Mohon tunggu...
Deirdre Tenawin
Deirdre Tenawin Mohon Tunggu... -

Instagram : @deirdretenawin

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Merlion Chapter One - Hukuman Cambuk di Singapura

22 Agustus 2015   12:32 Diperbarui: 22 Agustus 2015   12:51 1247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

Singapura termasuk salah satu negara yang masih memberlakukan hukuman cambuk. Hukuman cambuk merupakan warisan dari koloni Inggris yang pernah menjajah Singapura. Selain Singapura, Malaysia juga merupakan negara bekas jajahan Inggris yang masih memberlakukan hukuman cambuk.

 

Di Singapura, hukuman cambuk biasanya dilakukan dengan rotan dan diterapkan pada pelanggaran pidana seperti narkoba, perampokan, pidana terkait seks, pembunuhan, kepemilikan senjata tidak sah, vandalisme, kerusuhan, peminjaman uang secara ilegal, dan untuk orang asing yang melewati batas tinggal di Singapura hingga 90 hari (untuk menghindari keberadaan pekerja imigran ilegal).

 

Hukuman cambuk juga bisa dikombinasikan dengan hukuman lainnya secara bersamaan. Sergei Sekov misalnya, seorang pria berkewarganegaraan Ukraina pernah dihukum cambuk karena mencolek pantat pramugari Singapore Airlines sebanyak dua kali. Walaupun hanya 2 kali, pria ini dicambuk atas tuduhan melakukan pelecehan seksual. Selain dicambuk, ia juga diwajibkan membayar sejumlah denda.

 

Menurut prosedur hukum yang berlaku di Singapura, hukuman cambuk hanya boleh dikenakan pada laki-laki berusia 18 sampai 50 tahun dan telah dinyatakan layak secara medis untuk menerima hukuman cambuk. Artinya laki-laki berusia diatas 50 tahun, wanita dan anak-anak dibawah 18 tahun tidak diperkenankan menerima hukuman cambuk oleh negara. Jumlah cambukan tergantung besarnya kesalahan, namun maksimal 24 kali dalam sekali eksekusi. Cambuk yang digunakan lumayan juga loh, panjangnya 1,2 meter dan tebalnya 1,27 cm.

 

Dalam pelaksanaannya, terpidana hukum cambuk akan diminta untuk telanjang, kemudian dokter akan memeriksa kondisi medisnya sebelum eksekusi dilakukan. Jika kondisi fisiknya layak, eksekusi pun dilaksanakan. Untuk mereka yang kondisinya tidak memungkinkan untuk menerima hukuman cambuk, maka hukuman akan dialokasikan kepada hukuman penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun