Mohon tunggu...
Dejar Julian Komara
Dejar Julian Komara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Manajemen S1 Universitas Teknologi Digital

Saya adalah seorang Mahasiswa Aktif S1 Jurusan Program Studi Manajemen di Universitas Teknologi Digital. Saya adalah pribadi yang humble dan juga aktif serta berpikir secara inovatif sesuai bidang yang saya sukai. bidang yang saya sukai yakni olahraga dan kuliner.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Studi Literatur Analisis Program Pelatihan untuk Meningkatkan Kinerja Tenaga Pendidik di Kota Bandung

14 Mei 2024   08:00 Diperbarui: 14 Mei 2024   08:10 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

2.1 Kajian Pustaka
2.1.1 Pelatihan
Pelatihan adalah suatu hal yang penting. Pelatihan dinilai sebagai salah satu keberhasilan di dalam dunia pendidikan. Untuk meningkatkan kinerja serta menjadikan tenaga pendidik tersebut menjadi tenaga pendidik yang profesional dibidangnya. Berbagai macam pengertian pelatihan tenaga pendidik yang dikemukakan oleh para ahli.

Kata pelatihan menurut (Nadeak, Poerwadarminta (1986) dalam (Nadeak, 2019, hlm. 17), 2019) berasal dari kata “latih” ditambah berawalan pe, dan akhiran an yang artinya telah biasa, keadaan telah biasa diperoleh seseorang setelah melalui proses belajar atau diajar. Latihan berarti pelajaran untuk membiasakan diri atau memperoleh kecakapan tertentu. Pelatih adalah orang-orang yang memberikan latihan.

Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 pasal 26 ayat 4 menyatakan bahwa lembaga pelatihan merupakan satuan pendidikan non formal, disamping satuan pendidikan lainnya seperti kursus, majelis ta’lim, kelompok belajar, kelompok bermain, taman penitipan anak, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan satuan pendidikan lainnya yang sejenis. Pelatihan pada hakikatnya mengandung unsur-unsur pembinaan dan pendidikan. Hal ini sejalan dengan pernyataan (Nadeak, 2019) mengatakan bahwa pelatihan adalah suatu proses yang meliputi serangkaian tindak (upaya) yang dilaksanakan dengan sengaja dalam bentuk pemberian bantuan kepada tenaga kerja yang dilakukan oleh tenaga professional ke pelatihan dalam satuan waktu yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja peserta dalam bidang pekerjaan tertentu guna meningkatkan efektivitas dan produktivitas dalam suatu organisasi.

Sejalan juga dengan yang dikatakan (Nadeak, 2019) pelatihan merupakan wahana untuk membangun sumber daya manusia menuju era globalisasi yang penuh dengan tantangan, karena itu kegiatan pelatihan tidak dapat diabaikan begitu saja terutama dalam memasuki era persaingan yang semakin ketat, tajam, dan berat pada abad saat ini.

Pelatihan pada bidang pendidikan juga merupakan program yang dijalankan dalam jangka waktu tertentu untuk mewujudkan SDM sekolah khususnya guru yang berpengetahuan luas, berkepribadian baik, dan terampil dalam mendidik. Seperti halnya pelatihan menurut Jejen Musfah bahwasannya “pelatihan sangat signifikan mempengaruhi efektivitas dalam sebuah sekolah. Pelatihan akan memberikan guru peluang untuk memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan perilaku baru sehingga akan meningkatkan prestasi siswa”.

Menurut Pasal 1 ayat (9) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan bahwa pendidikan dan pelatihan kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan
kualifikasi jabatan dan pekerjaan. Sedangkan Menurut PP No 101 Tahun 2000 tentang pendidikan dan pelatihan Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa Pendidikan dan pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka
meningkatkan kemampuan.

2.2.1.1 Tujuan Pelatihan
Tujuan diadakannya pelatihan pada umumnya untuk dapat memecahkan masalah - masalah perilaku dalam organisasi yang meliputi masalah pengetahuan, keterampilan, dan motivasi atau sikap, serta untuk meningkatkan kompetensi para pesertanya terkait dengan tugas-tugas dan pekerjaan yang akan dipertanggungjawabkan kepada mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan atau Pelatihan (Diklat) Jabatan Pegawai pasal 2 dan 3, bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) bertujuan agar:

1. Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara operasional dengan didasari
kepribadian etika pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan instansi

2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Memantapkan sikap dan semangat kepribadian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, pemberdayaan Masyarakat.

4. Menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola berpikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik. Sasaran yang ingin dicapai pada Pelatihan adalah peningkatan kinerja, sedangkan pengembangan cenderung lebih bersifat formal yang mana kemampuan dan keahlian individu harus dipersiapkan bagi kepentingannya dalam memperoleh jabatan yang akan datang.

2.1.2 Program Pelatihan
Kata lain “Program” adalah sebuah perencanaan sedangkan Istilah “pelatihan” sering merujuk kepada cara untuk memperoleh pengetahuan dan keahlian-keahlian sebagai sebuah hasil dari pembelajaran mengenai keahlian-keahlian praktis dan pengetahuan yang berhubungan kepada kompetensi-kompetensi spesifik yang berguna. Pelatihan adalah sebuah konsep manajemen sumber daya manusia yang sempit yang melibatkan aktivitas-aktivitas pemberian instruksi-instruksi khusus yang direncanakan (seperti misalnya pelatihan terhadap prosedur-prosedur operasi pelatihan yang spesifik) atau pelatihan keahlian (seperti misalnya pelatihan yang berhubungan dengan tugas, program-program pengenalan pekerjaan). Jadi, Program Pelatihan adalah sebuah perencanaan kegiatan untuk memperoleh kemampuan yang khusus diberikan sesuai sfesifikasi kerja dibidangnya. 

Menurut (Milah, 2020) “Pelatihan (training) adalah pendidikan jangka pendek yang menggunakan prosedur sistematis dan terorganisir sehingga tenaga kerja non manajerial mempelajari pengetahuan dan keterampilan teknis untuk tujuan tertentu”.

Menurut (Kusumadinigrum, 2020), menyatakan bahwa “pelatihan itu diarahkan untuk membantu para karyawan menunaikan pekerjaan mereka saat ini secara lebih baik”. Menurut (Kusumadinigrum, 2020), menyatakan bahwa “pelatihan bertujuan
meningkatkan kinerja jangka pendek dalam pekerjaan (jabatan) tertentu yang diduduki saat ini dengan cara meningkatkan kompetensi (pengetahuan dan keterampilan) para karyawan”.

Menurut (Milah, 2020), menyatakan bahwa “pelatihan merupakan proses mengajarkan karyawan baru atau yang ada sekarang, keterampilan dasar yang mereka butuhkan untuk menjalankan pekerjaan mereka”. Menurut (Milah, 2020), menyatakan bahwa “pelatihan merupakan suatu usaha peningkatan knowledge dan skill seorang karyawan untuk menerapkan
aktivitas kerja tertentu”.

Dari beberapa pengertian menurut para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pelatihan adalah suatu proses untuk mendapatkan keterampilan mengenai pekerjaan, melalui serangkaian prosedur yang sistematis atau yang dilakukan oleh beberapa para ahli yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan kepada karyawan.

2.1.3 Kinerja
Kinerja adalah hasil seseorang secara keseluruhan selama periode tertentu dalam melaksanakan tugas, seperti standar hasil kerja, target atau sasaran kriteria yang telah ditentukan terlebih dahulu dan telah disepakati bersama. Menurut Adhari (2020:77) dikutip dari jurnal (Rita, 2023) mengatakan bahwa kinerja adalah hasil yang diproduksi oleh fungsi pekerjaan tertentu atau kegiatan – kegiatan pada pekerjaan tertentu selama periode waktu tertentu, yang memperlihatkan kualitas dan kuantitas dari pekerjaan tersebut.

Menutut Rerung (2019:54) dikutip dari jurnal (Milala, 2022), mengatakan bahwa kinerja adalah perilaku yang dihasilkan pada tugas yang dapat diamati dan dievaluasi, dimana kinerja adalah kontribusi yang dibuat oleh seorang individu dalam pencapaian tujuan organisasi.

Menurut Sinaga (2020:14) megatakan bahwa kinerja merupakan hasil fungsi pekerjaan atau kegiatan seseorang dalam suatu organisasi yang dipengaruhi oleh berbagai faktor untuk mencapai tujuan organisasi dalam periode waktu tertentu.

Dari pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa kinerja adalah kemampuan mencapai persyaratan-persyaratan pekerjaan, yaitu ketika target kerja dapat diselesaikan pada waktu yang tepat atau tidak melampaui batas waktu yang disediakan sehingga tujuannya akan sesuai dengan moral maupun etika perusahaan. Dengan demikian hasil dari kinerja dapat memberikan kontribusi bagi perusahaan
atau suatu instansi.

2.1.4 Kinerja Tenaga Pendidik
Pada dasarnya kinerja tenaga pendidik merupakan semua hasil dari apa yang telah dilakukan oleh tenaga pendidik dalam menjalankan proses pembelajaran di sektor pendidikan. Hasil lulusan pada dasarnya merupakan cerminan dari apa yang telah dikerjakan oleh tenaga pendidik. Maka dari itu kinerja tenaga pendidik akan sangat mempengaruhi setiap peserta didik yang sedang menjalankan proses
pembelajaran yang dilaksanakan.

Adapun pendapat para ahli dalam mendefinisikan pengertian kinerja tenaga pendidik dari sudut pandang yang berbeda. dibawah ini penulis mencantumkan beberapa pengertian kinerja tenaga pendidik menurut para ahli, sebagai berikut:
Kinerja merupakan suatu pencapaian atau prestasi yang telah dicapai oleh seseorang yang berkaitan dengan semua tugas yang dibebankan dan sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan terhadapnya. Kinerja juga dapat diartikan sebagai sebuah perpaduan antara hasil kerja dengan kompetensi. (Marwansyah, 2019) Kinerja berhubungan dengan hasil dari perbuatan kerja seseorang. Orang
yang produktif memiliki tingkat kinerja yang tinggi, begitupun sebaliknya. Kinerja merupakan hasil atau capaian yang didasarkan pada penilaian tugas dan fungsi jabatan sebagai pendidik, pemimpin lembaga pendidikan, administrator, supervisor, innovator, dan motivator atau apapun penilaian yang dilaksanakan oleh suatu lembaga tertentu, baik internal maupun eksternal. Seseorang yang dapat mengembangkan potensinya secara maksimal akan menghasilkan sebuah kinerja
yang tinggi.

Kinerja adalah yang mempengaruhi seberapa banyak mereka memberi kontribusi kepada organisasi. Perbaikan kinerja baik untuk individu maupun kelompok menjadi pusat perhatian dalam upaya meningkatkan kinerja organisasi, seperti yang diungkapkan oleh Maltis dalam (Rafiq, 2019). Menurut Rajagukguk dalam (Pusparini, 2018) Kinerja (performance) merupakan perilaku organisasional yang secara langsung berhubungan dengan produksi barang atau penyampaian jasa.

Kinerja sering kali dipikirkan sebagai pencapaian tugas, dimana istilah tugas sendiri berasal dari pemikiran aktivitas yang dibutuhkan oleh pekerja. Berdasarkan definisi menurut para ahli maka disimpulkan bahwasannya kinerja tenaga pendidik ialah hasil yang dapat terlihat dari segi kuantitas dan kualitas atas pelaksanaan tanggung jawab dari tugas-tugas yang dibebankan kepada tenaga pendidik dalam satu periode waktu dengan mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memperhatikan moral, serta etika dalam mewujudkan tujuannya.

Kinerja memiliki beberapa Indikator menurut (Sunarsi, 2020), Pengukuran suatu kinerja adalah kegiatan untuk menilai kinerja yang telah dicapai berdasarkan pada indikator kinerja yang sudah ditetapkan. Dalam melakukan pengukuran kinerja terdapat 8 indikator kinerja, diantaranya yaitu:
1. Kualitas Kerja (Quality of Work)
Dalam proses pencapaian kualitas kinerja harus berdasarkan syarat-syarat kesesuaian dan kesiapannya.

2. Kuantitas Kerja (Quantity of Work)
Kuantitas kerja diukur sesuai dengan jumlah kerja yang sudah dilakukan selama priode yang telah ditentukan.

3. Pengetahuan Pekerjaan (Job Knowledge)
Pengetahuan yang dimiliki harus luas tentang keterampilan pekerjaan yang sudah diamanahkan.

4. Kreativitas (Creativeness)
Mampu menimbulkan ide-ide baru yang berupa tindakan yang dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul.

5. Kerjasama (Coorperative)
Mampu menjalin hubungan kerja yang baik dan memiliki kesedian dalam berkerjasama, serta dapat memberi dan menerima pendapat dari orang lain.

6. Inisiatif (Inisiative)
Kerja keras dalam menemukan ide-ide baru dalam menjalankan tugas untuk memajukan sekolah dan memperbesar rasa tanggung jawab.

7. Ketergantungan (Dependability)
Memiliki jiwa kesadaran yang tinggi sehingga dapat dipercaya dalam penyelesaian tugas maupun kehadiran.

8. Kualitas personal (Personal Quality)
Kualitas personal diukur dengan seberapa besar seseorang dalam melakukan pekerjaannya, dan menyangkut pada integritas pribadi,
kepemimpinan, kepribadian, dan keramahan seseorang.

Kinerja tenaga pendidik adalah suatu kemampuan dan keterampilan seorang tenaga pendidik dalam menjalankan tugas pembelajaran. Akan tetapi, tugas tenaga pendidik bukan hanya sekedar mengajar, lebih bermakna dari itu ialah mendidk. Sehingga kinerja tenaga pendidik merupakan sebuah situasi yang menggambarkan kemampuan dalam menjalankan tugasnya di lembaga pendidikan. (Handayani, 2017)

2.1.5 Tenaga Pendidik
Manajemen Sumber Daya Manusia dalam dunia pendidikan adalah proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup siswa, karyawan, pegawai, buruh, manajer, dan tenaga kerja lainnya dalam bidang pendidikan untuk menunjang aktivitas bidang pendidikan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Manajemen sumber daya manusia adalah konteks pendidikan dapat dikelompokkan
menjadi sumber daya manusia tenaga pendidik dan kependidikan atau guru dan tenaga administrasi, sumber daya manusia atau peserta didik. Tenaga pendidik atau personalia pendidikan adalah semua orang yang terlibat dalam tugas-tugas pendidikan, yaitu para guru atau dosen sebagai pemegang peran utama, manajer atau administrator, para supervisor, dan para pegawai. Para personalia pendidikan perlu dibina agar bekerja sama secara lebih baik dengan masyarakat. UUPSN No. 20 Tahun 2003, khusus BAB I pasal 1 ayat (5) menyebutkan bahwa: Tenaga Kependidikan itu adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan”, dan ayat (6) “Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualitifikasi sebagai guru, dosen, konselor, paming belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Pasal 39 ayat (1) selanjutnya menjelaskan bahwa tugas tenaga kependidikan itu adalah melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Kemudian ayat (2) menyebutkan bahwa: Pendidikan merupakan tenaga professional yang bertugas merencanakan, dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidikan pada perguruan tinggi.

Pandangan tersebut jelas mengisyaratkan kepada kita bahwa untuk mencapai suatu tujuan salah satunya adalah dengan meningkatkan sumber daya manusia yang produktif dan berkualitas. Untuk dapat menghasilkan output yang berkualitas maka suatu lembaga pendidikan dapat menempuh prosedur awal yaitu melalui perencanaan sumber daya manusia yang matang pada saat perekrutan.
Dengan demikian, sistem pendidikan disekolah tersebut menjadi lebih baik dan akan mencapai suatu keberhasilan. Selain pada tahap perekrutan, tahap pengembangan karier tenaga pendidik pun sangat penting untuk diperhatikan.

Karena pada tahap pengembangan karier tenaga pendidik akan berdampak pada kinerjanya. Selaras dengan hasil dari LAKIP Kemendikbud tahun 2015 mengenai kinerja tenaga pendidik ialah: Ketercapaian sasaran strategis meningkatnya profesionalisme dan distribusi tenaga kependidikan didukung melalui ketercapaian lima indikator kinerja, yaitu:

1. Presentase guru, pendidik lainnya dan tenaga kependidikan profesional.
2. Jumlah PTK PAUD professional.
3. Jumlah PTK Dikmas prpfessional.
4. Presentase satuan pendidikan dasar memiliki jumlah guru sesuai SPM.
5. Presentase satuan pendidikan menengah memiliki jumlah guru sesuai SNP.

Tenaga Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi tenaga pendidik pada perguruan tinggi.

Tenaga kependidikan juga merupakan tenaga - tenaga (personel) yang berkecimpung di dalam lembaga atau organisasi pendidikan yang memiliki wawasan pendidikan (memahami falsafah dan ilmu pendidikan), dan melakukan kegiatan pelaksanaan pendidikan (mikro atau makro) atau penyelenggaraan pendidikan. Menurut Hasbulloh, yang dimaksud personel adalah orang-orang yang melaksanakan sesuatu tugas untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Dalam konteks lembaga pendidikan atau sekolah dibatasi dengan sebutan pegawai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun