Mohon tunggu...
Defian Tiara
Defian Tiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Legal

Hello, I'm the motivated law student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BELAJAR ATURAN ADOPSI DI INDONESIA DARI SERIAL: THE GOOD BAD MOTHER

5 Mei 2023   11:04 Diperbarui: 5 Mei 2023   11:14 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam serial netflix The Good Bad Mother, Jaksa Choi Kang-ho yang diperankan oleh Lee Dohyun meminta agar Song Woo-byeok yang merupakan orang yang sangat Jaksa Kang-ho segani menjadikan Jaksa Kang-ho sebagai anak angkatnya. Untuk menjadi anak angkat, Jaksa Kang Ho memohon persetujuan tertulis dari Ibunya.

Bagaimana sebenarnya proses adopsi di Indonesia ?

Adopsi merupakan perbuatan hukum yang harus dianggap dapat menciptakan hubungan hukum antara orang tua yang mengadopsi dengan anak yang diadopsi. Istilah adopsi dalam bahasa hukum disebut pengangkatan anak yang berdasarkan pengertian menurut SEMA No. 4 Tahun 1998 artinya perbuatan hukum mengalihkan anak dari orang tua sah atau biologis kepada orang tua angkat berdasarkan penetapan pengadilan negeri. Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi seseorang yang akan melakukan adopsi. Syarat tersebut dijelaskan pada Pasal 8 Staatblad 1917 No. 129 antara lain :

1) Usia anak 15 tahun harus meminta persetujuan anak dibuat akta notaris,

2) Jika status calon orang tua angkat adalah janda, maka harus mendapatkan izin mengangkat anak dari ayah mertuanya,

3) Apabila tidak ada yang dimintai izin, maka izin tersebut diminta ke Pengadilan.

Menurut Staatblad 1917 No. 129 pengangkatan anak hanya untuk anak laki-laki (mengikuti adat tionghoa), namun perkembangannya berdasarkan yurisprudensi Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta Tahun 1963, pengangkatan anak perempuan telah diperbolehkan.

Proses yang dilalui adalah proses pengangkatan anak berdasarkan ketentuan dari negara dan negara Indonesia menganut pula hukum adat maka proses menurut ketentuan adat biasanya juga dilaksanakan.

Proses dari negara diawali dengan memenuhi syarat untuk mengadopsi anak menurut Keputusan Menteri Sosial RI No.41/HUK/Kep/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak antara lain :

1. Status pernikahan pasangan yang akan mengadopsi anak adalah sudah menikah selama 5 tahun pada saat pengajuan adopsi

2.Usia pasangan yang sudah memiliki status pernikahan tersebut adalah minimal 25 tahun dan maksimal berusia 45 tahun

3. Surat keterangan kondisi keuangan dan sosial layak atau mapan

4. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisan atau surat tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

5. Surat keterangan kesehatan fisik dan psikis dokter untuk membuktikan bahwa pasangan tersebut memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik

Mekanisme pengangkatan anak sah secara hukum yaitu :

1. Mengajukan surat permohonan adopsi. Surat permohonan ini apabila adopsi terjadi antara orang tua yang sama-sama berkewarganegaraan Indonesia adalah mengajukan surat permohonan adopsi ke Kantor Dinas Sosial Provinsi. Hal ini karena Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang mensyaratkan bahwa adopsi harus ada izin dari Menteri Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi.

2. Setelah surat permohonan adopsi tersebut diterima, maka Dinsos akan membetuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak yang diketuai oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Tim inilah yang akan mengecek segala syarat perizinan pengangkatan anak.

3. Pengecekan akan diawali dengan mengecek latar belakang calon orang tua anak melalui Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak mengirimkan Tim Pekerja Sosial. Pengecekan dilakukan dengan mengunjungi rumah calon orang tua angkat anak selama 2 kali dalam kurun waktu 6 bulan. Tim Pekerja Sosial akan melakukan dialog dengan calon orang tua anak serta menilai bagaimana kelayakan sosial,ekonomi, psikologi dan aspek lain yang menjadi syarat kelayakan calon orang tua anak.

4. Setelah melakukan penilaian latar belakang dan kelayakan calon orang tua, Tim Pekerja Sosial akan menyampaikan hasilnya pada Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak. Dan kemudian Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak, anak meminta kelengkapan administrasi persyaratan sebagaimana yang disebutkan diatas seperti bukti pernikahan yang sah minimal 5 tahun pernikahan, SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Dokter, dan Surat Keterangan Penghasilan.

5. Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak akan melaporkan semua hasil penilaian kelengkapan syarat administrasi dan penilaian latar belakang serta kelayakan calon orang tua kepada Menteri Sosial. Menteri Sosial yang menyetujui maka akan memberikan izin mengadopsi anak melalui surat rekomendasi pengangkatan anak.

6. Setelah terbit izin, maka orang tua angkat memiliki hak asuh sementara selama 6 bulan. Jika selama pengasuhan sementara tersebut terus menerus anak angkat diasuh dengan baik, maka status pengangkatan anak anak dikuatkan dengan penetapan pengadilan negeri di mana calon anak tersebut berdomisili.

Serangkaian proses tersebut dilakukan agar pengangkatan anak dilakukan untuk kepentingan terbaik anak (Pasal 39 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak UU No. 23 Tahun 2002 ).

Akibat hukum pengangkatan anak :

Akibat hukum dari adanya perbuatan hukum pengangkatan anak adalah menciptakan hubungan keperdataan. Menurut (M.Heriawan,2017), akibat pengangkatan anak tersebut maka terputus segala hubungan perdata yang berpangkal pada keturunan kelahiran sehingga anak angkat menjadi sama hak dan kewajibannya dengan anak kandung. Orang tua angkat berkewajiban dalam hal pemenuhan nafkah anak, mendidik serta memelihara anak.

Dalam Staatblaat 1979 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat. Sehingga boleh saja apabila berganti nama marga sesuai dengan marga bapak angkat.

Sementara mengenai hak mewaris, baik menurut hukum perdata, hukum adat maupun hukum islam memiliki kedudukan hukum yang sama-sama kuat dan seseorang boleh memilih menggunakan aturan hukum mana untuk hal hak pewarisan anak angkatnya. Anak yang diangkat sah secara hukum negara dan hukum adat tersebut maka ia akan menjadi pewaris dari orang tua angkatnya dan mendapatkan hak waris dari orang tua angkatnya.

Referensi :

Heriawan,M. 2017. Pengangkatan Anak Secara Langsung Dalam Perspektif Perlindungan Anak. Jurnal Katalogis Vo.5(5)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun