alatpengawasandanpengamananjalan;

7. fasilitasuntuksepeda, pejalan kaki, danpenyandangcacat; dan

8. fasilitaspendukungkegiatanlalulintasdanangkutanjalan yang berada di jalandan di luarbadanjalan.

Dalampasal26 :Penyediaanperlengkapanjalanddiselenggarakanoleh:

1. Pemerintahuntukjalan Nasional;

2. PemerintahProvinsiuntukjalanProvinsi;

3. PemerintahKabupaten/Kota untukjalanKabupaten/Kota danjalandesa; atau

4. Badan Usaha JalanToluntukjalanTol.

Denganberlakunya UU No:22 Tahun 2009 tentangLalu Lintas danAngkutanJalan (LLAJ), setiappenyelenggaraJalan Nasional, Provinsi, Kabupaten,/Kota wajibmelaksanakanamanahmenyediakanfasilitasuntukPejalan Kaki yang sesuaidengan Norma, Standar, Pedoman, Kriteria (NSPK) yang berlaku. Namunrealitas yang terjadi di kota-kotabesarsaatinimasihbanyak yang melakukanpelanggaran. dimanabanyak pengemudi motor yang tidakmematuhiperaturantersebut. Merekabersikapegoisdantidakmemberikanfasilitasuntukpejalan kaki yang akanmenyebrang. Selainitu, ketikatidakadapetugasataupolisi, karenaparadigmamasyarakatsaatmelihatpetugasakantimbulperasaanpatuhdikarenakantidakinginadanyatilang. Dan juga faktor yang melatarbelakangipelanggarankarenaingincepatsampaitujuansehinggamengabaikanhakpejalan kaki padarambutersebut.

Sebuah sistem untuk meminimalisasi pelanggaran terhadap Zebra Cross kini diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun