Mohon tunggu...
Defrida
Defrida Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Tulisanmu adalah bentuk semesta yang kau mimpikan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mahar: Kami (Tak) Senilai Benda Mati

11 Desember 2021   16:12 Diperbarui: 7 September 2023   07:59 1414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Beralih ke pandangan Islam tentang Mahar yang lebih terperinci sehingga dijadikan sebagai dasar (patokan minimal) pemberian mahar oleh pasangan muslim ketika hendak menikah. Mahar dalam Al Quran dan kitab-kitab fikih klasik disebut juga dengan istilah (Munawwir, 1997: 10). Istilah mahar disebut  juga dengan istilah , dan .

Perintah untuk memberikan mahar atau mas kawin kepada perempuan yang dinikahi adalah perintah yang wajib untuk dilaksanakan dan perintah tersebut tercantum dalam QS AN-Nisa: 4 sebagai berikut:

Wa tun nis'a shaduqtihinna nihlah. Fa in thibna lakum 'an syai'in minhu nafsan fa kulhu han'an mar'an.


Terjemahannya:


Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada  wanita (yang kamu nikahi) sebagai  pemberian penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.

Dalam konsep hukum Islam, mahar bukan merupakan "harga" dari seorang perempuan yang dinikahi, sebab pernikahan bukanlah akad jual beli. Oleh karenanya, tidak ada ukuran dan jumlah yang pasti dalam mahar. Mahar bersifat relatif disesuaikan dengan kemampuan dan kepantasan dalam suatu masyarakat. Hanya ditekankan bahwa Mahar harus diberikan sesuai kemampuan calon mempelai pria dan dimanfaatkan sesuai keridhaan calon mempelai wanita.

Dari segi pembayaran juga terbagi dua,yakni mahar kontan (Mu'ajjal) mahar yang segera diberikan kepada istri atau mahar yang Diberikan secara kontan yang pada umumnya. Diserahkan pada saat akad nikah berlangsung. Lalu, mahar terhutang atau yang ditangguhkan Pembayarannya (muaajjal). Kalau di bagian ini saya harapkan ada saudara-saudara muslim yang memberikan penjelasan di kolom komentar.

Jika menurut pandangan agama, mahar lebih banyak dipengaruhi oleh budaya setempat, lalu bagaimana pandangan budaya sendiri mengenai mahar?
Nah pandangan adat sangatlah beragam mengenai aturan pemberian mahar dan besaran nilai yang dikenakan. Misalnya di Tanzania, mahar yang ditetapkan untuk menikahi seorang gadis dengan latar belakang pendidikan rendah, dibutuhkan 10 hingga 20 ekor kerbau, tergantung kesepakatan kedua belah pihak. Wilayah Timur Tengah menerapkan pemberian perhiasan sebagai mas kawin. 

Berbanding terbalik dengan budaya Asia pada umumnya, di India pemberian mahar merupakan kewajiban mempelai wanita terutama oleh mereka yang berasal dari India Utara dan Tengah. Mahar yang diberikan dapat berupa ternak, uang, perhiasan, mobil dan rumah. Tak jarang orang tua mempelai pria sering mengajukan syarat mahar dengan nilai yang cukup tinggi hingga membuat orang tua mempelai wanita menepuk jidat mereka. 

Di Indonesia khususnya wilayah Timur Indonesia, mahar atau yang dikenal sebagai belis menjadi hal wajib untuk mempersunting seorang wanita, besaran mahar yang dikenakan pun bervariasi mulai dari pemberian sirih-pinang, uang, hewan ternak, gong, moko, tanah dan sebagainya. 

APAKAH BUDAYA MEWAJIBKAN MEMPELAI WANITA MEMBALAS PEMBERIAN MAHAR DARI MEMPELAI PRIA?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun