Mohon tunggu...
Defian Tiara
Defian Tiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Legal

Hello, I'm the motivated law student

Selanjutnya

Tutup

Hukum

BELAJAR ATURAN ADOPSI DI INDONESIA DARI SERIAL: THE GOOD BAD MOTHER

5 Mei 2023   11:04 Diperbarui: 5 Mei 2023   11:14 247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Surat keterangan kondisi keuangan dan sosial layak atau mapan

4. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisan atau surat tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

5. Surat keterangan kesehatan fisik dan psikis dokter untuk membuktikan bahwa pasangan tersebut memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik

Mekanisme pengangkatan anak sah secara hukum yaitu :

1. Mengajukan surat permohonan adopsi. Surat permohonan ini apabila adopsi terjadi antara orang tua yang sama-sama berkewarganegaraan Indonesia adalah mengajukan surat permohonan adopsi ke Kantor Dinas Sosial Provinsi. Hal ini karena Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia yang mensyaratkan bahwa adopsi harus ada izin dari Menteri Sosial melalui Dinas Sosial Provinsi.

2. Setelah surat permohonan adopsi tersebut diterima, maka Dinsos akan membetuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak yang diketuai oleh Kepala Dinas atau Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial. Tim inilah yang akan mengecek segala syarat perizinan pengangkatan anak.

3. Pengecekan akan diawali dengan mengecek latar belakang calon orang tua anak melalui Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak mengirimkan Tim Pekerja Sosial. Pengecekan dilakukan dengan mengunjungi rumah calon orang tua angkat anak selama 2 kali dalam kurun waktu 6 bulan. Tim Pekerja Sosial akan melakukan dialog dengan calon orang tua anak serta menilai bagaimana kelayakan sosial,ekonomi, psikologi dan aspek lain yang menjadi syarat kelayakan calon orang tua anak.

4. Setelah melakukan penilaian latar belakang dan kelayakan calon orang tua, Tim Pekerja Sosial akan menyampaikan hasilnya pada Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak. Dan kemudian Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak, anak meminta kelengkapan administrasi persyaratan sebagaimana yang disebutkan diatas seperti bukti pernikahan yang sah minimal 5 tahun pernikahan, SKCK, Surat Keterangan Sehat Jasmani Rohani dari Dokter, dan Surat Keterangan Penghasilan.

5. Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak akan melaporkan semua hasil penilaian kelengkapan syarat administrasi dan penilaian latar belakang serta kelayakan calon orang tua kepada Menteri Sosial. Menteri Sosial yang menyetujui maka akan memberikan izin mengadopsi anak melalui surat rekomendasi pengangkatan anak.

6. Setelah terbit izin, maka orang tua angkat memiliki hak asuh sementara selama 6 bulan. Jika selama pengasuhan sementara tersebut terus menerus anak angkat diasuh dengan baik, maka status pengangkatan anak anak dikuatkan dengan penetapan pengadilan negeri di mana calon anak tersebut berdomisili.

Serangkaian proses tersebut dilakukan agar pengangkatan anak dilakukan untuk kepentingan terbaik anak (Pasal 39 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak UU No. 23 Tahun 2002 ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun