Mohon tunggu...
dedy Sulistyo
dedy Sulistyo Mohon Tunggu... -

"Pelaut, manusia biasa,Warga Negara Indonesia"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pelaut, Habis Sekolah Turun Jabatan?

20 Oktober 2017   13:00 Diperbarui: 21 Oktober 2017   05:44 16725
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

   4   Every candidate for certification shall:

  1. for certification as chief mate, meet the requirements of an officer in charge of a navigational watch on ships of 500 gross tonnage or more;
  2. for certification as master, meet the requirements of an officer in charge of a  navigational watch on ships of 500 gross tonnage or more and have approved seagoing service of not less than 36 months in that capacity; however, this period may be reduced to not less than 24 months if not less than 12 months of such seagoing service has been served as chief mate; and 
  3.  have completed approved training and meet the standard of competence specified  in section A-II/2 of the STCW Code for masters and chief mates on ships of between 500 and 3,000 gross tonnage.

Jadi  ketentuan wajib agar bisa  menjadi Chief Mate & master kapal ukuran GT 500-3000  yaitu

  • Harus memenuhi persyaratan sebagai “Officer In charge of Navigational watch on Ships of 500 GT or more” . yaitu mengikuti Program Diklat yang di Approved yang sesuai dengan STCW Code Section A-II/1.(Reg.II/1)
  • Memiliki “ pengalaman berlayar” (sea going service)  tidak kurang dari 36 bulan pada kapal ukuran ≥ 500 GT, ketentuan minimum Lama pengalaman berlayar bisa menjadi minimal  24 bulan, jika memiliki pengalaman berlayar minimal 12 bulan sebagai Chief mate.
  •  Harus selesai mengikuti diklat “Chief mate & Master on Ships between 500 & 3000 Gross Tonnage” . yaitu mengikuti Program Diklat  yang di Approved sesuai dengan STCW Code Section A-II/2.

 

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan

Disini saya hanya mengambil contoh  untuk Diklat Peningkatan ANT-III karena saya sendiri salah satu  yang merasakan imbas dari aturan tersebut. Singkat cerita,  Selesai Diklat Peningkatan ANT-III tahun 2014 akhir, Endorsment ANT-III saya adalah Operasional. Untungnya ANT-IV STCW 95 (pemberlakuan STCW 2010 mulai Januari 2017) saya masih berlaku, sehingga bisa saya gunakan sebagai Chief Mate di kapal Perairan Indonesia. Selanjutnya 1 tahun kemudian ,Dengan pengalaman 12 bulan lebih setelah COC ANT-III operasional itu keluar  kemudian saya mendaftar untuk updating supaya itu COC menjadi ANT-III manajemen, mengikuti diklat  dan Ujiannnya. Selanjutnya Mei 2016 resmilah ANT-III saya naik level menjadi manajemen dan bisa saya gunakan untuk bekerja sesuai Posisi saya

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menerbitkan Peraturan PK.07/BPSDMP-2016 , didalam peraturan terebut salah satunya adalah ketentuan tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Ahli Nautika Tingkat-III. Desain kurikulum Diklat Peningkatan ANT- III (Pasis) yang digunakan adalah hanya berpatokan pada STCW Regulation II/1 & STCW Code Section A-II/1.

Patokan inilah yang  juga digunakan untuk Diklat Pembentukan ANT-III (Taruna)   Maka dari itu COC-COE  yang dikeluarkan untuk Lulusan Diklat Peningkatan adalah ANT-III Operasional, karena  seacara akademis Lulusan Diklat Peningkatandianggap  Memiliki kompetensi yang sama dengan Lulusan diklat pembentukan  karena kurikulum atau model course yang sama. Padahal sejatinya tidak, Lulusan Diklat Peningkatan Memiliki nilai plus yang tidak serta merta bisa dipisahkan,.yaitu pengalaman bekerja diatas kapal dengan segala dinamikanya dalam kurun waktu yang bervariasi, dan ini seharusnya di jadikan poin pertimbangan.

MASA LAYAR (SEAGOING SERVICE).

Di bawah ini adalah butir nomor tiga dari persyaratan pendaftar Diklat Peningkatan ANT-III Sesuai PK.07/BPDSMP-2016.

“Masa Layar yang diakui setelah memiliki sertifikat keahlian Ahli Nautika tingkat-IV(ANT-IV) sesuai Stcw 1978 amandemen 2010 paling sedikit 30(tiga puluh) bulan atau ahli nautika tingkat –IV (ANT-IV) manajemen yang memiliki masa layar paing sedikit 12 (dua belas) bulan ; atau sertifikat dasar keselamatan (Basic safety training/BST)}”

Aturan ini  salah satu “kerikil” kenapa Lulusan Diklat PeningkatanANT-III tidak  diberikan COC & COE Level management. Karena Persyaratan masih dibawah standar yang ditetapkan STCW Reg.II/2. Standar Minimum masa layar (Seagoing Service) pada aturan tersebut ditetapkan 36 bulan atau 24 bulan ( dengan catatatan 12 bulan sebagai chief mate).  Sedangkan pada PK.07/BPSDMP-2016  perihal persyaratan pedaftaran DIklat Peningkatan ANT-III hanya dipersyaratkan 30 Bulan, alias Minus 6 Bulan Dari standar minimum Sertifikasi Kompetensi Manajemen level sesuai STCW reg. II/2 .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun