Akibat hukum pengangkatan anak :
Akibat hukum dari adanya perbuatan hukum pengangkatan anak adalah menciptakan hubungan keperdataan. Menurut (M.Heriawan,2017), akibat pengangkatan anak tersebut maka terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan kelahiran sehingga anak angkat menjadi sama hak dan kewajibannya dengan anak kandung. Orang tua angkat berkewajiban dalam hal pemenuhan nafkah anak, mendidik serta memelihara anak.
Dalam Staatblaat 1979 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat. Sehingga boleh saja apabila berganti nama marga sesuai dengan marga bapak angkat.
Sementara mengenai hak mewaris, baik menurut hukum perdata, hukum adat maupun hukum islam memiliki kedudukan hukum yang sama-sama kuat dan seseorang boleh memilih menggunakan aturan hukum mana untuk hal hak pewarisan anak angkatnya. Anak yang diangkat sah secara hukum negara dan hukum adat tersebut maka ia akan menjadi pewaris dari orang tua angkatnya dan mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya.
Referensi :
Heriawan,M. 2017. Pengangkatan Anak Secara Langsung Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Katalogis Vo.5(5)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H