Mohon tunggu...
dedy Sulistyo
dedy Sulistyo Mohon Tunggu... -

"Pelaut, manusia biasa,Warga Negara Indonesia"

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

RO-RO Passenger, Kapal Penyeberangan yang Tak Berdaya Melawan Api

22 Desember 2018   22:43 Diperbarui: 23 Desember 2018   04:48 636
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah kapal dalam pelabuhan selalu dalam kondisi aman, tetapi itu bukanlah tujuan dibuatnya kapal (William Shedd). sebuah kapal dalam pelayarannya dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain akan selalu menemui kendala-kendala yang berpotensi menggagalkan tujuan utama sebuah pelayaran, dan kebakaran adalah salah satu kendala yang mungkin timbul ditengah pelayaran.

Bagi khalayak umum, bahaya pelayaran  yang terkenal antara lain tenggelam, kandas,   cuaca buruk, dan bajak laut. Tidak heran memang, karena bahaya itulah   yang selama ini terkampanyekan  melalui Film-Film dalam negeri maupun luar negeri  . Untuk drama-drama kapal --kapal kandas dan tenggelam misalnya dapat di tonton di film Titanic,maupun untuk yang lokal " Tenggelamnya Kapal Van Der Wick". 

Untuk info-info mengerikanya laut jika sedang ngamuk bisa di tonton film-film "Perfect Storm", " The Finest Hour", dan untuk mendapatkan gambaran tentang bahaya bajak laut  bisa di tonton di film"Captain Philip" dan berita-berita tentang dibajaknya kapal Indonesia oleh perompak Somalia atau kelompok abu sayaf.

Di Indonesia salah satu moda transportasi utama untuk distribusi penumpang , kendaraan dan barang muatan antar pulau adalah kapal Roro-Passenger, lebih terkenal di masyarakat sebagai "kapal Penyeberangan". Pemberitaan Jenis kapal ini akan terus menerus muncul di layar-layar TV dan media lainnya saat musim mudik tiba, para reporter TV akan sering meliput kegiatan kapal penyebrangan ini di pelabuhan-Pelabuhan tersibuk di Indonesia seperti, Tg. Priok, Tg. Emas,Tg. Perak,  Merak-Bakaheuni, Ketapang-Gilamanuk  dll. 

Pemberitaan pada umumnya adalah memberikan info tentang kelancaran lalulintas pelayaran antar pelabuhan-pelabuhan tersebut. Pemberitaan lain yang muncul tentang jenis kapal ini ada juga beberapa tentang kecelakaan Pelayaran , namun durasi tayangnya tidak akan pernah lama. Agak gregetan memang, Indonesia Negara maritim namun media-media nasional kurang intens mengorek masalah-masalah keselamatan Pelayaran.

Kapal Jenis Ro Ro Passenger, kalau kita lihat dari barang yang dibawa yaitu, orang,kendaraan dan truk-truk yang membawa muatan ,  tingkat resiko kebakaran memang sepintas terlihat tidak terlalu "mengerikan" seperti kapal-kapal tanker yang membawa muatan muatan mudah terbakar seperti minyak dan gas. 

Tapi kenyataan dilapangan berkata lain, di kapal RoRo Passenger frekuensi terjadinya kebakaran cukup tinggi, dan  "Tingkat kesuksesan penanganan kebakaran digeladak kendaraan " hampir selalu gagal ditangani dan mengakibatkan kerusakan total properti dan konstruksi kapal. Selanjutnya kondisi ini turut memberikan andil dalam angka korban jiwa.

Kecelakaan transportasi terbaru adalah terbakarnya Kapal Gerbang Samudera 1 di Perairan karang Jamuang  Surabaya  dini hari tanggal 2 Desember 2018. Kapal sedang dalam pelayarannya dari Surabaya menuju Banjarmasin . Total ABK &  Penumpang sejumlah 145 selamat berkat  respons kapal CB. Pan Marine 11 yang sigap membaca sinyal bahaya yang dikirimkan crew Gerbang Samudera dan selanjutnya  mengevakuasi Penumpang & ABK Tersebut.

Namun korban jiwa tidak dapat dihindarkan, 3  (tiga) orang Crew Kapal yaitu nahkoda dan dua cadet(Pelajar Sekolah Pelayaran yang sedang praktik) meninggal dunia, innalillahi wa inna illaihi rojiun ,semoga almarhum dan almarhumah diterima disisi Allah SWT, diterima semua amal baiknya dan diampuni segala dosanya . belum ada rilis resmi dari pihak berwenang , namun dari sumber dilapangan, korban terjebak di dalam kamar saat kebakaran, dimana kamar ketiga korban dekat/diatas  dengan sumber awal kebakaran yaitu truck di Cabin Muatan , dan crew lain tidak berhasil mengevakuasi 3 tiga korban tersebut.

Sembari menunggu laporan investigasi resmi dari pihak berwenang apa penyebab kebakaran dan kenapa crew kapal gagal memamdamkan kebakaran tersebut, mari kita flashback insiden kebakaran kebakaran Kapal Penyeberangan yang terjadi di Indonesia dalam 1 dekade terakhir.

Merujuk Data investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) ,sejak tahun 2007 sampai dengan 2014,  terdapat  6  kecelakaan serupa dengan kejadian terbakarnya KMP Gerbang Samudera 1

KMP. Levina 1 (2007)

Kejadian kebakaran terjadi pada tanggal 22 Februari 2007 di perairan 40 Nm sebelah Utara Pelabuhan Tj. Priok, Jakarta.  Hasil  investigasi menunjukkan bahwa api berasal dari barang berbahaya yang dimuat ke atas salah satu truk di geladak kendaraan. Awak Kapal tidak dapat memadamkan api dikarenakan akses yang terbatas ke titik api dan kurangnya dukungan peralatan pemadam kebakaran. Akibat kecelakaan ini,  50 penumpang meninggal, sedangkan kapal dan muatannya mengalami kerusakan total.

KMP. Mandiri Nusantara (2009)

Kejadian kebakaran di KMP. Mandiri Nusantara  terjadi pada tanggal 30 Mei 2009  pada saat kapal  tengah berlayar di  perairan  Laut  Jawa  menuju Makassar. Hasil investigasi menunjukkan bahwa kebakaran berasal dari salah satu truk di geladak kendaraan. Kurangnya kesigapan  Awak Kapal dalam hal penanganan  kebakaran  dikarenakan kurangnya pelatihan  pemadam kebakaran  di atas kapal. Hal ini  mengakibatkan  kerusakan total pada kapal dan muatannya. 

Selain itu, 5 Awak Kapal dan 1 penumpang ditemukan meninggal.  Pada kecelakaan ini,  akses ke titik api juga terhalang dengan rapatnya jarak antarmuatan di geladak kendaraan. Salah satu temuan penting  adalah tidak dilaporkannya muatan barang berbahaya berupa zat  radioaktif ke kapal. Meskipun  muatan dimaksud bukan penyebab kebakaran,  namun menjadi indikasi  kuat  atas  kurangnya perhatian seluruh pihak,khususnya  pemilik barang  dan  otoritas terkait dalam pemuatan barang-barang kapal penyeberangan.

KMP. Laut Teduh 2 (2011)

Pada  saat kapal baru memulai pelayaran dari Merak menuju Bakauheni pada tanggal 28 Januari 2011, KMP. Laut Teduh 2 terbakar. Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, tim investigasi  KNKT  bekerjasama dengan tim Labfor POLRI  menemukan indikasi adanya hubungan pendek arus  listrik di salah satu bis.

Bus  dimaksud ditengarai mengoperasikan  air conditioner  (AC) meskipun  bus sedang berada di atas  kapal  yang sedang berlayar. Kurangnya kesigapan  Awak Kapal  terhadap penanganan kebakaran yang disebabkan  kurangnya pelatihan dan pengetahuan turut berkontribusi terhadap peristiwa kebakaran tersebut.  Hal ini terbukti dengan  tidak digunakannya peralatan pemadam kebakaran  dengan tepat  untuk membantu  Awak Kapal  dalam proses pemadaman kebakaran.  Akibat  dari kebakaran ini, 27 penumpang meninggal dan kerusakan total pada kapal beserta muatannya.

KMP. Musthika Kencana II (2011)

Kejadian kebakaran di  KMP. Musthika Kencana II  dimulai dari salah satu truk berpendingin pada saat kapal berlayar  di Laut Jawa  menuju Makassar pada tanggal 14 Juli 2011.  Kebakaran teridentifikasi oleh  seorang  petugas keamanan yang melakukan patroli. Meski petugas  dimaksud sempat mengambil APAR,  tapi tidak  berhasil memadamkan api  secara tepat. Beberapa  Awak Kapal  lain  yang datang membantu memadamkan mengalami kesulitan untuk mengakses titik api dikarenakan akses yang sempit.

Pemeriksaan terhadap catatan kesiapan peralatan pemadam kebakaran menunjukkan bahwa tekanan  pompa  sprinkler  tidak cukup kuat  untuk menahan kebakaran. Kondisi demikian diperparah dengan  posisi penumpukan muatan di bak kendaraan yang cenderung  melebihi tinggi bak kendaraan hingga hampir menyentuh langit-langit geladak kendaraan. Investigasi menunjukkan bahwa  kebakaran di  KMP. Musthika Kencana II dipicu oleh 3 faktor utama, yaitu  pengendalian terhadap penyalaan mesin kendaraan di atas kapal dan kurangnya kesiapan menghadapi kondisi kebakaran.

Hal ini  dikuatkan  dengan adanya mesin pendingin muatan yang menyala  dengan sumber tenaga  mesin  diesel. Akibat  Awak Kapal  tidak secara tepat melakukan pemadaman ke titik awal kebakaran, panas  kebakaran membuat  api  dengan mudah  menjalar  ke  kendaraan  lain  dan. Meskipun seluruh  Awak Kapal  dan penumpang berhasil dievakuasi, kebakaran telah merusak bagian lambung kapal dan mengakibatkan air masuk ke dalam kompartemen hingga akhirnya kapal tenggelam seluruhnya.

KMP. Marina Nusantara (2011)

Kebakaran di  KMP. Marina Nusantara  terjadi  pada tanggal 26 September 2011. Kebakaran terjadi setelah kapal menubruk tongkang  yang sedang mengangkut  batu bara. Api  kemudian menyambar kendaraan-kendaraan yang berada di bagian haluan geladak kendaraan.  Awak Kapal  mengalami kesulitan untuk menjangkau titik awal kebakaran  dikarenakan posisi yang sulit dan jarak kendaraan yang berhimpit.

Akibat kebakaran ini, 6 penumpang meninggal dan kapal mengalami kerusakan berat. Terkait  dengan  kebakaran  di  KMP. Marina Nusantara, investigasi menyimpulkan bahwa Awak Kapal tidak dapat mengambil tindakan  dengan tepat  dikarenakan posisi kapal yang sedang dalam masa akhir perjalanannya.

KMP GELIS RAUH ( 17 Juli 2014)

Pada tanggal 17 Juli 2014 pukul  21.35 WITA, salah satu Awak Kapal menerima informasi dari seorang supir bahwa  ada api di geladak kendaraan.   Awak Kapal dimaksud langsung menuju geladak kendaraan untuk memastikan terjadinya kebakaran. Awak Kapal langsung melaporkan                               kejadian tersebut kepada Perwira Jaga. Setelah mendapat laporan dari Mualim I, Nakhoda segera mengambil alih komando dan Nakhoda juga mengintruksikan Awak Kapal untuk segera melakukan pemadaman.

Awak Kapal lainnya langsung menuju ke ruang geladak kendaraan untuk melakukan pemadaman dengan  menggunakan pemadam jinjing, hidran dan juga sprinkler. Namun demikian, mereka gagal memadamkan kebakaran tersebut. Dari hasil investigasi yang dilakukan, sumber kebakaran diduga kuat berasal dari sebuah truk di geladak kendaraan yang posisinya berada di haluan sebelah kanan. Akibat kebakaran, geladak kendaraan sampai dengan geladak teratas terbakar dan tidak ada muatan yang terselamatkan.

Dalam kejadian ini seluruh Awak Kapal dan penumpang berhasil dievakuasi dan dalam kondisi selamat dan 6 orang dilarikan ke rumah sakit karena cedera ringan. Sedangkan seluruh kendaraan di geladak kendaraan beserta muatan yang dibawanya telah mengalami kerusakan kebakaran yang berat. Secara umum, kebakaran menghanguskan sebagian besar bagian kapal dan membuat kapal tidak lagi dapat dioperasikan.

Dari enam kejadian kebakaran tersebut di atas, dapat dilihat bahwa kejadian kebakaran di geladak kendaraan Kapal Ro-Ro Passenger mempunyai         tingkat kesulitan pemadaman yang sangat tinggi. Kondisi  pemuatan  kendaraan yang rapat  tidak memberikan akses yang cukup bagi  Awak Kapal untuk  dapat melakukan pemadaman  kebakaran dengan baik. Kasus-kasus di atas juga menunjukkan  bahwa gagalnya pemadaman di  geladak kendaraan akan berakhir pada konsekuensi yang lebih buruk seperti korban jiwa dan kehilangan atau kerusakan kapal dan muatannya.

Apa yang harus diperbaiki dari tata kelola Kapal Penyeberangan di Indonesia?

Sistem transportasi nasional menyatakan bahwa kapal penyeberangan merupakan fungsi jembatan terapung sebagai penghubung transportasi     darat antara dua pulau atau dua daerah yang terpisahkan oleh perairan. Sementara itu, sebagai kapal, kapal penyeberangan juga diwajibkan                       untuk   memenuhi serangkaian peraturan keselamatan termasuk penanganan muatan yang dibawanya. Secara teknis, Awak Kapal sudah dibekali   pengetahuan untuk mengendalikan bahaya kebakaran di atas kapal seperti halnya pemisahan, perlindungan maupun pembatasan daerah yang mempunyai potensi panas yang berlebih.

Masalah Kebakaran di kapal Pengangkut Kendaraan ini ternyata bukan terjadi di Indonesia saja.  Badan registrasi dan klasifikasi international   yang bermarkas di Norwegia  yaitu Det Norske Veritas and Germanister Lloyd (DNV.GL) merilis  Laporan  no. 2016-P012 pada April 2016. Laporan ini  dibuat berdasarkan database internasional , Laporan European Maritime Safety Agency (EMSA), incident reports dan interview-interview. Mereka mengidentifikasi 35 kebakaran di geladak Kendaraan Kapal Ro-Ro dalam kurun waktu tahun 2005 sampai dengan tahun 2016. Analisa kebakaran   tersebut dibagi kedalam 3 jenis kapal pengangkut kendaraan yaitu, RO-RO Passenger (pengangkut kendaraan sekaligus penumpang) , Vehicle   Carrier dan General Ro-Ro cargo Vessel(kapal Cargo yang mempunyai fasilitas geladak muatan seperti kapal Ro-Ro) .

Dari 35 Kasus , kebakaran terjadi paling banyak di jenis Ro-Ro Passenger dengan jumlah 18 kasus, di ikuti Vehicle Carrier dengan 9 kasus dan   terakhir  General Cargo Ro-Ro Sebanyak 8 Kasus.

Seperti temuan-temuan oleh investigasi KNKT yang saya telah sebutkan diatas ,kebanyakan   kasus kebakaran terjadi menurut laporan DNV.GL disebabkan Kendaraan yang diangkut Bus, Truck dan mobil yang tidak dalam kondisi bagus (Kebocoran bahan bakar, Kerusakan Battery/AKI, korsleting komponen listrik) serta  Muatan yang didalam truck yang mudah terbakar.

Terkait dengan tata cara pengangkutan kendaraan diatas kapal  peraturan terbaru yang dibuat pemerintah adalah PM 115 tahun 2016 ,  isinya   antara   lain tentang  pelaporan  jenis dan berat muatan yang ada di kendaraan, alat pengikat, tata cara pengikatan dll.

Namun  Peraturan Menteri ini berlaku hanya untuk Kapal yang mengangkut kendaraan yang dibangun dengan peletakan lunas pada atau setelah tanggal 1 Juli 2017. Dan bagi kapal yang sudah beroperasi diberlakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan pembaharuan pertama yang dihitung2 (dua) tahun semenjak penetapan Peraturan Menteri ini.

 Lantas apakah sebelum PM 115 tahun 2016 terbit tidak ada peraturan spesifik yang mengatur "Kendaraan-Kendaraan " di dalam kapal    penyeberangan?

Peraturan-peraturan sejenis ternyata sudah ada.  Dalam upaya pemadaman kebakaran di kapal penyeberangan, sejak tahun 2012  Peraturan       Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.4608/AP.005/DRJD/2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan yang             selanjutnya dipertegas dengan PM. 25 tahun 2015 tentang penempatan kendaraan di geladak kendaraan.

Peraturan-Peraturan yang dimiliki Indonesia yang saya sebutkan diatas masih terasa kurang karena hanya  fokus pengaturan muatan(kendaraan)   untuk melindungi kapal dari aspek Stabilitas kapal dan  tersedianya akses untuk tim pemadaman kebakaran dikapal.

Sedangkan aspek pencegahan pemicu kebakaran yang berasal dari " kelaiakan kendaraan yang diangkut"  serta jenis muatan yang ada di dalam truk masih belum tercakup. Merujuk pada statistic penyebab kebakaran paling banyak di Kapal RO-Ro Passenger , sepatutnya muatan di dalam truk harus dengan teliti diperiksa begitu pula kendaraan tua/bekas khusunya kondisinya harus diperiksa dengan cermat  sebelum diizinkan masuk ke kapal. 

Kuala Baram, 22 Desember 2018

Oleh: Dedy Sulistyo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun