Masalah Kebakaran di kapal Pengangkut Kendaraan ini ternyata bukan terjadi di Indonesia saja.  Badan registrasi dan klasifikasi international  yang bermarkas di Norwegia  yaitu Det Norske Veritas and Germanister Lloyd (DNV.GL) merilis  Laporan  no. 2016-P012 pada April 2016. Laporan ini  dibuat berdasarkan database internasional , Laporan European Maritime Safety Agency (EMSA), incident reports dan interview-interview. Mereka mengidentifikasi 35 kebakaran di geladak Kendaraan Kapal Ro-Ro dalam kurun waktu tahun 2005 sampai dengan tahun 2016. Analisa kebakaran  tersebut dibagi kedalam 3 jenis kapal pengangkut kendaraan yaitu, RO-RO Passenger (pengangkut kendaraan sekaligus penumpang) , Vehicle  Carrier dan General Ro-Ro cargo Vessel(kapal Cargo yang mempunyai fasilitas geladak muatan seperti kapal Ro-Ro) .
Dari 35 Kasus , kebakaran terjadi paling banyak di jenis Ro-Ro Passenger dengan jumlah 18 kasus, di ikuti Vehicle Carrier dengan 9 kasus dan  terakhir  General Cargo Ro-Ro Sebanyak 8 Kasus.
Seperti temuan-temuan oleh investigasi KNKT yang saya telah sebutkan diatas ,kebanyakan  kasus kebakaran terjadi menurut laporan DNV.GL disebabkan Kendaraan yang diangkut Bus, Truck dan mobil yang tidak dalam kondisi bagus (Kebocoran bahan bakar, Kerusakan Battery/AKI, korsleting komponen listrik) serta  Muatan yang didalam truck yang mudah terbakar.
Terkait dengan tata cara pengangkutan kendaraan diatas kapal  peraturan terbaru yang dibuat pemerintah adalah PM 115 tahun 2016 ,  isinya  antara  lain tentang  pelaporan  jenis dan berat muatan yang ada di kendaraan, alat pengikat, tata cara pengikatan dll.
Namun  Peraturan Menteri ini berlaku hanya untuk Kapal yang mengangkut kendaraan yang dibangun dengan peletakan lunas pada atau setelah tanggal 1 Juli 2017. Dan bagi kapal yang sudah beroperasi diberlakukan setelah pelaksanaan pemeriksaan pembaharuan pertama yang dihitung2 (dua) tahun semenjak penetapan Peraturan Menteri ini.
 Lantas apakah sebelum PM 115 tahun 2016 terbit tidak ada peraturan spesifik yang mengatur "Kendaraan-Kendaraan " di dalam kapal   penyeberangan?
Peraturan-peraturan sejenis ternyata sudah ada.  Dalam upaya pemadaman kebakaran di kapal penyeberangan, sejak tahun 2012  Peraturan    Direktur Jenderal Perhubungan Darat nomor SK.4608/AP.005/DRJD/2012 Tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Penyeberangan yang       selanjutnya dipertegas dengan PM. 25 tahun 2015 tentang penempatan kendaraan di geladak kendaraan.
Peraturan-Peraturan yang dimiliki Indonesia yang saya sebutkan diatas masih terasa kurang karena hanya  fokus pengaturan muatan(kendaraan)  untuk melindungi kapal dari aspek Stabilitas kapal dan  tersedianya akses untuk tim pemadaman kebakaran dikapal.
Sedangkan aspek pencegahan pemicu kebakaran yang berasal dari " kelaiakan kendaraan yang diangkut"  serta jenis muatan yang ada di dalam truk masih belum tercakup. Merujuk pada statistic penyebab kebakaran paling banyak di Kapal RO-Ro Passenger , sepatutnya muatan di dalam truk harus dengan teliti diperiksa begitu pula kendaraan tua/bekas khusunya kondisinya harus diperiksa dengan cermat  sebelum diizinkan masuk ke kapal.Â
Kuala Baram, 22 Desember 2018
Oleh: Dedy Sulistyo